Training Swasta, Bimtek Umum

Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan LKPM Terbaru 2026–2027

Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan LKPM Terbaru 2026–2027

Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan LKPM Terbaru 2026–2027

Deskripsi Program

Transformasi sistem perizinan di Indonesia terus mengalami pembaruan untuk mendukung iklim investasi yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi acuan utama adalah PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diimplementasikan secara penuh pada periode 2026–2027.

Melalui program Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam dan terkini mengenai implementasi perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach), mekanisme pengawasan usaha, serta tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi.

Bimtek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika regulasi terbaru, sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.


Tujuan Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan LKPM

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman regulasi terbaru 2026–2027
    Menjelaskan secara komprehensif isi dan implementasi PP No. 28 Tahun 2025.
  2. Meningkatkan kompetensi perizinan berbasis risiko
    Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam sistem OSS RBA.
  3. Memperkuat pengawasan perizinan usaha
    Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko.
  4. Meningkatkan kepatuhan pelaporan investasi
    Memastikan pelaku usaha memahami dan mampu mengisi LKPM dengan benar.
  5. Mendukung digitalisasi layanan perizinan
    Mengoptimalkan pemanfaatan sistem OSS sebagai platform perizinan nasional.

Materi Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan LKPM

Materi pelatihan disusun secara sistematis, aktual, dan aplikatif, meliputi:

1. Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko (RBA)

  • Konsep dasar Risk-Based Approach
  • Tujuan dan arah kebijakan PP No. 28 Tahun 2025
  • Integrasi sistem perizinan nasional 2026–2027

2. Tata Cara Perizinan Berusaha melalui OSS RBA

  • Alur proses perizinan usaha terbaru
  • Klasifikasi risiko usaha (rendah, menengah, tinggi)
  • Persyaratan teknis dan administratif

3. Pengawasan Perizinan Berusaha

  • Sistem pengawasan berbasis risiko
  • Peran pemerintah pusat dan daerah
  • Mekanisme evaluasi dan tindak lanjut

4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

  • Dasar hukum dan fungsi LKPM
  • Tata cara pengisian LKPM online terbaru
  • Monitoring realisasi investasi
  • Kesalahan umum dan solusi teknis

5. Praktik Sistem OSS RBA

  • Simulasi pengajuan izin usaha
  • Pengisian data perizinan secara langsung
  • Latihan pengisian LKPM berbasis sistem

Peserta Bimtek

Bimtek ini ditujukan untuk:

  • Aparatur pemerintah daerah (DPMPTSP dan OPD terkait)
  • Pelaku usaha (UMKM, menengah, dan besar)
  • Investor domestik dan asing
  • Konsultan perizinan dan hukum bisnis
  • BUMN dan BUMD
  • Tenaga pendamping investasi
  • Akademisi dan peneliti kebijakan publik

Peran dalam Pelatihan

1. Narasumber / Fasilitator

Memberikan materi, panduan teknis, serta pendampingan praktik OSS RBA dan LKPM.

2. Peserta Bimtek

Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif, termasuk simulasi dan diskusi.

3. Moderator

Mengelola jalannya diskusi agar interaktif dan terarah.

4. Tim Teknis OSS

Mendampingi peserta dalam praktik penggunaan sistem perizinan digital.


Manfaat Bimtek

Mengikuti Bimtek ini memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

1. Pemahaman Regulasi Terbaru

Peserta memahami implementasi PP No. 28 Tahun 2025 secara menyeluruh.

2. Kompetensi Teknis OSS RBA

Mampu mengoperasikan sistem perizinan berbasis digital secara mandiri.

3. Akurasi Pelaporan LKPM

Mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketepatan laporan investasi.

4. Efisiensi Proses Perizinan

Mempercepat layanan perizinan berbasis sistem online terintegrasi.

5. Peningkatan Kepatuhan Usaha

Mendorong pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi investasi nasional.


Fungsi Bimtek

Bimtek ini memiliki fungsi utama sebagai:

  • Sarana edukasi regulasi perizinan terbaru
  • Media peningkatan kapasitas teknis OSS RBA
  • Forum konsultasi kebijakan investasi
  • Wadah peningkatan kualitas pelaporan LKPM
  • Jembatan koordinasi pemerintah dan pelaku usaha

Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan PP No. 28 Tahun 2025
  • Mengoperasikan OSS RBA secara mandiri dan tepat
  • Melaksanakan proses perizinan usaha dengan benar
  • Mengisi LKPM secara akurat dan tepat waktu
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi investasi

Penutup

Bimtek Implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan LKPM Terbaru 2026–2027 merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi perizinan di Indonesia menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Dengan pemahaman yang kuat terhadap regulasi terbaru serta kemampuan teknis dalam OSS RBA dan LKPM, peserta diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem perizinan nasional dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas investasi di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan dalam dunia kerja dan pelayanan publik.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.