Bimtek
Bimtek Implementasi OSS RBA 2026: PP No. 28 Tahun 2025
Bimtek Implementasi OSS RBA 2026: PP No. 28 Tahun 2025
Pendahuluan
Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah terus melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha. Salah satu inovasi penting yang telah diterapkan adalah sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yaitu sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Seiring dengan perkembangan regulasi terbaru, pemerintah menetapkan PP No. 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dalam pelaksanaan OSS RBA. Regulasi ini memperkuat aspek digitalisasi, penyederhanaan proses perizinan, serta peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Namun, dalam implementasinya di lapangan, masih ditemukan berbagai tantangan seperti kurangnya pemahaman aparatur, ketidaksinkronan data perizinan, serta kendala teknis dalam penggunaan sistem. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang terarah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bimtek Implementasi OSS RBA 2026: PP No. 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memahami serta mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko secara optimal.
Tujuan Bimtek Implementasi OSS RBA 2026: PP No. 28 Tahun 2025
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengimplementasikan OSS RBA sesuai regulasi terbaru. Secara rinci, tujuan kegiatan ini meliputi:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep OSS RBA dan PP No. 28 Tahun 2025.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan sistem OSS secara efektif dan benar.
- Mendorong percepatan proses perizinan berusaha yang transparan, cepat, dan terintegrasi.
- Mengurangi hambatan administratif dalam proses perizinan usaha.
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di tingkat pusat maupun daerah.
- Mendukung iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing tinggi.
Dengan tujuan tersebut, diharapkan proses perizinan usaha menjadi lebih sederhana, cepat, dan pasti.
Materi Bimtek Implementasi OSS RBA 2026: PP No. 28 Tahun 2025
Materi Bimtek disusun secara komprehensif agar peserta memahami aspek regulasi, teknis, dan implementasi sistem OSS RBA, antara lain:
1. Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penjelasan mengenai arah kebijakan nasional dalam reformasi perizinan usaha.
2. Implementasi PP No. 28 Tahun 2025
Pembahasan mendalam mengenai perubahan dan penyempurnaan regulasi OSS RBA terbaru.
3. Konsep OSS RBA
Pengertian, prinsip dasar, dan klasifikasi risiko dalam perizinan berusaha.
4. Alur dan Mekanisme OSS RBA
Proses pengajuan, verifikasi, penerbitan izin, hingga pengawasan berbasis sistem digital.
5. Penggunaan Aplikasi OSS
Panduan teknis penggunaan platform OSS mulai dari pendaftaran hingga penerbitan NIB dan izin usaha.
6. Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Koordinasi dan integrasi kewenangan dalam sistem perizinan berusaha.
7. Pengawasan dan Evaluasi Perizinan Berusaha
Sistem monitoring berbasis risiko untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
8. Studi Kasus dan Praktik OSS RBA
Simulasi penggunaan sistem OSS dalam berbagai sektor usaha.
Peserta Kegiatan
Bimtek ini ditujukan bagi aparatur pemerintah dan pihak terkait yang terlibat dalam pelayanan perizinan dan investasi, antara lain:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- ASN di bidang perizinan dan investasi
- Operator dan administrator OSS
- Pejabat teknis perizinan di perangkat daerah
- Pelaku usaha dan konsultan perizinan
- Instansi terkait pengawasan usaha
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan implementasi OSS RBA dapat berjalan secara terpadu dan efektif.
Peran Peserta dalam Implementasi OSS RBA
Setiap peserta memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perizinan berbasis risiko, yaitu:
- DPMPTSP sebagai pelaksana utama layanan perizinan terintegrasi.
- Operator OSS sebagai pengelola teknis sistem perizinan.
- Instansi teknis sebagai pemberi rekomendasi dan verifikasi usaha.
- Pelaku usaha sebagai pengguna utama sistem OSS RBA.
- Pengawas perizinan sebagai pengontrol kepatuhan usaha terhadap regulasi.
Sinergi antarperan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi OSS RBA secara nasional.
Manfaat Pelatihan
Pelaksanaan Bimtek ini memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman regulasi OSS RBA terbaru.
- Mempercepat proses pelayanan perizinan usaha.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perizinan.
- Mengurangi birokrasi yang berbelit dalam perizinan usaha.
- Meningkatkan iklim investasi yang lebih kompetitif.
- Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Mendukung digitalisasi layanan publik di bidang perizinan.
Fungsi yang Diperoleh Peserta
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
- Mengoperasikan sistem OSS RBA secara profesional dan sesuai regulasi.
- Memahami klasifikasi risiko usaha dan implikasinya terhadap perizinan.
- Memberikan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan transparan.
- Mengelola data perizinan secara terintegrasi dalam sistem digital.
- Meningkatkan kualitas layanan investasi di daerah maupun pusat.
Dengan kemampuan ini, peserta diharapkan menjadi penggerak utama dalam reformasi perizinan berusaha.
Penutup
Bimtek Implementasi OSS RBA 2026 berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perizinan berusaha di Indonesia. Melalui penerapan sistem berbasis risiko yang terintegrasi secara digital, pemerintah berupaya menciptakan layanan perizinan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Keberhasilan implementasi OSS RBA sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia yang mengelolanya. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui Bimtek ini menjadi sangat penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan iklim investasi nasional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan OSS RBA secara optimal sehingga tercipta pelayanan perizinan yang profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi di tahun 2026 dan seterusnya.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
