Bimtek Aset-BMD/N

Info Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )

Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )

Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )

Deskripsi

Bimtek Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Pedoman Terbaru Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah yang bertugas dalam pengelolaan dan penatausahaan aset daerah. Bimtek ini difokuskan pada pemahaman indikator kinerja pengelolaan BMD sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset pemerintah daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini, peserta akan mempelajari substansi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026, indikator kinerja BMD, mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja pengelolaan aset, serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas di lingkungan perangkat daerah. Materi juga mencakup perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, inventarisasi, penghapusan, pemindahtanganan, dan pelaporan BMD.

Selain pemahaman regulasi, bimtek memberikan pembekalan mengenai strategi meningkatkan kualitas data aset, rekonsiliasi, pengendalian internal, monitoring, serta optimalisasi pemanfaatan BMD. Peserta juga dapat mengikuti studi kasus dan pembahasan permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan aset daerah.

Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami indikator kinerja BMD dan menerapkan prinsip pengelolaan aset yang lebih terukur, tertib, optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun 2026.

Tujuan Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 terkait indikator kinerja pengelolaan BMD.
  • Memahami kebijakan dan mekanisme terbaru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
  • Meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan BMD.
  • Meningkatkan kualitas penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah.
  • Mendorong pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan dan risiko pengelolaan aset.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan BMD untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
  • Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan aset daerah.

Materi Bimtek Kepmendagri 90015-136 tahun 2026 Pedoman Terbaru Pengelolaan BMD ( Indikator Kinerja BMD )

  1. Kebijakan terbaru pengelolaan BMD tahun 2026.
  2. Pembahasan Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026.
  3. Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja BMD.
  5. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD.
  6. Pengadaan, penerimaan, dan penggunaan BMD.
  7. Penatausahaan dan inventarisasi BMD.
  8. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data aset daerah.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan BMD.
  10. Pemanfaatan dan optimalisasi aset daerah.
  11. Penilaian dan penghapusan BMD.
  12. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
  13. Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban BMD.
  14. Monitoring dan evaluasi indikator kinerja BMD.
  15. Pengendalian internal dan manajemen risiko aset.
  16. Strategi peningkatan kualitas data dan kinerja pengelolaan BMD.
  17. Studi kasus implementasi indikator kinerja BMD di pemerintah daerah.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.

Fasilitas Bimtek Pelatihan

  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 -312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.