Bimtek
Bimtek Digitalisasi dan Intregrasi Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2026
Bimtek Digitalisasi dan Intregrasi Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2026
- Kepada YTH
- Pemerintahan Untuk Instansi Kesehatan Seperti RSUD, Rumah Sakit Swasta, atau Fasilitas Kesehatan Se -Indonesia
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi dan Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2026 diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital sektor kesehatan di tingkat pusat dan daerah. Perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi terkait untuk memiliki sistem informasi yang terintegrasi, andal, aman, dan mampu mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Digitalisasi sistem informasi kesehatan tidak hanya berfokus pada penggunaan aplikasi, tetapi juga mencakup tata kelola, interoperabilitas data, standar nasional, serta perlindungan data dan privasi pasien.
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, kebijakan, dan praktik terbaik dalam penerapan digitalisasi dan integrasi sistem informasi kesehatan, termasuk integrasi dengan platform nasional seperti SATUSEHAT dan sistem pendukung lainnya. Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan sistem informasi kesehatan secara efektif, meningkatkan efisiensi pelayanan, memperbaiki kualitas data, serta mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan yang berkesinambungan.
Tujuan Bimtek Digitalisasi dan Intregrasi Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2026
-
Tujuan pelaksanaan Bimtek Digitalisasi dan Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2026 adalah meningkatkan kompetensi dan kapasitas peserta dalam merencanakan, mengimplementasikan, mengelola, dan mengevaluasi sistem informasi kesehatan yang terintegrasi. Bimtek ini bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital secara optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan, manajemen fasilitas kesehatan, serta pengambilan keputusan strategis berbasis data.
Selain itu, bimtek ini bertujuan memastikan pemahaman peserta terhadap kebijakan, regulasi, dan standar nasional sistem informasi kesehatan, termasuk standar interoperabilitas, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi pasien. Bimtek juga diarahkan untuk memperkuat sinergi dan integrasi sistem informasi kesehatan di tingkat pusat dan daerah, meningkatkan kualitas dan akurasi data kesehatan, serta mendukung terwujudnya sistem kesehatan digital yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Materi Digitalisasi dan Intregrasi Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2026
-
Kebijakan dan Regulasi Digitalisasi Kesehatan, mencakup arah kebijakan nasional, transformasi digital kesehatan, serta peran pemerintah pusat dan daerah.
-
Tata Kelola dan Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan, termasuk perencanaan sistem, arsitektur enterprise, dan tata kelola teknologi informasi di sektor kesehatan.
-
Implementasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan, seperti SIMRS, SIMPUS, Rekam Medis Elektronik (RME), dan sistem pendukung pelayanan kesehatan lainnya.
-
Integrasi dan Interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan, mencakup integrasi dengan SATUSEHAT, BPJS Kesehatan, sistem surveilans, serta pertukaran data antar fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Kesehatan, meliputi manajemen risiko, privasi data pasien, keamanan siber, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.
-
Pemanfaatan Data, Analitik, dan Pelaporan Kesehatan, untuk mendukung perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Berkelanjutan, termasuk evaluasi kinerja sistem dan strategi peningkatan kematangan digital.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 -312
