Training Swasta

Training UUCK & Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi, RPTKA, Izin & Kepatuhan Perusahaan 2026 -2027

Training UUCK & Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi, RPTKA, Izin & Kepatuhan Perusahaan 2026 -2027

Training UUCK & Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi, RPTKA, Izin & Kepatuhan Perusahaan 2026 -2027

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Program ini menekankan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah, prosedur perizinan, dan tata cara penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara efektif dan legal.

Peserta akan mempelajari prosedur pengajuan izin TKA, persyaratan dokumentasi, kategori TKA, hak dan kewajiban perusahaan serta TKA, hingga strategi mitigasi risiko hukum. Pelatihan ini juga membahas praktik terbaik dalam rekrutmen, manajemen kontrak, dan pemantauan kepatuhan agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif maupun pidana.

Program ini sangat relevan bagi HR manager, legal officer, compliance officer, manajemen perusahaan, dan staf yang bertanggung jawab atas pengelolaan TKA. Dengan pendekatan studi kasus, simulasi, dan diskusi regulasi terkini, peserta akan memperoleh keterampilan praktis untuk menyusun RPTKA, mengurus izin TKA, dan memastikan operasional tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan regulasi UUCK secara tepat, mengelola penggunaan TKA dengan patuh hukum, serta mendukung perusahaan dalam menjaga kepatuhan ketenagakerjaan, efisiensi operasional, dan reputasi perusahaan di pasar nasional dan internasional.

Tujuan Training UUCK & Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi, RPTKA, Izin & Kepatuhan Perusahaan 2026 -2027

  1. Memberikan pemahaman mendalam tentang UU Cipta Kerja (UUCK) dan regulasi terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
  2. Membekali peserta dengan keterampilan menyusun dan mengelola Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan pemerintah.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam proses pengajuan izin TKA, dokumentasi, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
  4. Memberikan strategi mitigasi risiko hukum, kepatuhan administrasi, dan perlindungan hak TKA dan perusahaan.
  5. Mampu mengelola operasional TKA secara efisien, legal, dan sesuai standar internasional.

Materi Training UUCK & Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi, RPTKA, Izin & Kepatuhan Perusahaan 2026 -2027

  • Pengenalan UUCK & Regulasi TKA

    • Dasar hukum dan prinsip penggunaan TKA di Indonesia

    • Hak dan kewajiban perusahaan serta TKA

    • Perubahan regulasi terbaru 2026–2027

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

    • Langkah-langkah penyusunan RPTKA

    • Penentuan kuota dan kategori TKA

    • Studi kasus perhitungan kebutuhan tenaga kerja asing

  • Prosedur Izin & Dokumentasi TKA

    • Pengajuan izin TKA ke Kementerian Ketenagakerjaan

    • Persyaratan dokumen dan kontrak kerja

    • Monitoring dan laporan kepatuhan

  • Manajemen Kepatuhan & Risiko Hukum

    • Strategi mitigasi risiko hukum

    • Audit internal dan kepatuhan regulasi

    • Praktik terbaik dalam manajemen TKA

  • Studi Kasus & Simulasi Praktis

    • Simulasi penyusunan RPTKA

    • Diskusi permasalahan nyata dan solusi implementatif

Tata Cara Pendaftaran Training UUCK & Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Regulasi, RPTKA, Izin & Kepatuhan Perusahaan 2026 -2027

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312

 

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *