Bimtek Umum

Jadwal Training Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024 Tahun 2026–2027

Training Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Tahun 2026–2027

Training Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024 Tahun 2026–2027

Meningkatkan Kepatuhan PUJK dalam Menerapkan Perlindungan Konsumen, Tata Kelola, dan Penguatan Kepercayaan Masyarakat terhadap Sektor Jasa Keuangan

Catatan: Regulasi utama yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bukan POJK Nomor 23 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya diperkuat melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024.


Deskripsi Training

Perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, transparan, dan berkelanjutan. Seiring meningkatnya penggunaan layanan perbankan, asuransi, pembiayaan, fintech, pasar modal, dana pensiun, serta berbagai layanan keuangan digital, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dituntut untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh sesuai dengan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK memperkuat kewajiban PUJK dalam memberikan informasi yang benar, transparan, mudah dipahami, serta memastikan produk dan layanan keuangan dipasarkan secara bertanggung jawab. Regulasi ini juga mengatur mekanisme penanganan pengaduan konsumen, edukasi keuangan, perlindungan data pribadi, pencegahan penyalahgunaan informasi, hingga penyelesaian sengketa secara efektif.

Selain itu, implementasi regulasi diperjelas melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024 yang memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pelaksanaan perlindungan konsumen oleh PUJK. Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap PUJK wajib membangun sistem pengendalian internal, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat tata kelola perlindungan konsumen, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

Masih banyak PUJK menghadapi tantangan dalam implementasi regulasi, seperti penyampaian informasi produk yang belum optimal, pengelolaan pengaduan yang belum terintegrasi, lemahnya literasi perlindungan konsumen, pengelolaan risiko reputasi, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada OJK.

Melalui Training Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru, prinsip perlindungan konsumen, tata kelola, manajemen risiko kepatuhan, penyelesaian pengaduan, perlindungan data konsumen, serta strategi membangun budaya perlindungan konsumen di lingkungan PUJK.

Pelatihan disampaikan secara interaktif melalui paparan regulasi, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi penanganan pengaduan, serta praktik penyusunan kebijakan internal sehingga peserta mampu mengimplementasikan ketentuan perlindungan konsumen secara efektif.


TujuanTraining Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024 Tahun 2026–2027

  1. Memahami ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024.
  2. Meningkatkan kepatuhan PUJK terhadap regulasi perlindungan konsumen.
  3. Memahami prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan yang bertanggung jawab kepada konsumen.
  4. Mengoptimalkan sistem penanganan pengaduan konsumen.
  5. Memperkuat tata kelola dan budaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Materi Training Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024 Tahun 2026–2027

1. Regulasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Materi meliputi:

  • POJK Nomor 22 Tahun 2023.
  • SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024.
  • Hak dan kewajiban konsumen.
  • Hak dan kewajiban PUJK.
  • Prinsip perlindungan konsumen.

2. Tata Kelola Perlindungan Konsumen

Materi meliputi:

  • Kebijakan internal PUJK.
  • Peran Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Penguatan fungsi kepatuhan.
  • Pengendalian internal.
  • Budaya perlindungan konsumen.

3. Transparansi Produk dan Layanan Keuangan

Materi meliputi:

  • Penyampaian informasi produk.
  • Transparansi biaya dan risiko.
  • Pemasaran yang bertanggung jawab.
  • Perlindungan data konsumen.
  • Persetujuan dan dokumentasi.

4. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Materi meliputi:

  • Sistem layanan pengaduan.
  • Prosedur penyelesaian pengaduan.
  • Mediasi dan penyelesaian sengketa.
  • Pelaporan kepada OJK.
  • Evaluasi pengaduan.

5. Manajemen Risiko Kepatuhan dan Studi Kasus

Materi meliputi:

  • Identifikasi risiko perlindungan konsumen.
  • Mitigasi risiko reputasi.
  • Audit kepatuhan.
  • Simulasi kasus.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut.

Masalah yang Sering Dihadapi

  • Informasi produk kurang jelas.
  • Pengaduan konsumen lambat ditangani.
  • Kurangnya pemahaman regulasi.
  • Risiko pelanggaran kepatuhan.
  • Perlindungan data belum optimal.
  • Koordinasi antarunit belum efektif.

Dampak

  • Menurunnya kepercayaan masyarakat.
  • Risiko sanksi dari regulator.
  • Meningkatnya sengketa dengan konsumen.
  • Risiko reputasi perusahaan.
  • Penurunan kualitas layanan.

Solusi

Pelatihan memberikan solusi melalui peningkatan kompetensi SDM, penguatan tata kelola, penyusunan SOP perlindungan konsumen, peningkatan kualitas layanan, serta penerapan sistem pengawasan dan kepatuhan yang efektif.


Manfaat Mengikuti Training

  • Memahami regulasi terbaru OJK.
  • Meningkatkan kepatuhan PUJK.
  • Memperkuat sistem perlindungan konsumen.
  • Mengurangi risiko hukum dan reputasi.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Mempercepat penyelesaian pengaduan.
  • Mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti

  • Bank Umum dan BPR.
  • Perusahaan Asuransi.
  • Perusahaan Pembiayaan.
  • Fintech.
  • Perusahaan Sekuritas.
  • Dana Pensiun.
  • Manajer Investasi.
  • Unit Kepatuhan (Compliance).
  • Legal Officer.
  • Internal Audit.
  • Customer Service Manager.
  • Risk Management Officer.
  • Divisi Pengaduan Konsumen.
  • Divisi Operasional.
  • Divisi SDM.

Sertifikat Resmi

Peserta memperoleh Sertifikat Resmi Training Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Tahun 2026–2027.


Narasumber Profesional

  • Praktisi OJK.
  • Konsultan Kepatuhan Sektor Jasa Keuangan.
  • Akademisi Hukum Bisnis.
  • Praktisi Manajemen Risiko.
  • Profesional Compliance dan Governance.

Konsultasi dan Pendampingan

Peserta memperoleh:

  • Konsultasi implementasi POJK.
  • Review kebijakan internal.
  • Pendampingan penyusunan SOP.
  • Diskusi studi kasus.
  • Sharing best practice industri.

Pelaksanaan

Offline (Tatap Muka)
Online (Virtual Training)


FAQ Seputar Training

1. Apakah pelatihan membahas regulasi terbaru OJK?
Ya, pelatihan membahas POJK Nomor 22 Tahun 2023 beserta SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024 sebagai pedoman implementasi.

2. Siapa yang wajib mengikuti pelatihan ini?
Seluruh PUJK yang memberikan produk dan layanan kepada konsumen, termasuk unit kepatuhan, layanan pelanggan, legal, audit, dan manajemen risiko.

3. Apakah tersedia studi kasus?
Ya, peserta akan mengikuti simulasi penanganan pengaduan dan penyusunan kebijakan perlindungan konsumen.

4. Apakah pelatihan dapat dilakukan secara online?
Ya, tersedia pilihan online maupun offline.

5. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta memperoleh sertifikat resmi setelah menyelesaikan pelatihan.


KESIMPULAN

Penerapan perlindungan konsumen yang efektif merupakan bagian penting dari tata kelola PUJK yang baik. Dengan memahami dan mengimplementasikan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 serta SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2024, PUJK dapat meningkatkan kepatuhan, memperkuat kepercayaan masyarakat, mengurangi risiko hukum dan reputasi, serta menciptakan layanan jasa keuangan yang aman, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Jadwal Training :

Bulan Agustus 2026

  • Kamis–Jumat, 6–7 Agustus 2026
  • Kamis–Jumat, 13–14 Agustus 2026
  • Kamis–Jumat, 20–21 Agustus 2026
  • Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026

Bulan September 2026

  • Kamis–Jumat, 3–4 September 2026
  • Kamis–Jumat, 10–11 September 2026
  • Kamis–Jumat, 17–18 September 2026
  • Kamis–Jumat, 24–25 September 2026

Bulan Oktober 2026

  • Kamis–Jumat, 1–2 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 22–23 Oktober 2026
  • Kamis–Jumat, 29–30 Oktober 2026

Bulan November 2026

  • Kamis–Jumat, 5–6 November 2026
  • Kamis–Jumat, 12–13 November 2026
  • Kamis–Jumat, 19–20 November 2026
  • Kamis–Jumat, 26–27 November 2026

Bulan Desember 2026

  • Kamis–Jumat, 3–4 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 10–11 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 17–18 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 24–25 Desember 2026
  • Kamis–Jumat, 31 Desember 2026 – 1 Januari 2027

Tempat Pelaksanaan

  • Hotel Cordela Jakarta Pusat
  • Hotel Fave Braga Bandung
  • Hotel Arjuna Yogjakarta
Fasilitas Kegiatan Pelatihan :
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Segera Daftarkan Instansi Anda

Informasi Pendaftaran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

Ikhsan : 08139554312
Website : www.bimtekexpert.com

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *