Bimtek Aset-BMD/N

Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi,Dan Pelaporan Barang Milik daerah Berdasarkan Permendagri no 47 Tahun 2021 Terbaru Tahun 2026-2027

Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi,Dan Pelaporan Barang Milik daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Terbaru Tahun 2026-2027

Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi,Dan Pelaporan Barang Milik daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Terbaru Tahun 2026-2027

  • Kepada YTH
  • Pemerintahan Daerah Se-indonesia

Dengan Hormat

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang sebagai program pendidikan dan pelatihan terstruktur bagi aparatur pemerintah daerah untuk menguasai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Permendagri 47 Tahun 2021 merupakan aturan teknis yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan penatausahaan BMD, termasuk aspek administrasi pembukuan (pencatatan administratif), inventarisasi (verifikasi fisik dan dokumentasi aset), serta pelaporan (penyusunan laporan aset kepada pimpinan dan pemangku kepentingan).

Dalam konteks pemerintahan daerah saat ini (2026–2027), peningkatan kualitas manajemen BMD menjadi kebutuhan strategis, seiring dengan tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan keuangan yang lebih ketat, serta integrasi teknologi sistem informasi (misalnya sistem E-BMD/SIMDA BMD) yang semakin penting untuk mengakomodasi kebutuhan digitalisasi data aset.

Melalui bimtek ini, peserta tidak hanya memahami teori dan konsep dasar, tetapi juga praktik langsung penerapan pembukuan, teknik inventarisasi yang benar, serta penyusunan laporan BMD sesuai standar yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut. Bimtek ini dirumuskan untuk meningkatkan kompetensi teknis ASN/pengelola BMD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 Tujuan Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi,Dan Pelaporan Barang Milik daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Terbaru Tahun 2026-2027

  • Tujuan utama Bimtek ini adalah untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Secara rinci, tujuan bimtek mencakup:

    2.1. Peningkatan Pemahaman Regulasi

    Peserta memperoleh pemahaman yang menyeluruh terhadap:

    • Ruang lingkup Permendagri Nomor 47 Tahun 2021;

    • Ketentuan teknis pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD;

    • Definisi dan konsep dasar penatausahaan BMD.

    2.2. Kapasitas Sumber Daya Manusia

    Meningkatkan kompetensi ASN yang bertanggung jawab atas penatausahaan BMD agar mampu:

    • Melaksanakan pembukuan secara benar dan lengkap;

    • Melakukan inventarisasi yang akurat dan terdokumentasi;

    • Menyusun laporan BMD yang sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    2.3. Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Aset

    Menghasilkan pelaksanaan administrasi aset daerah yang:

    • Efisien dan akuntabel;

    • Memenuhi ketentuan perpajakan/monitoring kinerja dan audit internal;

    • Data aset siap untuk audit eksternal/inspektorat.

    2.4. Peningkatan Kualitas Pelaporan

    Memberikan keterampilan dalam menyusun laporan BMD yang:

    • Akurat, tepat waktu, dan sesuai format;

    • Mendukung transparansi keuangan daerah;

    • Memperkuat kualitas laporan keuangan daerah secara umum.

    2.5. Penerapan Teknologi Informasi Aset

    Mengoptimalkan penggunaan aplikasi sistem informasi penatausahaan aset (mis. E-BMD, SIMDA BMD):

    • Penggunaan fitur, input data hingga validasi;

    •  Sinkronisasi antara data manual dan elektronik

Materi Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan, Inventarisasi,Dan Pelaporan Barang Milik daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Terbaru Tahun 2026-2027

  • Tujuan utama Bimtek ini adalah untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Secara rinci, tujuan bimtek mencakup:

    2.1. Peningkatan Pemahaman Regulasi

    Peserta memperoleh pemahaman yang menyeluruh terhadap:

    • Ruang lingkup Permendagri Nomor 47 Tahun 2021;

    • Ketentuan teknis pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD;

    • Definisi dan konsep dasar penatausahaan BMD.

    2.2. Kapasitas Sumber Daya Manusia

    Meningkatkan kompetensi ASN yang bertanggung jawab atas penatausahaan BMD agar mampu:

    • Melaksanakan pembukuan secara benar dan lengkap;

    • Melakukan inventarisasi yang akurat dan terdokumentasi;

    • Menyusun laporan BMD yang sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    2.3. Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Aset

    Menghasilkan pelaksanaan administrasi aset daerah yang:

    • Efisien dan akuntabel;

    • Memenuhi ketentuan perpajakan/monitoring kinerja dan audit internal;

    • Data aset siap untuk audit eksternal/inspektorat.

    2.4. Peningkatan Kualitas Pelaporan

    Memberikan keterampilan dalam menyusun laporan BMD yang:

    • Akurat, tepat waktu, dan sesuai format;

    • Mendukung transparansi keuangan daerah;

    • Memperkuat kualitas laporan keuangan daerah secara umum.

    2.5. Penerapan Teknologi Informasi Aset

    Mengoptimalkan penggunaan aplikasi sistem informasi penatausahaan aset (mis. E-BMD, SIMDA BMD):

    • Penggunaan fitur, input data hingga validasi;

    • Sinkronisasi antara data manual dan elektronik.


    3. MATERI BIMTEK

    Materi bimtek disusun secara sistematis untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang berkesinambungan dari pemahaman regulasi hingga praktik implementasi. Materi meliputi:


    A. Pendahuluan & Landasan Regulasi

    1. Latar belakang dan urgensi Permendagri 47/2021

      • Peran Permendagri 47/2021 dalam pengelolaan BMD;

      • Hubungan Permendagri dengan PP 27/2014 (Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah) sebagai dasar hukum.

    2. Ruang lingkup pengelolaan BMD

      • Definisi Barang Milik Daerah;

      • Satuan kerja dan pemangku peran penatausahaan.

    3. Peran dan tanggung jawab pejabat/pengguna barang

      • Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, Pengurus Barang.


    B. Pembukuan Barang Milik Daerah

    1. Konsep dasar pembukuan BMD

      • Tujuan, prinsip pembukuan, dan pentingnya data yang tertata.

    2. Prosedur pembukuan

      • Tata cara pencatatan BMD;

      • Formulir dan dokumen pendukung (perolehan, penerimaan, pengeluaran).

    3. Aplikasi sistem informasi pembukuan

      • Pengisian data pada sistem E-BMD/SIMDA;

      • Validasi, sinkronisasi data elektronik.

    4. Studi kasus pembukuan aset

      • Praktik pencatatan dalam aplikasi;

      • Pembahasan kendala dan solusi.


    C. Inventarisasi Barang Milik Daerah

    1. Konsep dan tujuan inventarisasi

      • Kegiatan inventarisasi fisik dan administratif;

      • Hubungan inventarisasi dengan pembukuan.

    2. Tahapan inventarisasi

      • Persiapan tim dan data awal;

      • Pendataan fisik, identifikasi barang;

      • Verifikasi dan dokumentasi.

    3. Teknik dan alat inventory check

      • Labeling, foto dokumentasi, verifikasi lokasi;

      • Sinkron dengan data sistem.

    4. Permasalahan umum & solusi praktis


    D. Pelaporan Barang Milik Daerah

    1. Regulasi dan format pelaporan

      • Format laporan BMD sesuai Permendagri;

      • Siklus pelaporan tahunan.

    2. Teknik penyusunan laporan

      • Penyajian data aset dalam laporan;

      • Kualitas data dan validasi akhir.

    3. Analisis laporan & tindak lanjut

      • Membaca tren aset;

      • Rekomendasi perbaikan.


    E. Studi Kasus, Simulasi, & Evaluasi Praktik

    1. Studi kasus nyata pemerintahan daerah

      • Kendala SIMDA BMD;

      • Masalah serah terima, bukti fisik.

    2. **Simulasi komprehensif»

      • Skenario pembukuan → inventarisasi → pelaporan.

    3. Evaluasi akhir peserta

      • Ujian atau praktek langsung;

      • Sertifikasi kompetensi.


    4. METODE PELAKSANAAN

    Bimtek dilaksanakan melalui metode pembelajaran yang interaktif dan aplikatif:

    • Presentasi materi regulasi dan praktik aplikasi;

    • Diskusi & tanya jawab;

    • Simulasi dan praktik langsung;

    • Studi kasus lapangan;

    • Evaluasi berbasis kompetensi.


    5. HASIL YANG DIHARAPKAN

    Peserta diharapkan mampu:
    ✔ Menjelaskan ketentuan Permendagri 47/2021 secara komprehensif.
    ✔ Melaksanakan pembukuan BMD dengan tepat.
    ✔ Menerapkan inventarisasi yang sistematis.
    ✔ Menyusun laporan BMD sesuai standar.
    ✔ Mengoptimalkan penggunaan aplikasi sistem informasi aset.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.

Fasilitas Bimtek Pelatihan

  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 -312

 

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *