Training Swasta, Bimtek Umum

Pelatihan Coretax System 2026: Akuntansi Pajak Daerah & Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan

Pelatihan Coretax System 2026: Akuntansi Pajak Daerah & Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan

Pelatihan Coretax System 2026: Akuntansi Pajak Daerah & Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan

DESKRIPSI KEGIATAN

Transformasi sistem perpajakan di Indonesia menuju era digital menuntut adanya sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan akurat dalam pengelolaan pajak daerah maupun retribusi sektor usaha. Salah satu inovasi utama dalam reformasi perpajakan nasional adalah penerapan Coretax System, yaitu sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan pajak secara end-to-end.

Pelatihan Coretax System 2026 ini dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah, bendahara penerimaan, serta pengelola pajak dan retribusi dalam memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax pada akuntansi pajak daerah dan retribusi jasa konstruksi perusahaan.

Dalam praktiknya, sektor jasa konstruksi memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengelolaannya sering menghadapi tantangan seperti ketidaksinkronan data proyek, pelaporan manual, serta kurang optimalnya integrasi antara sistem perizinan, pajak, dan pelaporan keuangan.

Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman menyeluruh mengenai pencatatan akuntansi pajak, mekanisme retribusi jasa konstruksi, serta implementasi Coretax System dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, efisien, dan berbasis data real-time.


Tujuan Pelatihan Coretax System 2026: Akuntansi Pajak Daerah & Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang Coretax System dalam pengelolaan pajak daerah.
  2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam akuntansi pajak daerah dan retribusi jasa konstruksi perusahaan.
  3. Mendorong digitalisasi sistem administrasi perpajakan daerah secara terintegrasi.
  4. Meningkatkan akurasi dan transparansi pencatatan pajak dan retribusi.
  5. Menyelaraskan pengelolaan pajak daerah dengan sistem Coretax nasional.
  6. Mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa konstruksi.
  7. Meminimalisir kesalahan administrasi dan kebocoran pendapatan daerah.

Materi Pelatihan Coretax System 2026: Akuntansi Pajak Daerah & Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan

Materi pelatihan disusun secara sistematis dan aplikatif sebagai berikut:

1. Kebijakan Pajak Daerah & Coretax System 2026

  • Reformasi perpajakan nasional
  • Konsep dan tujuan Coretax System
  • Integrasi sistem pajak daerah dengan sistem nasional

2. Akuntansi Pajak Daerah

  • Prinsip dasar akuntansi sektor publik
  • Pencatatan pendapatan pajak daerah
  • Rekonsiliasi data pajak dengan laporan keuangan pemerintah daerah

3. Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan

  • Mekanisme retribusi sektor konstruksi
  • Peran perusahaan dalam kewajiban pajak daerah
  • Pencatatan dan pelaporan retribusi proyek konstruksi

4. Implementasi Coretax System

  • Input data wajib pajak dan objek pajak
  • Monitoring transaksi pajak secara digital
  • Pelaporan pajak berbasis sistem terintegrasi

5. Integrasi Data Perizinan & Pajak Konstruksi

  • Sinkronisasi data proyek konstruksi
  • Integrasi OSS, perizinan, dan pajak daerah
  • Pengawasan berbasis digital

6. Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan Pajak

  • Sistem pengawasan berbasis Coretax
  • Deteksi ketidaksesuaian data wajib pajak
  • Audit internal pajak daerah

7. Optimalisasi PAD dari Sektor Konstruksi

  • Strategi peningkatan penerimaan daerah
  • Efisiensi sistem pemungutan retribusi
  • Best practice pengelolaan pajak digital

PESERTA PELATIHAN

Pelatihan ini ditujukan kepada:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Bendahara penerimaan daerah
  • Staf akuntansi pemerintah daerah
  • Pengelola pajak daerah dan retribusi
  • Pengawas proyek konstruksi daerah
  • Auditor internal pemerintah daerah
  • Operator sistem Coretax daerah
  • Perangkat daerah terkait pengelolaan PAD

MANFAAT PELATIHAN

Peserta akan memperoleh manfaat strategis sebagai berikut:

  • Meningkatkan kompetensi pengelolaan pajak berbasis Coretax System
  • Memahami mekanisme akuntansi pajak dan retribusi konstruksi
  • Meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak daerah
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan kebocoran pendapatan
  • Mempercepat proses pelaporan pajak secara digital
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Mendukung transformasi digital pemerintahan daerah

FUNGSI YANG DIDAPAT PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Mengoperasikan Coretax System dalam pengelolaan pajak daerah.
  2. Melakukan pencatatan akuntansi pajak dan retribusi secara digital.
  3. Mengintegrasikan data pajak dengan sistem perizinan konstruksi.
  4. Menyusun laporan pajak daerah yang akurat dan tepat waktu.
  5. Melakukan monitoring penerimaan pajak secara real-time.
  6. Mengidentifikasi potensi peningkatan PAD dari sektor konstruksi.
  7. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan transparansi sistem.

PENUTUP

Pelatihan Coretax System 2026: Akuntansi Pajak Daerah & Retribusi Jasa Konstruksi Perusahaan merupakan langkah penting dalam mendukung reformasi perpajakan daerah menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.

Dengan implementasi Coretax System, diharapkan seluruh proses pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efisien, terintegrasi, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

Pelatihan ini juga menjadi sarana strategis dalam memperkuat kapasitas SDM pemerintah daerah agar siap menghadapi tantangan transformasi digital di sektor keuangan publik tahun 2026 dan seterusnya.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *