Bimtek – Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa

BIMTEK Pelatihan Panduan E‑Purchasing: Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik di Pemerintahan Daerah (Tahun 2026)

BIMTEK Pelatihan Panduan E‑Purchasing: Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik di Pemerintahan Daerah (Tahun 2026)

BIMTEK Pelatihan Panduan E‑Purchasing: Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik di Pemerintahan Daerah (Tahun 2026)

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu fungsi vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengadaan menjadi faktor kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan kemajuan teknologi informasi, pemerintah mendorong digitalisasi proses pengadaan melalui sistem E‑Purchasing, yaitu mekanisme pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional.

E‑Purchasing bertujuan untuk:

  • Mempercepat proses pengadaan;

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;

  • Mengurangi biaya transaksi;

  • Meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.

Meskipun implementasi E‑Purchasing telah dilakukan di banyak daerah, masih ada tantangan terkait pemahaman teknis, integrasi sistem dengan perencanaan anggaran, serta pengendalian internal. Beberapa kendala yang sering muncul:

  • Kurangnya kapasitas SDM dalam penggunaan sistem;

  • Ketidaksesuaian antara rencana kebutuhan barang/jasa dengan katalog elektronik;

  • Minimnya integrasi antara E‑Purchasing, SPSE/LPSE, dan sistem anggaran daerah;

  • Risiko penyimpangan dan kurangnya pengawasan internal.

Seiring kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola tahun 2026, pelatihan E‑Purchasing menjadi sangat strategis untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pengadaan. Bimtek ini dirancang untuk membekali aparatur daerah dengan keterampilan teknis dan pengetahuan regulasi agar pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.


Tujuan BIMTEK Pelatihan Panduan E‑Purchasing: Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik di Pemerintahan Daerah (Tahun 2026)

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas teknis aparatur daerah dalam pelaksanaan E‑Purchasing sebagai mekanisme pengadaan elektronik yang transparan, efisien, dan profesional.

Tujuan Khusus

  1. Memahami konsep, ruang lingkup, dan manfaat E‑Purchasing.

  2. Menguasai langkah teknis penggunaan sistem E‑Purchasing.

  3. Menyelaraskan perencanaan kebutuhan pengadaan dengan anggaran daerah.

  4. Memahami aturan hukum dan kebijakan nasional terkait pengadaan elektronik.

  5. Meningkatkan kemampuan pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan.

  6. Menyusun rencana tindak lanjut implementasi E‑Purchasing di unit kerja masing-masing.


BIMTEK Pelatihan Panduan E‑Purchasing: Pengadaan Materi Barang dan Jasa Elektronik di Pemerintahan Daerah (Tahun 2026)

1. Konsep dan Dasar Hukum E‑Purchasing

  • Pengertian dan prinsip E‑Purchasing.

  • Regulasi nasional: Peraturan Presiden, Permendagri, peraturan LKPP terbaru 2026.

  • Harmonisasi dengan dokumen perencanaan dan anggaran daerah (RPJMD, RKPD, DPA/RKA-SKPD).

2. Sistem E‑Purchasing

  • Alur kerja: dari permintaan hingga pemesanan dan pemantauan.

  • Integrasi dengan SPSE/LPSE, SIPD, SIPKD, dan sistem anggaran.

  • Pengaturan hak akses pengguna.

3. Langkah Teknis Penggunaan

  • Pembuatan dokumen kebutuhan dan spesifikasi teknis.

  • Pemilihan barang/jasa melalui katalog elektronik.

  • Proses persetujuan, pemesanan, dan monitoring.

  • Laporan penggunaan dan evaluasi kinerja pengadaan.

4. Perencanaan dan Anggaran

  • Sinkronisasi kebutuhan barang/jasa dengan alokasi anggaran.

  • Penyusunan kebutuhan yang akurat (kuantitas, kualitas, waktu, lokasi).

  • Pengelolaan anggaran untuk efisiensi dan kualitas.

5. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

  • Identifikasi risiko pengadaan elektronik.

  • Mekanisme pengendalian internal dan audit.

  • Peran inspektorat dan pengawas internal.

6. Studi Kasus dan Best Practices

  • Pengalaman sukses implementasi E‑Purchasing di daerah lain.

  • Masalah umum dan solusinya.

7. Penyusunan Rencana Aksi Unit Kerja

  • Lokakarya penyusunan rencana tindak lanjut.

  • Penetapan target, indikator, dan penanggung jawab pelaksanaan.

  • Strategi pemantauan dan evaluasi hasil implementasi.


D. Peran Peserta dan Stakeholder

  1. Aparatur Perencanaan dan Pengadaan: Mengoperasikan sistem, menyusun dokumen kebutuhan, dan mengevaluasi hasil pengadaan.

  2. Kepala OPD dan Perangkat Daerah: Memberikan arahan, dukungan sumber daya, dan memastikan SOP internal sesuai regulasi.

  3. Pengawas Internal dan Inspektorat: Memantau kepatuhan dan mencegah penyimpangan.

  4. Tim TI Daerah: Mendukung integrasi sistem dan keamanan data.

  5. Penyedia Barang/Jasa: Menyediakan produk dan layanan sesuai standar dalam katalog elektronik.


E. Penutup

Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah melalui E‑Purchasing. Implementasi yang efektif akan menghasilkan pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan Bimtek bergantung pada pemahaman teknis, dukungan kelembagaan, dan kolaborasi semua pihak terkait.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.

Fasilitas Bimtek Pelatihan

  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *