Bimtek
Info Terkini Jadwal Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2027
Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2027
Deskripsi
Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2027 merupakan pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam melakukan rekonsiliasi data Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib, akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekonsiliasi data aset tetap menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kesesuaian antara pencatatan yang dilakukan oleh Pengurus Barang OPD, Bidang Aset/BPKAD atau BKAD, dan Akuntansi Keuangan Daerah. Perbedaan data mengenai perolehan, mutasi, kapitalisasi, penyusutan, reklasifikasi, penghapusan, dan kondisi aset dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data BMD dengan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pelatihan ini membahas tata cara pembukuan, inventarisasi, pelaporan, serta rekonsiliasi data aset tetap dengan mengacu pada regulasi pengelolaan BMD yang berlaku. Permendagri 47 Tahun 2021 secara khusus mengatur tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD, sedangkan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD telah mengalami perubahan melalui Permendagri 7 Tahun 2024.
Peserta akan mempelajari proses rekonsiliasi mulai dari persiapan data, pencocokan dokumen sumber, pemeriksaan transaksi dan mutasi, identifikasi selisih, penelusuran penyebab perbedaan, koreksi data, hingga penyusunan berita acara dan tindak lanjut hasil rekonsiliasi.
Pelatihan juga dilengkapi dengan simulasi dan studi kasus sehingga peserta dapat memahami proses rekonsiliasi secara praktis dan mampu menerapkannya sesuai kondisi pemerintah daerah masing-masing.
Tujuan Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2027
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara rekonsiliasi data aset tetap berdasarkan ketentuan pengelolaan BMD yang berlaku.
- Meningkatkan kemampuan Pengurus Barang OPD dalam menyiapkan dan menyajikan data aset yang akurat.
- Meningkatkan koordinasi antara Pengurus Barang, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah.
- Mampu mengidentifikasi, menelusuri, dan menyelesaikan perbedaan data aset tetap.
- Mewujudkan data BMD dan laporan keuangan daerah yang lebih tertib, sinkron, transparan, dan akuntabel.
Materi Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2027
- Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan BMD serta Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Aset Tetap.
- Tata Cara Rekonsiliasi Data antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah.
- Pencocokan Data Perolehan, Mutasi, Kapitalisasi, Penyusutan, Reklasifikasi, dan Penghapusan Aset.
- Identifikasi, Analisis, dan Penyelesaian Selisih Data Aset Tetap dengan Dokumen Pendukung.
- Penyusunan Hasil Rekonsiliasi, Berita Acara, Koreksi Data, dan Tindak Lanjut Rekonsiliasi.
Masalah – Dampak – Solusi – Keunggulan – Simulasi
| Aspek | Pembahasan |
|---|---|
| Masalah | Masih ditemukan perbedaan antara data aset pada Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan data akuntansi keuangan daerah. |
| Dampak | Data BMD menjadi tidak sinkron dengan laporan keuangan, proses penyusunan laporan menjadi lebih sulit, dan penelusuran aset membutuhkan waktu lebih lama. |
| Solusi | Melaksanakan rekonsiliasi secara berkala melalui pencocokan data, pemeriksaan dokumen sumber, penelusuran transaksi, identifikasi selisih, serta koreksi dan tindak lanjut yang terdokumentasi. |
| Keunggulan | Materi fokus pada praktik rekonsiliasi aset tetap dan hubungan kerja antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah serta disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. |
| Simulasi | Peserta melakukan simulasi pencocokan data aset, menemukan selisih, menelusuri penyebab perbedaan, menentukan langkah koreksi, dan menyusun hasil rekonsiliasi. |
Sertifikat, Narasumber & Pelaksanaan
| Fasilitas dan Layanan |
|---|
| Sertifikat Resmi diberikan kepada peserta setelah mengikuti pelatihan. |
| Narasumber Profesional dari praktisi dan akademisi yang berpengalaman dalam pengelolaan BMD dan keuangan daerah. |
| Modul/Bahan Pelatihan sebagai referensi peserta. |
| Simulasi dan Studi Kasus berdasarkan permasalahan rekonsiliasi aset yang umum terjadi di pemerintah daerah. |
| Konsultasi dan Pendampingan sesuai kebutuhan dan kondisi instansi peserta. |
| Pelaksanaan Online dan Offline/Tatap Muka dapat dipilih sesuai kebutuhan instansi. |
| In-House Training tersedia dengan materi, jadwal, peserta, dan lokasi yang dapat disesuaikan. |
Peserta yang Direkomendasikan
Bimtek ini direkomendasikan bagi Pengurus Barang OPD, Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Bidang Aset BPKAD/BKAD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara, staf akuntansi, APIP/Inspektorat, serta aparatur yang menangani Barang Milik Daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah.
