Bimtek Keuangan

Bimbingan Teknis Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026

Bimbingan Teknis Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026

Bimbingan Teknis Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026

1. Deskripsi Bimtek

Pemutakhiran Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026 merupakan program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mengelola dana transfer ke daerah secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan DBH dan DAU membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengelola keuangan, perencana, serta unit pelaksana kegiatan agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan berjalan selaras.

PMK Nomor 35 Tahun 2026 mengatur pengelolaan DBH dan DAU serta menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memahami perubahan ketentuan dan implikasinya terhadap tata kelola keuangan daerah. Peserta perlu mencocokkan pelaksanaan teknis dengan naskah resmi PMK dan petunjuk pelaksanaan terbaru.

Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari prinsip pengelolaan DBH dan DAU, identifikasi dokumen yang diperlukan, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pengendalian realisasi, penatausahaan, serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban. Pembahasan juga diarahkan pada pemetaan peran masing-masing perangkat daerah, pengelolaan data pendukung, dan identifikasi risiko administrasi yang dapat memengaruhi ketepatan pelaksanaan program.

Kegiatan dilengkapi dengan diskusi kasus dan simulasi berbasis contoh dokumen agar peserta dapat memahami penerapan materi dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian data, menyiapkan dokumen secara lebih sistematis, meningkatkan koordinasi antarunit, dan memperkuat pengawasan internal atas penggunaan dana transfer.

Bimtek ini relevan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ingin memperbarui pemahaman mengenai pengelolaan DBH dan DAU. Pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, baik secara tatap muka maupun daring, dengan tetap mengacu pada peraturan resmi dan kebijakan teknis yang berlaku.

2. Tujuan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026

  1. Memahami ketentuan terbaru pengelolaan DBH dan DAU berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026.

  2. Meningkatkan kemampuan dalam perencanaan dan penganggaran dana transfer ke daerah.

  3. Memperkuat ketepatan administrasi penyaluran, penatausahaan, dan pelaporan.

  4. Meningkatkan koordinasi antara BPKAD, Bappeda, dan perangkat daerah terkait.

  5. Meminimalkan risiko kesalahan dokumen, ketidaksesuaian data, dan keterlambatan pelaporan.

3. Materi Bimbingan Teknis Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026

  1. Kebijakan dan Pokok Pengaturan PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU.

  2. Perubahan Ketentuan dari PMK Nomor 67 Tahun 2024.

  3. Perencanaan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

  4. Mekanisme Penghitungan dan Pengalokasian DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

  5. Pengelolaan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH.

  6. Penghitungan dan Pengelolaan DAU Berdasarkan Kebutuhan Fiskal Daerah.

  7. Pengelolaan DAU yang Ditentukan Penggunaannya dan yang Tidak Ditentukan Penggunaannya.

  8. Persyaratan Penyaluran, Penyusunan RKP, dan Pelaporan Realisasi.

  9. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pemantauan, dan Evaluasi DBH serta DAU.

  10. Studi Kasus dan Simulasi Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan DBH dan DAU.

4. Dampak, Solusi, dan Manfaat

Dampak: Ketidaksesuaian data dan dokumen dapat menghambat proses administrasi, menyulitkan rekonsiliasi, serta meningkatkan risiko keterlambatan pelaporan dan penyaluran dana.

Solusi: Memutakhirkan pemahaman regulasi, menyusun daftar periksa dokumen, melakukan verifikasi data secara berkala, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

Manfaat: Peserta memperoleh pemahaman yang lebih sistematis mengenai proses pengelolaan DBH dan DAU, mampu mengidentifikasi potensi kesalahan administrasi, dan meningkatkan kualitas dokumentasi serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

5. Simulasi Praktik

Simulasi dilaksanakan menggunakan contoh kasus dan dokumen latihan, meliputi:

  • Pemeriksaan kesesuaian data alokasi DBH dan DAU.

  • Penyusunan daftar periksa dokumen persyaratan penyaluran.

  • Identifikasi perbedaan data antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi.

  • Simulasi penyusunan dokumen RKP DAU sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pemeriksaan kelengkapan laporan realisasi dan dokumen pertanggungjawaban.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan administrasi.

6. Peserta yang Direkomendasikan

  • Pejabat dan staf BPKAD/BKAD.

  • Pejabat dan staf Bappeda.

  • Pengelola keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

  • Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara perangkat daerah.

  • Pengelola perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

  • Inspektorat daerah dan auditor internal.

  • Pejabat yang menangani dana transfer ke daerah.

  • Aparatur yang terlibat dalam penyusunan RKP dan pelaporan realisasi DAU.

7. Jadwal Bimtek Tahun 2027

Pelatihan direncanakan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2027. Tanggal, lokasi, dan metode pelaksanaan dikonfirmasi kepada panitia.

Bulan Ketersediaan
Januari 2027 Tersedia
Februari 2027 Tersedia
Maret 2027 Tersedia
April 2027 Tersedia
Mei 2027 Tersedia
Juni 2027 Tersedia
Juli 2027 Tersedia
Agustus 2027 Tersedia
September 2027 Tersedia
Oktober 2027 Tersedia
November 2027 Tersedia
Desember 2027 Tersedia

8. Sertifikat dan Narasumber

Peserta memperoleh sertifikat sesuai ketentuan penyelenggaraan. Materi dibawakan oleh narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah, kebijakan transfer ke daerah, perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Fasilitas serta rincian pelaksanaan dikonfirmasi pada saat pendaftaran.

9. FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang dimaksud dengan PMK Nomor 35 Tahun 2026?

PMK Nomor 35 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024.

2. Siapa yang sebaiknya mengikuti bimtek ini?

Bimtek direkomendasikan bagi aparatur BPKAD, Bappeda, perangkat daerah, Inspektorat, serta pengelola perencanaan dan keuangan daerah.

3. Apa saja yang dipelajari dalam kegiatan ini?

Materi mencakup kebijakan DBH dan DAU, penganggaran, persyaratan penyaluran, pengelolaan RKP, pelaporan, pertanggungjawaban, serta simulasi administrasi.

4. Apakah kegiatan tersedia secara online?

Pelaksanaan dapat dikonsultasikan untuk metode online maupun offline sesuai jadwal dan kebutuhan instansi.

5. Apakah materi membahas perubahan dari peraturan sebelumnya?

Ya. Pembahasan mencakup perbedaan pokok ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2026 dengan PMK Nomor 67 Tahun 2024.

6. Bagaimana cara mendaftar?

Hubungi panitia Trans Edukasi Nasional melalui WhatsApp atau situs resmi untuk memperoleh informasi jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan pendaftaran.

10. Kesimpulan

Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026 merupakan upaya untuk meningkatkan kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan dana transfer secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Melalui pembahasan materi dan simulasi, peserta diharapkan mampu memperkuat koordinasi, memeriksa kelengkapan dokumen, serta meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.

Segera Daftarkan Instansi Anda untuk mengikuti Bimtek Pemutakhiran Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2026.

11. Informasi Pendaftaran

Panitia Trans Edukasi Nasional

Ikhsan: 08139554312

Website Resmi: www.bimtekexpert.com

WhatsApp: Hubungi Panitia

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.