Bimtek
Bimbingan Teknis (Bimtek): Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Bimbingan Teknis (Bimtek): Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Perencanaan dan penganggaran yang responsif gender merupakan salah satu strategi utama dalam pembangunan yang adil dan merata. Gender Responsive Planning and Budgeting (PPRG) tidak sekadar memastikan perempuan terlibat dalam sistem perencanaan dan anggaran, tetapi juga menjamin bahwa seluruh kebijakan, program, dan penggunaan anggaran publik mempertimbangkan kebutuhan, peran, dan kontribusi perempuan serta laki‑laki secara setara.
Istilah gender responsive budgeting (GRB) telah berkembang menjadi perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) yang lebih komprehensif, karena tidak hanya terkait alokasi anggaran, tetapi juga tentang proses perencanaan, implementasi, pemantauan, serta evaluasi kebijakan publik. PPRG menuntut analisis kebutuhan gender, perumusan tujuan yang responsif gender, indikator kinerja yang relevan, serta pemantauan yang berbasis data disaggregated by gender.
Walaupun telah ada komitmen di berbagai daerah dalam menerapkan prinsip responsif gender, masih terdapat berbagai tantangan yang umum dijumpai saat implementasi PPRG, antara lain:
-
Keterbatasan kapasitas teknis aparatur perencana dan penganggaran di tingkat daerah dalam memahami konsep, metode, dan instrumen PPRG;
-
Kurangnya data dan informasi terdisaggregasi berdasarkan gender untuk mendukung analisis kebutuhan dan perumusan program;
-
Minimnya indikator kinerja yang responsif gender dalam dokumen perencanaan daerah;
-
Keterbatasan koordinasi antar lintas sektor (OPD) dalam integrasi perspektif gender;
-
Belum optimalnya mekanisme pemantauan serta pelaporan PPRG secara sistematis.
Perencanaan dan penganggaran responsif gender menjadi semakin penting di tahun 2026 karena:
-
Pemerintah pusat dan daerah semakin menekankan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan;
-
Global dan nasional mengadopsi target pembangunan yang berpihak pada tujuan kesetaraan gender;
-
Tantangan sosial‑ekonomi seperti kesenjangan upah, akses layanan dasar, kemiskinan berbasis gender, dan rendahnya keterwakilan perempuan di ruang pengambilan keputusan masih nyata di banyak wilayah.
Dalam upaya memperkuat implementasi PPRG di tingkat daerah, diperlukan peningkatan kapasitas teknis dan pemahaman para pemangku kebijakan, mulai dari perencana, penganggaran, pengambil keputusan, hingga pelaksana program. Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman konsep, instrumen teknis, metode analisis, serta praktik implementasi PPRG yang kuat dan terukur.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, diharapkan perencanaan dan penganggaran di daerah dapat:
-
lebih responsif terhadap kebutuhan laki‑laki dan perempuan;
-
menciptakan alokasi anggaran yang adil untuk program pemberdayaan;
-
mengurangi ketimpangan akses layanan publik;
-
serta menghasilkan program pembangunan yang berdampak luas.
Tujuan Bimbingan Teknis (Bimtek): Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur perencanaan, penganggaran, dan pemangku kepentingan lain dalam merumuskan serta melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang efektif di tingkat daerah.
Tujuan Khusus
-
Memahami konsep dasar dan prinsip PPRG sebagai instrumen kebijakan publik yang inklusif;
-
Menguasai langkah teknis analisis gender dalam proses perencanaan dan penganggaran;
-
Mampu menyusun indikator kinerja responsif gender dalam dokumen perencanaan dan anggaran;
-
Meningkatkan keterampilan dalam menyusun usulan program dan kegiatan yang responsif gender;
-
Mengembangkan strategi pemantauan dan evaluasi PPRG berbasis data disaggregated by gender;
-
Mendorong koordinasi lintas OPD dan pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan PPRG;
-
Menciptakan komitmen implementasi PPRG melalui penyusunan rencana aksi daerah.
Materi Bimbingan Teknis (Bimtek): Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Materi disusun secara sistematis dan aplikatif agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan metode PPRG dalam proses kebijakan pemerintahan daerah. Metode penyampaian mencakup ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, lokakarya mini, simulasi, serta analisis dokumen.
1. Konsep dan Prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
-
Pengertian PPRG dan urgensi dalam pembangunan daerah;
-
Perbedaan antara gender neutral budgeting dan gender responsive budgeting;
-
Prinsip keadilan, non diskriminatif, efektivitas, dan keberlanjutan dalam PPRG.
2. Analisis Situasi Gender
-
Pengumpulan data disaggregated by gender;
-
Analisis kebutuhan berdasarkan perbedaan kebutuhan perempuan dan laki‑laki;
-
Penyusun indikator kinerja dan masalah berbasis data gender.
3. Integrasi Gender dalam Dokumen Perencanaan Daerah
-
Integrasi gender dalam perencanaan strategis (RPJMD);
-
Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renstra / RKPD) responsif gender;
-
Identifikasi kesenjangan dan peluang program.
4. Penyusunan Anggaran Responsif Gender
-
Teknik penyusunan anggaran yang responsif gender;
-
Penentuan alokasi anggaran berbasis kebutuhan gender;
-
Pengelolaan anggaran dan mekanisme pelaporan PPRG.
5. Indikator Kinerja dan Alat Ukur PPRG
-
Menentukan indikator output dan outcome responsif gender;
-
Pemantauan kinerja berbasis data gender;
-
Pelaporan dan evaluasi capaian PPRG.
6. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi (M&E)
-
Tahapan dan metode M&E PPRG;
-
Penggunaan dashboard dan sistem informasi berbasis data gender;
-
Studi kasus dan praktik baik evaluasi PPRG.
7. Kolaborasi dan Koordinasi Lintas Sektor
-
Peran OPD (perencanaan, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi);
-
Sinergi pemerintah daerah, masyarakat, PKK, LSM, dan sektor privat;
-
Strategi advokasi PPRG di forum kebijakan daerah.
8. Penyusunan Rencana Aksi Daerah
-
Lokakarya penyusunan rencana aksi implementasi PPRG;
-
Penetapan target, indikator, jadwal, dan sumber daya;
-
Komitmen tindak lanjut dan mekanisme pendampingan.
D. Peran Peserta dan Stakeholder
1. Aparatur Perencana dan Penganggaran Daerah
Peserta dari Bappeda, Bagian Perencanaan, dan BPKAD diharapkan dapat:
-
Menyusun dokumen perencanaan dan anggaran yang mempertimbangkan data gender;
-
Mengidentifikasi kebutuhan khusus perempuan dan laki‑laki;
-
Mengusulkan program yang responsif gender ke dalam anggaran daerah.
2. OPD Pelaksana Program
OPD seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan ekonomi berperan dalam:
-
Menyusun program yang responsif gender;
-
Melaksanakan dan memantau program sesuai indikator gender;
-
Melaporkan dampak kebijakan secara berkala.
3. Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah
-
Menetapkan kebijakan yang mendukung implementasi PPRG;
-
Mengalokasikan anggaran untuk program responsif gender;
-
Membentuk tim pengarusutamaan gender di tingkat daerah.
4. Kader Masyarakat, PKK, dan LSM
-
Fasilitasi dialog komunitas tentang kebutuhan gender;
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan program;
-
Mengawal pelaksanaan dan pemantauan implementasi PPRG.
5. Akademisi dan Media
-
Memberi dukungan teknis dan data;
-
Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya PPRG;
-
Publikasi praktik baik dan tantangan implementasi.
E. Penutup
Bimbingan Teknis 2026 tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran bukan hanya merupakan komitmen moral, tetapi juga instrumen efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Melalui pemahaman yang kuat terhadap PPRG, aparatur perencana dan penganggaran, pelaksana program, serta pemangku kepentingan lain diharapkan mampu menyusun kebijakan yang benar‑benar responsif terhadap kebutuhan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, laki‑laki, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Keberhasilan Bimtek ini akan sangat bergantung pada komitmen peserta dan dukungan kelembagaan serta koordinasi lintas sektor. Implementasi PPRG yang efektif akan menghasilkan penggunaan anggaran yang lebih berdampak, perencanaan yang lebih tepat sasaran, serta pembangunan daerah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
