Bimtek
Info Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )
Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )
Deskripsi
Bimtek Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Pedoman Terbaru Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah yang bertugas dalam pengelolaan dan penatausahaan aset daerah. Bimtek ini difokuskan pada pemahaman indikator kinerja pengelolaan BMD sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset pemerintah daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini, peserta akan mempelajari substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026, indikator kinerja BMD, mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja pengelolaan aset, serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas di lingkungan perangkat daerah. Materi juga mencakup perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, inventarisasi, penghapusan, pemindahtanganan, dan pelaporan BMD.
Selain pemahaman regulasi, bimtek memberikan pembekalan mengenai strategi meningkatkan kualitas data aset, rekonsiliasi, pengendalian internal, monitoring, serta optimalisasi pemanfaatan BMD. Peserta juga dapat mengikuti studi kasus dan pembahasan permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan aset daerah.
Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami indikator kinerja BMD dan menerapkan prinsip pengelolaan aset yang lebih terukur, tertib, optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun 2026.
Tujuan Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 terkait indikator kinerja pengelolaan BMD.
- Memahami kebijakan dan mekanisme terbaru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan BMD.
- Meningkatkan kualitas penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah.
- Mendorong pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan dan risiko pengelolaan aset.
- Mengoptimalkan pemanfaatan BMD untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
- Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan aset daerah.
