Bimtek
Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)
Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)
Sinergi Pemerintah Daerah & BUMD untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Deskripsi Kegiatan
Dalam era otonomi daerah yang semakin dinamis, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang efektif adalah melalui optimalisasi Kerja Sama Daerah (KSD) antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun dengan pihak ketiga yang relevan.
Kerja Sama Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan kolaborasi lintas sektor secara legal, transparan, dan akuntabel.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah dan BUMD yang menghadapi kendala dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kerja sama, baik dari sisi regulasi, teknis administrasi, maupun strategi bisnis.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bimtek Kerja Sama Daerah 2026: Sinergi Pemda & BUMD untuk Peningkatan PAD hadir sebagai program peningkatan kapasitas yang dirancang untuk memperkuat pemahaman, keterampilan, dan strategi dalam mengelola kerja sama daerah secara profesional dan berbasis regulasi terbaru.
Tujuan Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan Pemahaman Regulasi Kerja Sama Daerah
Memberikan pemahaman mendalam terkait Permendagri 96 Tahun 2016 dan regulasi turunannya. - Mengoptimalkan Sinergi Pemda dan BUMD
Mendorong kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan BUMD dalam meningkatkan PAD. - Meningkatkan Kapasitas SDM Aparatur
Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan kerja sama. - Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Kerja Sama
Mendorong implementasi kerja sama yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi hasil. - Mendorong Inovasi Pendanaan Daerah
Mengembangkan model kerja sama yang mampu menarik investasi dan meningkatkan pendapatan daerah.
Materi Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016)
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
- Kebijakan dan Regulasi Kerja Sama Daerah
- Permendagri 96 Tahun 2016
- Prinsip dasar kerja sama daerah
- Ruang lingkup kerja sama Pemda
- Perencanaan Kerja Sama Daerah
- Identifikasi potensi kerja sama
- Penyusunan rencana kerja sama
- Studi kelayakan (feasibility study)
- Skema Kerja Sama Pemda dan BUMD
- Model kerja sama bisnis daerah
- Penyertaan modal dan bagi hasil
- Public Private Partnership (PPP)
- Teknis Pelaksanaan Kerja Sama
- Prosedur administrasi kerja sama
- Penyusunan MoU dan perjanjian kerja sama
- Mekanisme monitoring dan evaluasi
- Optimalisasi PAD melalui Kerja Sama Daerah
- Strategi peningkatan pendapatan daerah
- Pengelolaan aset daerah produktif
- Pengembangan proyek strategis daerah
- Studi Kasus dan Best Practice
- Contoh sukses kerja sama daerah
- Analisis permasalahan implementasi
- Solusi dan rekomendasi kebijakan
Peserta yang Dapat Mengikuti
Bimtek ini ditujukan kepada:
- Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda)
- Pejabat bagian kerja sama daerah
- Bappeda dan OPD terkait
- Direksi dan pejabat BUMD
- Bagian hukum dan perencanaan daerah
- Inspektorat daerah
- Konsultan dan praktisi kerja sama pemerintah
- Akademisi dan peneliti kebijakan publik
Peran Peserta dalam Bimtek
Selama kegiatan berlangsung, peserta diharapkan:
- Aktif dalam Diskusi Interaktif
Berpartisipasi dalam pembahasan studi kasus dan pengalaman lapangan. - Menganalisis Potensi Daerah
Mengidentifikasi peluang kerja sama yang dapat dikembangkan. - Mengembangkan Strategi Implementasi
Menyusun langkah konkret dalam pelaksanaan kerja sama daerah. - Menjadi Penggerak Kolaborasi
Mendorong sinergi antara Pemda, BUMD, dan pihak ketiga.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Peserta akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Pemahaman Regulasi yang Komprehensif
Menguasai dasar hukum kerja sama daerah. - Peningkatan Kompetensi Teknis
Mampu menyusun dan mengelola kerja sama secara profesional. - Optimalisasi Pendapatan Daerah
Mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan. - Peningkatan Kualitas Perencanaan Daerah
Menyusun program kerja sama yang lebih strategis. - Penguatan Kolaborasi Antar Lembaga
Membangun sinergi antar Pemda dan BUMD. - Akses pada Best Practice Nasional
Belajar dari pengalaman daerah lain yang sukses.
Fungsi yang Diperoleh Setelah Bimtek
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
- Menyusun perencanaan kerja sama daerah yang efektif
- Mengimplementasikan Permendagri 96 Tahun 2016 dengan tepat
- Mengelola kerja sama Pemda dan BUMD secara profesional
- Mengoptimalkan aset dan potensi daerah
- Meningkatkan PAD melalui skema kerja sama strategis
- Melakukan evaluasi dan monitoring kerja sama secara berkala
Penutup
Bimtek Kerja Sama Daerah 2026 (Permendagri 96/2016): Sinergi Pemda & BUMD untuk Peningkatan PAD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kerja sama lintas sektor secara profesional dan berkelanjutan.
Melalui pemahaman regulasi yang kuat, perencanaan yang matang, serta implementasi yang tepat, kerja sama daerah dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan tercipta aparatur yang lebih kompeten, adaptif, dan inovatif dalam mengembangkan berbagai potensi kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mari bersama wujudkan tata kelola kerja sama daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan daerah.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
