Bimtek Perencanaan

MateriBimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027

Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027

Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027

Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Inklusif, Berkualitas, dan Berkeadilan Gender

Deskripsi Bimbingan Teknis

Perencanaan pembangunan daerah merupakan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan pembangunan modern, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan yang sesuai regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki.

Konsep Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) menjadi salah satu pendekatan strategis untuk memastikan pembangunan daerah mampu mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, serta kesenjangan gender yang terjadi di masyarakat. Integrasi perspektif gender dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis data.

Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, mengendalikan, serta mengevaluasi RKPD dengan pendekatan responsif gender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pembangunan nasional.

Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai proses penyusunan RKPD mulai dari analisis kondisi daerah, identifikasi isu strategis, penyusunan program dan kegiatan, penyelarasan indikator kinerja, pengintegrasian gender dalam dokumen perencanaan, hingga mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.

Peserta akan mempelajari penerapan Gender Analysis Pathway (GAP), penyusunan Gender Budget Statement (GBS), indikator pembangunan responsif gender, penguatan data terpilah gender, serta strategi monitoring dan evaluasi agar program pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pendekatan teori, regulasi, studi kasus daerah, diskusi kelompok, dan praktik penyusunan dokumen, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas RKPD serta menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesetaraan.


Tujuan Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027

  1. Memahami kebijakan dan regulasi terbaru terkait penyusunan RKPD responsif gender.
  2. Meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan berbasis gender.
  3. Memahami metode analisis gender dalam penyusunan program dan kegiatan daerah.
  4. Meningkatkan kemampuan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD.
  5. Mewujudkan dokumen perencanaan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Materi Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027

1. Kebijakan dan Regulasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan RKPD

Materi meliputi:

  • Kebijakan pembangunan daerah terbaru.
  • Kedudukan RKPD dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
  • Keterkaitan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD.
  • Penyelarasan program pembangunan daerah.
  • Prinsip pembangunan berbasis kinerja.

2. Integrasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam RKPD

Materi meliputi:

  • Konsep dasar Pengarusutamaan Gender.
  • Gender Analysis Pathway (GAP).
  • Gender Budget Statement (GBS).
  • Identifikasi isu kesenjangan gender.
  • Penyusunan program dan kegiatan responsif gender.

3. Penyusunan Indikator Kinerja dan Data Terpilah Gender

Materi meliputi:

  • Penyusunan indikator pembangunan daerah.
  • Pemanfaatan data terpilah gender.
  • Analisis permasalahan pembangunan.
  • Pengukuran manfaat program bagi masyarakat.
  • Penyusunan target pembangunan responsif gender.

4. Pengendalian Pelaksanaan dan Monitoring RKPD

Materi meliputi:

  • Mekanisme pengendalian RKPD.
  • Monitoring program dan kegiatan OPD.
  • Evaluasi capaian indikator kinerja.
  • Identifikasi hambatan pelaksanaan.
  • Strategi perbaikan program pembangunan.

5. Evaluasi RKPD dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan

Materi meliputi:

  • Evaluasi hasil pembangunan daerah.
  • Analisis efektivitas program.
  • Pengukuran dampak pembangunan terhadap gender.
  • Penyusunan laporan evaluasi.
  • Penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan berikutnya.

Masalah yang Sering Dihadapi

  1. Dokumen RKPD belum sepenuhnya mengintegrasikan perspektif gender.
  2. Data terpilah gender masih terbatas.
  3. OPD belum memahami metode analisis gender.
  4. Program pembangunan belum berdasarkan kebutuhan kelompok masyarakat.
  5. Indikator kinerja belum mengukur dampak kesetaraan gender.
  6. Monitoring dan evaluasi program belum optimal.
  7. Koordinasi antarperangkat daerah masih perlu diperkuat.

Dampak Jika RKPD Tidak Responsif Gender

  • Program pembangunan kurang tepat sasaran.
  • Kesenjangan akses dan manfaat pembangunan dapat meningkat.
  • Anggaran daerah kurang efektif.
  • Kelompok rentan belum mendapatkan manfaat optimal.
  • Target pembangunan daerah sulit tercapai.
  • Evaluasi pembangunan menjadi kurang maksimal.

Solusi Melalui Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis ini memberikan solusi melalui peningkatan kompetensi ASN dalam memahami konsep pembangunan responsif gender, penyusunan RKPD berbasis data, penguatan indikator kinerja, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara lebih efektif.

Peserta akan memperoleh kemampuan praktis untuk menyusun perencanaan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.


Manfaat Mengikuti Bimbingan Teknis

  1. Memahami penyusunan RKPD responsif gender.
  2. Meningkatkan kemampuan analisis permasalahan pembangunan.
  3. Mampu menyusun GAP dan GBS.
  4. Meningkatkan kualitas program dan kegiatan OPD.
  5. Memahami mekanisme pengendalian dan evaluasi RKPD.
  6. Mendukung pencapaian pembangunan daerah yang inklusif.
  7. Meningkatkan kualitas penganggaran daerah.
  8. Memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti

Bimbingan teknis ini direkomendasikan bagi:

  • Kepala Bappeda.
  • Sekretaris Bappeda.
  • Perencana Ahli Pemerintah Daerah.
  • Kepala OPD.
  • Sekretaris OPD.
  • Pejabat Perencana OPD.
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Badan Pengelola Keuangan Daerah.
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Inspektorat Daerah.
  • Bagian Organisasi.
  • ASN Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sertifikat Resmi

Peserta akan memperoleh:

Sertifikat Resmi Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027

sebagai bukti peningkatan kompetensi dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.


Narasumber Profesional

Pelatihan menghadirkan narasumber dari:

  • Kementerian Dalam Negeri.
  • Bappenas.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Akademisi perencanaan pembangunan.
  • Praktisi penganggaran responsif gender.

Konsultasi dan Pendampingan

Peserta mendapatkan pendampingan mengenai:

  • Penyusunan RKPD responsif gender.
  • Analisis GAP dan GBS.
  • Penyusunan indikator pembangunan.
  • Evaluasi program OPD.
  • Penyusunan rekomendasi kebijakan.

Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan dapat dilakukan:

Offline / Tatap Muka
Online / Virtual Training

Metode:

  • Penyampaian materi.
  • Studi kasus RKPD daerah.
  • Workshop penyusunan GAP dan GBS.
  • Diskusi kelompok.
  • Praktik evaluasi program.
  • Konsultasi narasumber.

FAQ Seputar Bimbingan Teknis

1. Apa yang dimaksud RKPD Responsif Gender?
RKPD Responsif Gender adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat secara adil.

2. Apakah peserta akan belajar GAP dan GBS?
Ya. Materi mencakup praktik penyusunan Gender Analysis Pathway dan Gender Budget Statement.

3. Siapa yang wajib memahami materi ini?
ASN perencana, Bappeda, OPD, TAPD, dan pihak yang terlibat dalam penyusunan program pembangunan daerah.

4. Apakah tersedia pelaksanaan online?
Ya, tersedia pelaksanaan online maupun offline.

5. Apakah mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta memperoleh sertifikat resmi.


KESIMPULAN

Perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas harus mampu menjawab kebutuhan seluruh masyarakat secara adil dan inklusif. Integrasi perspektif gender dalam RKPD menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan, program, dan anggaran pemerintah daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Melalui Bimbingan Teknis Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD yang Responsif Gender Tahun 2026–2027, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, memperkuat pengendalian pembangunan, serta menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.


Segera Daftarkan Instansi Anda

Informasi Pendaftaran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

Ikhsan : 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *