Bimtek Aset-BMD/N, Bimtek Perencanaan, Bimtek Perpustakaan, Bimtek Umum, Training Swasta

Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)

Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)

Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)

Sinergi Pemerintah Daerah & BUMD untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Deskripsi Kegiatan

Dalam era otonomi daerah yang semakin dinamis, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang efektif adalah melalui optimalisasi Kerja Sama Daerah (KSD) antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun dengan pihak ketiga yang relevan.

Kerja Sama Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan kolaborasi lintas sektor secara legal, transparan, dan akuntabel.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah dan BUMD yang menghadapi kendala dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kerja sama, baik dari sisi regulasi, teknis administrasi, maupun strategi bisnis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bimtek Kerja Sama Daerah 2026: Sinergi Pemda & BUMD untuk Peningkatan PAD hadir sebagai program peningkatan kapasitas yang dirancang untuk memperkuat pemahaman, keterampilan, dan strategi dalam mengelola kerja sama daerah secara profesional dan berbasis regulasi terbaru.


Tujuan Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)

Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi Kerja Sama Daerah
    Memberikan pemahaman mendalam terkait Permendagri 96 Tahun 2016 dan regulasi turunannya.
  2. Mengoptimalkan Sinergi Pemda dan BUMD
    Mendorong kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan BUMD dalam meningkatkan PAD.
  3. Meningkatkan Kapasitas SDM Aparatur
    Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan kerja sama.
  4. Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Kerja Sama
    Mendorong implementasi kerja sama yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi hasil.
  5. Mendorong Inovasi Pendanaan Daerah
    Mengembangkan model kerja sama yang mampu menarik investasi dan meningkatkan pendapatan daerah.

Materi Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Kebijakan dan Regulasi Kerja Sama Daerah
    • Permendagri 96 Tahun 2016
    • Prinsip dasar kerja sama daerah
    • Ruang lingkup kerja sama Pemda
  2. Perencanaan Kerja Sama Daerah
    • Identifikasi potensi kerja sama
    • Penyusunan rencana kerja sama
    • Studi kelayakan (feasibility study)
  3. Skema Kerja Sama Pemda dan BUMD
    • Model kerja sama bisnis daerah
    • Penyertaan modal dan bagi hasil
    • Public Private Partnership (PPP)
  4. Teknis Pelaksanaan Kerja Sama
    • Prosedur administrasi kerja sama
    • Penyusunan MoU dan perjanjian kerja sama
    • Mekanisme monitoring dan evaluasi
  5. Optimalisasi PAD melalui Kerja Sama Daerah
    • Strategi peningkatan pendapatan daerah
    • Pengelolaan aset daerah produktif
    • Pengembangan proyek strategis daerah
  6. Studi Kasus dan Best Practice
    • Contoh sukses kerja sama daerah
    • Analisis permasalahan implementasi
    • Solusi dan rekomendasi kebijakan

Peserta yang Dapat Mengikuti

Bimtek ini ditujukan kepada:

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Pejabat bagian kerja sama daerah
  • Bappeda dan OPD terkait
  • Direksi dan pejabat BUMD
  • Bagian hukum dan perencanaan daerah
  • Inspektorat daerah
  • Konsultan dan praktisi kerja sama pemerintah
  • Akademisi dan peneliti kebijakan publik

Peran Peserta dalam Bimtek

Selama kegiatan berlangsung, peserta diharapkan:

  • Aktif dalam Diskusi Interaktif
    Berpartisipasi dalam pembahasan studi kasus dan pengalaman lapangan.
  • Menganalisis Potensi Daerah
    Mengidentifikasi peluang kerja sama yang dapat dikembangkan.
  • Mengembangkan Strategi Implementasi
    Menyusun langkah konkret dalam pelaksanaan kerja sama daerah.
  • Menjadi Penggerak Kolaborasi
    Mendorong sinergi antara Pemda, BUMD, dan pihak ketiga.

Manfaat Mengikuti Bimtek

Peserta akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  1. Pemahaman Regulasi yang Komprehensif
    Menguasai dasar hukum kerja sama daerah.
  2. Peningkatan Kompetensi Teknis
    Mampu menyusun dan mengelola kerja sama secara profesional.
  3. Optimalisasi Pendapatan Daerah
    Mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.
  4. Peningkatan Kualitas Perencanaan Daerah
    Menyusun program kerja sama yang lebih strategis.
  5. Penguatan Kolaborasi Antar Lembaga
    Membangun sinergi antar Pemda dan BUMD.
  6. Akses pada Best Practice Nasional
    Belajar dari pengalaman daerah lain yang sukses.

Fungsi yang Diperoleh Setelah Bimtek

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun perencanaan kerja sama daerah yang efektif
  • Mengimplementasikan Permendagri 96 Tahun 2016 dengan tepat
  • Mengelola kerja sama Pemda dan BUMD secara profesional
  • Mengoptimalkan aset dan potensi daerah
  • Meningkatkan PAD melalui skema kerja sama strategis
  • Melakukan evaluasi dan monitoring kerja sama secara berkala

Penutup

Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016): Sinergi Pemda & BUMD untuk Peningkatan PAD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kerja sama lintas sektor secara profesional dan berkelanjutan.

Melalui pemahaman regulasi yang kuat, perencanaan yang matang, serta implementasi yang tepat, kerja sama daerah dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong pembangunan ekonomi lokal.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan tercipta aparatur yang lebih kompeten, adaptif, dan inovatif dalam mengembangkan berbagai potensi kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mari bersama wujudkan tata kelola kerja sama daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan daerah.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.