Bimtek Produk Hukum

Bimtek Pembentukan Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Bimtek Pembentukan Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Bimtek Pembentukan Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

  • Kepada YTH
  • Pemerintahan Daerah Se-indonesia

Dengan Hormat

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Efektif merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, khususnya pejabat dan staf yang menangani urusan hukum, perundang-undangan, dan kebijakan daerah. Bimtek ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis utama bagi pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Keputusan Kepala Daerah. Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih sering dijumpai produk hukum daerah yang dibatalkan, diuji materiil, atau tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena kelemahan substansi, teknik perumusan, maupun proses pembentukannya. Oleh karena itu, Bimtek ini dirancang sebagai sarana pembelajaran terstruktur untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah terhadap norma, prosedur, dan teknik penyusunan produk hukum daerah yang benar dan berkualitas.

Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami secara utuh siklus pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Tujuan Bimtek Pembentukan Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam membentuk dan menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan selaras dengan sistem hukum nasional.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus, Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya sebagai pedoman pembentukan produk hukum daerah.

  2. Membekali peserta dengan pengetahuan teknis legal drafting, khususnya dalam perumusan norma, struktur peraturan, bahasa hukum, dan teknik penyusunan pasal.

  3. Mendorong keseragaman dan ketertiban prosedur pembentukan produk hukum daerah di seluruh pemerintah daerah.

  4. Mengurangi risiko pembatalan atau pengujian produk hukum daerah, baik melalui mekanisme evaluasi maupun uji materiil di lembaga peradilan.

  5. Mewujudkan produk hukum daerah yang implementatif, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

  6. Memperkuat peran biro/bagian hukum sebagai pusat koordinasi dan pengendali mutu produk hukum daerah.

Materi Bimtek Pembentukan Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Materi Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi aspek normatif, prosedural, dan teknis sebagai berikut:

1. Konsep dan Kedudukan Produk Hukum Daerah

Materi ini membahas pengertian produk hukum daerah, kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta peran strategisnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peserta dibekali pemahaman mengenai jenis-jenis produk hukum daerah, yaitu Perda, Perkada, dan Keputusan Kepala Daerah, beserta karakteristik masing-masing.

2. Dasar Hukum Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peserta mempelajari dasar hukum pembentukan produk hukum daerah, meliputi:

  • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;

  • Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  • Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Materi ini menekankan pentingnya kesesuaian antara kewenangan daerah dan materi muatan produk hukum yang dibentuk.

3. Perencanaan Produk Hukum Daerah

Materi perencanaan membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah. Peserta diberikan pemahaman mengenai kriteria penentuan prioritas Perda serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

4. Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Produk Hukum

Materi ini mencakup:

  • fungsi dan kedudukan naskah akademik;

  • teknik penyusunan latar belakang, tujuan, dan jangkauan pengaturan;

  • perumusan norma hukum yang jelas, sistematis, dan tidak multitafsir.

Peserta juga diperkenalkan dengan struktur baku rancangan Perda dan Perkada sesuai ketentuan Permendagri.

5. Harmonisasi dan Pembulatan Konsepsi

Materi harmonisasi menekankan pentingnya penyelarasan substansi rancangan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional. Peserta mempelajari mekanisme harmonisasi internal maupun dengan instansi terkait untuk mencegah konflik norma.

6. Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan

Materi ini membahas proses pembahasan rancangan Perda bersama DPRD, penetapan oleh kepala daerah, serta tata cara pengundangan dalam lembaran daerah dan berita daerah agar produk hukum memiliki kekuatan hukum mengikat.

7. Asas Pembentukan dan Kualitas Produk Hukum Daerah

Peserta dibekali pemahaman mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Materi ini menekankan bahwa kualitas produk hukum sangat menentukan efektivitas pelaksanaannya.

8. Evaluasi dan Implementasi Produk Hukum Daerah

Materi penutup membahas pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum daerah serta peran pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi secara berkelanjutan.


IV. Penutup

Melalui Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Efektif berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang memadai dalam menghasilkan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan berdaya guna. Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum, transparan, dan akuntabel.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *