Bimtek
Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
- Kepada YTH
- Pemerintahan Daerah Se-indonesia
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Produk Hukum Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam rangka memahami dan menerapkan ketentuan terbaru mengenai pembentukan produk hukum daerah. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang menjadi pedoman teknis utama dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Permendagri ini lahir sebagai respons atas dinamika pembentukan regulasi daerah yang semakin kompleks, serta kebutuhan akan penyederhanaan, penertiban, dan peningkatan kualitas produk hukum daerah. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tumpang tindih regulasi, ketidaksesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah, lemahnya teknik perumusan norma, serta minimnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembatalan produk hukum daerah, sengketa hukum, serta ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bimtek ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur daerah, khususnya pejabat dan staf biro/bagian hukum, sekretariat DPRD, serta perangkat daerah terkait, mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Fokus utama Bimtek adalah pada penguatan pemahaman prosedural, substansial, dan teknis legal drafting agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas, efektif, dan dapat dilaksanakan.
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami perubahan dan penegasan norma dalam Permendagri 120 Tahun 2018, termasuk penyederhanaan tahapan pembentukan, penguatan harmonisasi, serta penegasan peran perangkat daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Bimtek ini menjadi sarana strategis untuk mendukung terwujudnya tertib hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Tujuan Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang tertib prosedur, berkualitas substansi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
2. Tujuan Khusus
Secara khusus, Bimtek ini bertujuan untuk:
-
Memberikan pemahaman yang utuh mengenai substansi dan perubahan penting dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 sebagai penyempurnaan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
-
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun produk hukum daerah yang sesuai dengan kewenangan, kebutuhan daerah, dan kepentingan masyarakat.
-
Mewujudkan keseragaman prosedur pembentukan produk hukum daerah di seluruh pemerintah daerah.
-
Mengurangi risiko pembatalan dan pengujian produk hukum daerah, baik melalui evaluasi pemerintah pusat maupun uji materiil di Mahkamah Agung.
-
Memperkuat peran biro/bagian hukum sebagai koordinator, fasilitator, dan pengendali mutu produk hukum daerah.
-
Mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang implementatif, tidak multitafsir, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Materi Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Materi Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi aspek konseptual, normatif, dan teknis sebagai berikut:
1. Kebijakan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Materi ini membahas latar belakang lahirnya Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tujuan perubahan terhadap Permendagri 80 Tahun 2015, serta arah kebijakan pemerintah dalam penataan regulasi daerah. Peserta diajak memahami urgensi peningkatan kualitas produk hukum daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
2. Jenis dan Kedudukan Produk Hukum Daerah
Pembahasan meliputi pengertian dan karakteristik produk hukum daerah, yaitu:
-
Peraturan Daerah (Perda),
-
Peraturan Kepala Daerah (Perkada),
-
Keputusan Kepala Daerah, serta
-
Produk hukum DPRD.
Materi ini menekankan kesesuaian antara jenis produk hukum dan materi muatan yang diatur.
3. Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peserta mempelajari mekanisme perencanaan pembentukan Perda melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), termasuk kriteria prioritas, sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan daerah, serta peran pemerintah daerah dan DPRD dalam perencanaan legislasi daerah.
4. Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah
Materi ini mencakup:
-
teknik penyusunan rancangan Perda dan Perkada;
-
struktur dan sistematika peraturan;
-
perumusan konsiderans, dasar hukum, dan pasal-pasal;
-
penggunaan bahasa hukum yang baku, jelas, dan tidak multitafsir.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai penyusunan naskah akademik sebagai dasar ilmiah pembentukan Perda.
5. Harmonisasi dan Pembulatan Konsepsi
Materi harmonisasi membahas mekanisme penyelarasan rancangan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan nasional. Penekanan diberikan pada pentingnya harmonisasi internal dan koordinasi antar perangkat daerah guna mencegah konflik norma dan tumpang tindih pengaturan.
6. Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan
Materi ini menjelaskan tahapan pembahasan rancangan Perda bersama DPRD, proses penetapan oleh kepala daerah, serta tata cara pengundangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah agar produk hukum memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Asas Pembentukan dan Kualitas Produk Hukum Daerah
Peserta dibekali pemahaman mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain asas kejelasan tujuan, keterbukaan, kesesuaian materi muatan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Asas-asas ini menjadi indikator kualitas produk hukum daerah.
8. Evaluasi dan Pengawasan Produk Hukum Daerah
Materi ini membahas mekanisme evaluasi dan pengawasan produk hukum daerah, baik oleh pemerintah pusat maupun melalui pengujian di lembaga peradilan, serta langkah-langkah perbaikan dan penyesuaian regulasi daerah.
IV. Penutup
Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang tertib, berkualitas, dan efektif. Melalui Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