FAQ Seputar Bimtek
1. Mengapa rekonsiliasi data aset tetap penting?
Rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan data aset yang dikelola OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi dapat dibandingkan dan diselaraskan secara tertib.
2. Regulasi apa yang menjadi referensi pelatihan?
Materi mengacu antara lain pada Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD serta Permendagri 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri 7 Tahun 2024.
3. Apakah pelatihan membahas penyelesaian selisih data?
Ya. Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi, menelusuri, menganalisis, dan menindaklanjuti perbedaan data aset.
4. Apakah ada simulasi?
Ya. Tersedia simulasi pencocokan data aset, penelusuran selisih, koreksi, dan penyusunan hasil rekonsiliasi.
5. Apakah pelatihan dapat dilakukan secara online?
Bisa. Pelatihan dapat dilaksanakan Online maupun Offline/Tatap Muka.
6. Apakah dapat diselenggarakan khusus untuk pemerintah daerah atau OPD?
Bisa melalui program In-House Training yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Segera Daftarkan Pelatihan
Jadwal Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap antara Pengurus Barang OPD, Bidang Aset, dan Akuntansi Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2027
Pelatihan Tersedia Setiap Bulan Tahun 2027 Dengan Pilihan Jadwal:
| JANUARI 2027 | FEBRUARI 2027 | MARET 2027 |
|---|---|---|
| 7–8 Januari | 4–5 Februari | 4–5 Maret |
| 14–15 Januari | 11–12 Februari | 11–12 Maret |
| 21–22 Januari | 18–19 Februari | 18–19 Maret |
| 28–29 Januari | 25–26 Februari | 25–26 Maret |
| APRIL 2027 | MEI 2027 | JUNI 2027 |
|---|---|---|
| 1–2 April | 6–7 Mei | 3–4 Juni |
| 8–9 April | 13–14 Mei | 10–11 Juni |
| 15–16 April | 20–21 Mei | 17–18 Juni |
| 22–23 April | 27–28 Mei | 24–25 Juni |
| 29–30 April | — | — |
| JULI 2027 | AGUSTUS 2027 | SEPTEMBER 2027 |
|---|---|---|
| 1–2 Juli | 5–6 Agustus | 2–3 September |
| 8–9 Juli | 12–13 Agustus | 9–10 September |
| 15–16 Juli | 19–20 Agustus | 16–17 September |
| 22–23 Juli | 26–27 Agustus | 23–24 September |
| 29–30 Juli | — | 30 September–1 Oktober |
| OKTOBER 2027 | NOVEMBER 2027 | DESEMBER 2027 |
|---|---|---|
| 7–8 Oktober | 4–5 November | 2–3 Desember |
| 14–15 Oktober | 11–12 November | 9–10 Desember |
| 21–22 Oktober | 18–19 November | 16–17 Desember |
| 28–29 Oktober | 25–26 November | 23–24 Desember |
| — | — | 30–31 Desember |
Tempat Pelaksanaan
| Pilihan Lokasi |
|---|
| Hotel YELLO Harmoni Jakarta Pusat |
| Hotel Fave Braga Bandung |
| Hotel Arjuna Yogyakarta |
| Kota-kota lainnya di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan instansi |
| Instansi/Kantor Anda melalui In-House Training |
Informasi Pendaftaran
| PANITIA TRANS EDUKASI NASIONAL |
|---|
| Informasi Pendaftaran Via Panitia Trans Edukasi Nasional |
| Ikhsan : 08139554312 |
| Website : www.bimtekexpert.com |
| Konsultasikan jadwal, lokasi, jumlah peserta, dan kebutuhan materi kepada panitia. |
Segera daftarkan instansi Anda untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Rekonsiliasi Data Aset Tetap Tahun 2027.
