Bimtek
BIMTEK PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) TAHUN 2027
BIMTEK PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) TAHUN 2027
1. Deskripsi Bimtek
Bimtek Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah daerah yang bertugas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana DBH CHT. Pelatihan ini bertujuan membantu peserta memahami tata kelola dana secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBH CHT merupakan bagian dari dana transfer yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung program dan kegiatan sesuai kebijakan pemerintah. Karena memiliki ketentuan peruntukan, pengelolaannya membutuhkan perencanaan yang cermat, penganggaran yang tepat, dokumentasi yang lengkap, serta pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai sesuai dengan prioritas dan ketentuan penggunaan DBH CHT yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pemetaan program sesuai peruntukan DBH CHT, pengintegrasian kegiatan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta penyusunan dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pembahasan juga mencakup pengendalian realisasi anggaran, verifikasi bukti belanja, rekonsiliasi data, pelaporan kegiatan, dan identifikasi risiko administrasi.
Pelatihan dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi menggunakan contoh dokumen latihan. Peserta akan berlatih memeriksa kesesuaian antara rencana kegiatan, alokasi anggaran, realisasi belanja, keluaran kegiatan, dan dokumen pendukung. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengenali potensi kesalahan sejak tahap perencanaan serta memperbaiki kualitas administrasi dan pelaporan.
Bimtek ini relevan bagi BPKAD/BKAD, Bappeda, perangkat daerah pelaksana kegiatan, Inspektorat, serta aparatur yang menangani pengelolaan DBH CHT. Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan lebih siap mengelola anggaran sesuai peruntukan, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, dan memperkuat pertanggungjawaban penggunaan dana.
Catatan: Rincian program, persentase alokasi, peruntukan, dan persyaratan pelaporan perlu diverifikasi berdasarkan peraturan resmi yang berlaku untuk tahun anggaran pelaksanaan.
2. TUJUAN BIMTEK PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) TAHUN 2027
-
Memahami kebijakan dan ketentuan terbaru penggunaan DBH CHT.
-
Meningkatkan kemampuan menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT.
-
Memastikan penganggaran kegiatan sesuai peruntukan dan proporsi yang berlaku.
-
Meningkatkan ketepatan penatausahaan, pelaporan realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
-
Memperkuat pengawasan internal serta evaluasi capaian keluaran kegiatan.
3. MATERI BIMTEK PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) TAHUN 2027
-
Kebijakan Pengelolaan DBH CHT Berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2026.
-
Perubahan Ketentuan Penggunaan DBH CHT dari PMK Nomor 72 Tahun 2024.
-
Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH CHT).
-
Penganggaran DBH CHT Berdasarkan Pagu Alokasi dan Sisa Dana.
-
Penggunaan DBH CHT untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
-
Penggunaan DBH CHT untuk Bidang Penegakan Hukum dan Kesehatan.
-
Penyusunan Rincian Kegiatan, Target Keluaran, Volume, dan Kebutuhan Anggaran.
-
Penatausahaan, Verifikasi Bukti Belanja, dan Rekonsiliasi Realisasi.
-
Penyusunan Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT (LRP DBH CHT).
-
Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian Risiko, dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi.
Materi disesuaikan dengan PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT, yang berlaku sejak 24 April 2026 dan menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
4. Dampak, Solusi, dan Manfaat
Dampak yang perlu diantisipasi
-
Ketidaksesuaian antara peruntukan dana dan kegiatan yang dianggarkan.
-
Kesalahan pencatatan pagu, realisasi, sisa dana, atau capaian keluaran.
-
Dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
-
Keterlambatan pelaporan dan kesulitan melakukan evaluasi lintas perangkat daerah.
Solusi yang dibahas dalam pelatihan
-
Memeriksa kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan penggunaan DBH CHT.
-
Menyiapkan daftar periksa dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.
-
Melakukan rekonsiliasi pagu, realisasi, dan sisa dana secara berkala.
-
Menetapkan pembagian tugas yang jelas antara koordinator dan perangkat daerah pelaksana.
-
Melaksanakan pemantauan terhadap realisasi anggaran dan target keluaran.
Manfaat mengikuti bimtek
Peserta memperoleh pemahaman yang lebih terstruktur mengenai penganggaran DBH CHT, meningkatkan ketepatan penyusunan laporan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung pengelolaan dana yang akuntabel.
5. Simulasi Praktik
Simulasi dilakukan menggunakan contoh dokumen latihan, meliputi:
-
Menelaah pagu alokasi dan sisa DBH CHT.
-
Memetakan program dan kegiatan berdasarkan bidang penggunaan.
-
Menyusun rancangan kegiatan, target keluaran, volume, dan kebutuhan pendanaan.
-
Memeriksa kesesuaian antara dokumen RKP DBH CHT dan penganggaran daerah.
-
Menguji kelengkapan bukti belanja serta kesesuaian realisasi.
-
Menyusun contoh Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT.
-
Membuat daftar tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi.
6. Peserta yang Direkomendasikan
-
BPKAD/BKAD dan pengelola keuangan daerah.
-
Bappeda atau perangkat daerah yang menangani perencanaan.
-
Dinas Kesehatan.
-
Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat terkait penegakan hukum cukai.
-
Dinas yang menangani perindustrian, tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
-
Perangkat daerah koordinator pengelolaan DBH CHT.
-
Inspektorat daerah dan auditor internal.
-
Pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, dan staf pelaporan.
7. Jadwal Bimtek Tahun 2027
Pelatihan direncanakan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2027. Jadwal, lokasi, dan metode pelaksanaan dikonfirmasi kepada panitia.
| Bulan | Ketersediaan |
|---|---|
| Januari 2027 | Tersedia |
| Februari 2027 | Tersedia |
| Maret 2027 | Tersedia |
| April 2027 | Tersedia |
| Mei 2027 | Tersedia |
| Juni 2027 | Tersedia |
| Juli 2027 | Tersedia |
| Agustus 2027 | Tersedia |
| September 2027 | Tersedia |
| Oktober 2027 | Tersedia |
| November 2027 | Tersedia |
| Desember 2027 | Tersedia |
8. Sertifikat dan Narasumber
Peserta memperoleh sertifikat sesuai ketentuan penyelenggaraan. Narasumber diarahkan pada tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah, perencanaan anggaran, kebijakan DBH CHT, serta pelaporan dan evaluasi program.
Pelatihan dapat dikonsultasikan untuk pelaksanaan offline maupun online. Rincian fasilitas, biaya, lokasi, dan jadwal tersedia melalui panitia.
9. FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa dasar regulasi penggunaan DBH CHT yang perlu dipahami?
Salah satu rujukan utamanya adalah PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT, yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
2. Apa saja bidang penggunaan DBH CHT?
PMK Nomor 22 Tahun 2026 mengatur bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan, beserta program lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
3. Apa yang dimaksud dengan RKP DBH CHT?
RKP DBH CHT adalah dokumen rancangan kegiatan dan penganggaran yang memuat rencana penggunaan dana, rincian kegiatan, target keluaran, dan pendanaan sesuai ketentuan.
4. Mengapa laporan realisasi perlu diperhatikan?
Laporan realisasi membantu menunjukkan penggunaan dana, kemajuan kegiatan, dan capaian keluaran sebagai bagian dari pertanggungjawaban serta evaluasi.
5. Siapa yang sebaiknya mengikuti bimtek ini?
Pengelola keuangan, perencana, koordinator DBH CHT, perangkat daerah pelaksana kegiatan, serta unsur pengawasan internal.
6. Bagaimana cara mendaftar?
Hubungi Panitia Trans Edukasi Nasional melalui WhatsApp atau situs resmi untuk memperoleh informasi jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan peserta.
10. Kesimpulan
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan DBH CHT membutuhkan ketelitian dalam menyusun rencana kegiatan, menetapkan kebutuhan anggaran, memverifikasi realisasi, serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan. Pemahaman terhadap PMK Nomor 22 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memperbarui tata kelola penggunaan dana tersebut.
Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat dokumentasi, dan melaksanakan pemantauan serta evaluasi secara lebih sistematis.
Segera Daftarkan Instansi Anda untuk mengikuti Bimtek Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan DBH CHT.
11. Informasi Pendaftaran
Panitia Trans Edukasi Nasional
Ikhsan: 08139554312
Website Resmi: www.bimtekexpert.com
Hubungi Panitia via WhatsApp
