Bimtek Keuangan

Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027

Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027

Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027

Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah pusat yang terlibat dalam perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pengelolaan keuangan negara. Pelatihan ini dirancang untuk membantu peserta memahami penggunaan Standar Biaya Masukan (SBM) sebagai salah satu acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran secara terukur, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyusunan RKA K/L, ketepatan penggunaan standar biaya menjadi aspek penting agar rencana kebutuhan belanja selaras dengan keluaran kegiatan, target kinerja, serta ketentuan penganggaran yang berlaku. Kesalahan dalam menentukan satuan biaya, volume kegiatan, komponen belanja, atau dasar perhitungan dapat menimbulkan ketidaksesuaian anggaran dan memerlukan perbaikan dokumen perencanaan.

Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip penerapan SBM, identifikasi komponen biaya, penyusunan perhitungan kebutuhan anggaran, penyesuaian biaya dengan karakteristik kegiatan, serta keterkaitan antara rencana kerja, indikator kinerja, keluaran, dan alokasi anggaran. Pembahasan juga diarahkan pada penggunaan dokumen pendukung, pemeriksaan kewajaran biaya, serta identifikasi potensi duplikasi atau ketidaktepatan penganggaran.

Materi disampaikan melalui pemaparan, diskusi, studi kasus, dan simulasi penyusunan komponen RKA K/L menggunakan contoh dokumen latihan. Peserta akan berlatih menelaah kebutuhan kegiatan, menghitung volume dan satuan biaya, serta memeriksa konsistensi antara rencana pelaksanaan dan anggaran yang diajukan.

Pelatihan ini relevan bagi perencana, pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, serta staf unit kerja kementerian dan lembaga. Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan lebih siap menyusun dokumen anggaran yang sistematis, mendukung pencapaian kinerja, dan sesuai dengan ketentuan resmi Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2027.

Catatan: Penerapan SBM harus mengacu pada peraturan resmi untuk Tahun Anggaran 2027 dan ketentuan teknis penyusunan RKA K/L yang berlaku. Pastikan nomor serta lampiran regulasi SBM 2027 yang digunakan telah diverifikasi melalui sumber resmi Kementerian Keuangan.

Dasar Regulasi yang Perlu Diperhatikan

Standar Biaya Masukan untuk penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027 telah ditetapkan melalui PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 Juli 2026, diundangkan pada 31 Juli 2026, dan digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.

JDIH Kementerian Keuangan
+1

Penggunaan SBM perlu memperhatikan perbedaan antara satuan biaya yang bersifat batas tertinggi dan satuan biaya yang dapat dilampaui sesuai persyaratan dalam peraturan. Karena itu, peserta perlu memeriksa lampiran PMK dan ketentuan perencanaan anggaran yang berlaku sebelum menetapkan besaran biaya dalam RKA K/L.

JDIH Kementerian Keuangan
+1

2. Tujuan Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2027.

  2. Meningkatkan keterampilan menyusun rincian kebutuhan biaya dalam dokumen RKA K/L.

  3. Memastikan penggunaan satuan biaya mengacu pada ketentuan dan lampiran regulasi yang relevan.

  4. Memperkuat konsistensi antara rencana kegiatan, keluaran, indikator kinerja, volume, dan alokasi anggaran.

  5. Mengurangi risiko kesalahan perhitungan, duplikasi komponen biaya, dan ketidaksesuaian dokumen anggaran.

3. Materi Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027

  1. Kebijakan Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027.

  2. Pemahaman PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan.

  3. Jenis dan Pengelompokan Standar Biaya Masukan.

  4. Penerapan SBM yang Bersifat Batas Tertinggi dan Dapat Dilampaui.

  5. Penerapan Standar Biaya Honorarium dalam Penyusunan RKA K/L.

  6. Penerapan Satuan Biaya Perjalanan Dinas, Pemeliharaan, Barang, dan Jasa.

  7. Penghitungan Volume, Satuan, Frekuensi, dan Kebutuhan Biaya Kegiatan.

  8. Sinkronisasi Rencana Kerja, Keluaran, Indikator Kinerja, dan Rincian Anggaran.

  9. Verifikasi Dokumen Pendukung dan Pemeriksaan Kewajaran Biaya.

  10. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Rincian RKA K/L Berdasarkan SBM 2027.

4. Dampak, Solusi, dan Manfaat

Dampak yang perlu diantisipasi: Penggunaan standar biaya yang tidak tepat dapat menyebabkan perhitungan anggaran tidak konsisten, dokumen perlu diperbaiki, atau komponen biaya tidak sesuai dengan ketentuan.

Solusi: Melakukan verifikasi terhadap PMK dan lampirannya, menyusun daftar periksa penerapan SBM, menguji perhitungan volume serta satuan biaya, dan melakukan penelaahan sebelum dokumen diajukan.

Manfaat pelatihan:

  • Memperkuat ketepatan perhitungan kebutuhan anggaran.

  • Meningkatkan kualitas dokumen RKA K/L.

  • Membantu peserta membedakan ketentuan biaya batas tertinggi dan biaya yang dapat dilampaui.

  • Meningkatkan koordinasi antara unit perencana dan pengelola keuangan.

  • Mendukung anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Simulasi Praktik

Peserta akan melakukan simulasi menggunakan contoh kasus dan dokumen latihan, antara lain:

  1. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang membutuhkan penerapan SBM.

  2. Menentukan satuan biaya yang relevan berdasarkan lampiran PMK.

  3. Menghitung kebutuhan biaya berdasarkan volume, frekuensi, dan jumlah pelaksanaan.

  4. Memeriksa apakah satuan biaya termasuk batas tertinggi atau dapat dilampaui.

  5. Mengidentifikasi kesalahan perhitungan serta potensi duplikasi komponen anggaran.

  6. Menyusun rincian biaya dan daftar periksa untuk penelaahan RKA K/L.

6. Peserta yang Direkomendasikan

Pelatihan ini direkomendasikan bagi:

  • Pejabat dan staf perencanaan pada kementerian/lembaga.

  • Pengelola RKA K/L dan penyusun anggaran.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  • Pejabat dan staf pengelola keuangan.

  • Bendahara dan staf pengelola administrasi keuangan.

  • Tim penelaah dan verifikator dokumen anggaran.

  • Aparatur yang menangani pelaksanaan kegiatan, pengadaan, dan pertanggungjawaban belanja.

7. Jadwal Pelatihan Tahun 2027

Pelatihan direncanakan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2027. Jadwal, lokasi, dan metode pelaksanaan dapat dikonsultasikan kepada panitia.

Bulan Ketersediaan
Januari 2027 Tersedia
Februari 2027 Tersedia
Maret 2027 Tersedia
April 2027 Tersedia
Mei 2027 Tersedia
Juni 2027 Tersedia
Juli 2027 Tersedia
Agustus 2027 Tersedia
September 2027 Tersedia
Oktober 2027 Tersedia
November 2027 Tersedia
Desember 2027 Tersedia

8. Sertifikat dan Narasumber

Peserta memperoleh sertifikat sesuai ketentuan penyelenggaraan. Pelatihan didukung oleh narasumber yang kompeten dalam bidang perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan negara, penyusunan RKA K/L, dan penerapan standar biaya.

Metode pembelajaran meliputi pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan simulasi penyusunan rincian anggaran. Pelaksanaan dapat dikonsultasikan untuk format offline maupun online, sesuai kebutuhan instansi dan jadwal yang disepakati.

9. FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa dasar regulasi SBM untuk Tahun Anggaran 2027?

Dasar regulasi yang digunakan adalah PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan. Naskah resmi dan lampirannya dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan.

JDIH Kementerian Keuangan
+1

2. Apa fungsi SBM dalam penyusunan RKA K/L?

SBM menjadi acuan satuan biaya sebagai masukan untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran, sesuai ketentuan perencanaan anggaran.

3. Apakah semua standar biaya merupakan batas tertinggi?

Tidak. PMK Nomor 54 Tahun 2026 membedakan standar biaya yang bersifat batas tertinggi dan yang dapat dilampaui, dengan persyaratan penggunaan masing-masing.

JDIH Kementerian Keuangan
+1

4. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?

Perencana, penyusun RKA K/L, pengelola keuangan, PPK, KPA, bendahara, serta aparatur yang melakukan verifikasi dan penelaahan anggaran.

5. Apakah pelatihan mencakup praktik penyusunan anggaran?

Ya. Kegiatan dapat mencakup simulasi identifikasi komponen biaya, penghitungan kebutuhan, pemeriksaan dokumen, dan penyusunan rincian anggaran berdasarkan contoh kasus.

6. Bagaimana cara memperoleh informasi pendaftaran?

Hubungi Panitia Trans Edukasi Nasional melalui WhatsApp atau situs resmi untuk mendapatkan informasi jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan peserta.

10. Kesimpulan

Penerapan Standar Biaya Masukan merupakan bagian penting dalam penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027. Pemahaman terhadap PMK Nomor 54 Tahun 2026, penghitungan kebutuhan biaya, serta pemeriksaan kesesuaian komponen anggaran dapat membantu instansi meningkatkan kualitas perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menyusun rincian anggaran secara lebih sistematis, memeriksa penggunaan satuan biaya dengan tepat, dan mendukung pelaksanaan anggaran yang efisien serta sesuai ketentuan.

Segera Daftarkan Instansi Anda untuk mengikuti Pelatihan Penerapan Standar Biaya Masukan untuk Penyusunan RKA K/L Tahun Anggaran 2027.

11. Informasi Pendaftaran

Panitia Trans Edukasi Nasional

Narahubung

Ikhsan: 08139554312

Website Resmi

www.bimtekexpert.com

Hubungi Panitia via WhatsApp

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.