Training Swasta, Bimtek Umum

JADWAL PELATIHAN TRAINING EVALUASI KPI KARYAWAN, PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA, DAN ATURAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026–2027

Pelatihan Training Evaluasi KPI Karyawan, Pembaruan Perjanjian Kerja, dan Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2026–2027

PELATIHAN TRAINING EVALUASI KPI KARYAWAN, PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA, DAN ATURAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026–2027

Deskripsi

Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang efektif merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing perusahaan. Menjelang akhir tahun atau awal periode kerja baru, perusahaan perlu melakukan evaluasi Key Performance Indicator (KPI) karyawan, memperbarui perjanjian kerja, serta memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini penting untuk meningkatkan produktivitas, menjaga kepatuhan hukum, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Evaluasi KPI tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja individu maupun tim, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait promosi, mutasi, pengembangan kompetensi, pemberian insentif, hingga penyusunan target kerja berikutnya. Di sisi lain, pembaruan perjanjian kerja perlu dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan organisasi, perubahan struktur perusahaan, dan ketentuan peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Pelatihan Training Evaluasi KPI Karyawan, Pembaruan Perjanjian Kerja, dan Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2026–2027 dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai sistem penilaian kinerja berbasis KPI, teknik evaluasi karyawan, penyusunan dan revisi perjanjian kerja, penerapan hubungan industrial yang sehat, serta implementasi regulasi ketenagakerjaan terbaru guna meminimalkan risiko hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM.

Melalui pembelajaran berbasis studi kasus, diskusi interaktif, simulasi penyusunan KPI, serta praktik penyusunan dokumen ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh keterampilan yang dapat langsung diterapkan di lingkungan kerja.


Tujuan Pelatihan Training Evaluasi KPI Karyawan, Pembaruan Perjanjian Kerja, dan Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2026–2027

  • Memahami konsep evaluasi KPI dan manajemen kinerja karyawan.
  • Meningkatkan kemampuan menyusun dan mengevaluasi KPI.
  • Memahami penyusunan serta pembaruan perjanjian kerja.
  • Mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
  • Mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM perusahaan.

Materi Pelatihan Training Evaluasi KPI Karyawan, Pembaruan Perjanjian Kerja, dan Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2026–2027

1. Konsep Manajemen Kinerja dan Penyusunan Key Performance Indicator (KPI) yang Efektif.

2. Teknik Evaluasi KPI Karyawan, Performance Appraisal, Penilaian Kompetensi, Coaching, dan Performance Improvement Plan (PIP).

3. Penyusunan, Pembaruan, dan Review Perjanjian Kerja (PKWT, PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

4. Implementasi Regulasi Ketenagakerjaan Terbaru, Hubungan Industrial, Disiplin Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan.

5. Studi Kasus Evaluasi Kinerja, Penyusunan KPI, Revisi Dokumen Ketenagakerjaan, dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Permasalahan yang Sering Dihadapi

  • KPI belum selaras dengan target perusahaan.
  • Penilaian kinerja belum objektif dan terukur.
  • Perjanjian kerja belum diperbarui sesuai kebutuhan organisasi.
  • Kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan terbaru.
  • Meningkatnya potensi perselisihan hubungan industrial.

Dampak Permasalahan

  • Produktivitas karyawan menurun.
  • Target perusahaan sulit tercapai.
  • Risiko sengketa ketenagakerjaan meningkat.
  • Ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  • Menurunnya motivasi dan keterlibatan (engagement) karyawan.

Solusi

Pelatihan ini memberikan panduan praktis dalam menyusun KPI yang terukur, melakukan evaluasi kinerja secara objektif, memperbarui perjanjian kerja sesuai regulasi, serta menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung hubungan industrial yang harmonis dan peningkatan produktivitas perusahaan.


Manfaat Mengikuti Pelatihan

  • Memahami sistem evaluasi KPI yang efektif.
  • Meningkatkan kemampuan menyusun indikator kinerja.
  • Mengoptimalkan proses penilaian kinerja karyawan.
  • Memastikan perjanjian kerja sesuai regulasi terbaru.
  • Mengurangi risiko sengketa hubungan industrial.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
  • Mendukung peningkatan produktivitas dan kinerja organisasi.

Peserta yang Direkomendasikan

  • Human Resources Director (HR Director)
  • Human Resources Manager (HR Manager)
  • Human Capital Manager
  • HR Business Partner (HRBP)
  • Industrial Relations (IR) Officer
  • Legal Officer
  • Compensation & Benefit Officer
  • Learning & Development Officer
  • Supervisor SDM
  • Kepala Bagian SDM
  • Internal Auditor
  • General Affairs Manager
  • Pimpinan Unit Kerja
  • BUMN
  • BUMD
  • Perusahaan Swasta
  • Industri Manufaktur
  • Perbankan
  • Rumah Sakit
  • Perguruan Tinggi
  • Instansi Pemerintah

Sertifikat Resmi

Setiap peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai akan memperoleh Sertifikat Resmi Pelatihan Evaluasi KPI Karyawan, Pembaruan Perjanjian Kerja, dan Aturan Ketenagakerjaan sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang manajemen SDM dan hubungan industrial.


Narasumber Profesional

Pelatihan disampaikan oleh praktisi Human Resources, konsultan SDM, konsultan hukum ketenagakerjaan, akademisi, mediator hubungan industrial, serta profesional yang berpengalaman dalam pengelolaan kinerja dan kepatuhan ketenagakerjaan.


Konsultasi dan Pendampingan

Peserta memperoleh kesempatan berkonsultasi mengenai penyusunan KPI, evaluasi kinerja, penyusunan perjanjian kerja, implementasi peraturan perusahaan, penyelesaian hubungan industrial, dan penerapan regulasi ketenagakerjaan terbaru.


Metode Pelaksanaan

Pelatihan dapat dilaksanakan secara:

  • Offline (Tatap Muka)
  • Online (Zoom Meeting)

Jadwal Kegiatan Pelatihan Training Evaluasi KPI Karyawan, Pembaruan Perjanjian Kerja, dan Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2026–2027

Bulan Agustus 2026

  • Kamis–Jumat, 6–7 Agustus 2026
  • Kamis–Jumat, 13–14 Agustus 2026
  • Kamis–Jumat, 20–21 Agustus 2026
  • Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026

Bulan September 2026

  • Kamis–Jumat, 3–4 September 2026
  • Kamis–Jumat, 10–11 September 2026
  • Kamis–Jumat, 17–18 September 2026
  • Kamis–Jumat, 24–25 September 2026

Bulan Oktober 2026

  • Kamis–Jumat, 1–2 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 22–23 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 29–30 Oktober 2026

Bulan November 2026

  • Kamis–Jumat, 5–6 November 2026
  • Kamis–Jumat, 12–13 November 2026
  • Kamis–Jumat, 19–20 November 2026
  • Kamis–Jumat, 26–27 November 2026

Bulan Desember 2026

  • Kamis–Jumat, 3–4 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 10–11 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 17–18 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 24–25 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 31 Desember 2026 – 1 Januari 2027

Tempat Pelaksanaan

  • Hotel Cordela Jakarta Pusat
  • Hotel Fave Braga Bandung
  • Hotel Arjuna Yogyakarta

Fasilitas Pelatihan

  • Modul dan bahan pelatihan (cetak maupun softcopy)
  • Sertifikat resmi pelatihan
  • Narasumber profesional dan berpengalaman
  • Ruang pelatihan yang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis
  • Coffee break dan makan siang
  • Konsultasi pasca pelatihan
  • Penginapan dan transport lokal (sesuai paket pelatihan)

FAQ

Apa yang dipelajari dalam pelatihan ini?

Peserta akan mempelajari penyusunan dan evaluasi KPI, sistem penilaian kinerja, pembaruan perjanjian kerja, implementasi regulasi ketenagakerjaan terbaru, serta pengelolaan hubungan industrial.

Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?

Pelatihan ini ditujukan bagi HR Manager, HR Officer, Human Capital, Legal Officer, Industrial Relations, pimpinan unit kerja, auditor internal, dan manajemen perusahaan.

Apakah pelatihan membahas studi kasus?

Ya. Materi dilengkapi dengan studi kasus evaluasi KPI, penyusunan dokumen ketenagakerjaan, serta penyelesaian permasalahan hubungan industrial.

Apakah peserta mendapatkan sertifikat resmi?

Ya. Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai akan memperoleh sertifikat resmi.

Bagaimana cara mendaftar?

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Trans Edukasi Nasional.


Informasi Pendaftaran

Panitia Trans Edukasi Nasional

Ikhsan
📞 08139554312
🌐 Website: www.bimtekexpert.com

Segera Daftarkan Instansi atau Perusahaan Anda Sekarang!

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *