Bimtek
JADWAL TERBARU BIMTEK MEKANISME DAN PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH RUSAK BERAT, HILANG, DAN ASET KADALUWARSA TAHUN 2027
BIMTEK MEKANISME DAN PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH RUSAK BERAT, HILANG, DAN ASET KADALUWARSA TAHUN 2027
Deskripsi
Bimbingan Teknis Mekanisme dan Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Rusak Berat, Hilang, dan Aset Kadaluwarsa Tahun 2027 dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan proses penghapusan aset secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah sering menghadapi berbagai permasalahan aset, seperti kendaraan dan peralatan yang mengalami rusak berat, barang yang tidak diketahui keberadaannya, aset yang sudah tidak layak digunakan, persediaan atau peralatan yang telah melewati masa manfaat, serta aset yang secara ekonomis maupun teknis tidak lagi memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Penghapusan BMD tidak cukup hanya dengan mengeluarkan barang dari ruangan atau menghentikan penggunaannya. Setiap proses harus didukung dengan identifikasi kondisi barang, penelitian administrasi, dokumen pendukung, penilaian apabila diperlukan, berita acara, persetujuan pejabat berwenang, keputusan penghapusan, serta pembaruan pencatatan dalam administrasi aset dan laporan keuangan daerah.
Bimtek ini membahas mekanisme penghapusan secara praktis mulai dari identifikasi dan inventarisasi BMD bermasalah, penentuan kondisi rusak berat atau tidak layak digunakan, penanganan BMD hilang, pengelolaan aset yang telah kadaluwarsa atau tidak memiliki manfaat ekonomis, sampai dengan proses penatausahaan setelah penghapusan.
Peserta juga akan memperoleh pemahaman mengenai penyusunan dokumen, alur pemeriksaan, koordinasi antara Pengguna Barang, Pengurus Barang, Bidang Aset, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya, serta simulasi penyelesaian kasus penghapusan BMD.
TUJUAN TERBARU BIMTEK MEKANISME DAN PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH RUSAK BERAT, HILANG, DAN ASET KADALUWARSA TAHUN 2027
- Meningkatkan pemahaman mengenai prinsip dan mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah.
- Mampu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan BMD rusak berat, hilang, tidak layak pakai, dan aset yang telah melewati masa manfaat.
- Meningkatkan keterampilan dalam menyiapkan dokumen dan administrasi penghapusan BMD.
- Memahami tahapan persetujuan, pemeriksaan, keputusan, dan pencatatan penghapusan aset.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, serta ketidaksesuaian antara kondisi fisik aset dengan data inventaris dan laporan keuangan.
MATERI TERBARU BIMTEK MEKANISME DAN PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH RUSAK BERAT, HILANG, DAN ASET KADALUWARSA TAHUN 2027
1. Kebijakan dan Prinsip Penghapusan BMD
- Konsep dan tujuan penghapusan BMD.
- Prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi aset.
- Jenis dan kondisi BMD yang dapat diusulkan untuk penghapusan.
- Kewenangan pihak-pihak dalam proses penghapusan.
- Hubungan penghapusan dengan penatausahaan dan laporan keuangan daerah.
2. Penghapusan BMD Rusak Berat dan Tidak Layak Pakai
- Identifikasi dan pemeriksaan kondisi fisik aset.
- Kriteria BMD rusak berat.
- Penyusunan daftar aset yang akan dihapus.
- Dokumentasi kondisi barang.
- Berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi.
- Penanganan kendaraan, peralatan, mesin, dan aset lainnya yang rusak berat.
3. Mekanisme Penghapusan BMD Hilang
- Prosedur penanganan aset yang hilang.
- Penelitian kronologi kehilangan.
- Kelengkapan dokumen dan berita acara.
- Tindak lanjut terhadap aset yang tidak diketahui keberadaannya.
- Koordinasi dengan Pengguna Barang, Pengurus Barang, atasan langsung, dan aparat/pihak terkait sesuai kebutuhan.
- Penyesuaian data administrasi aset setelah proses penghapusan.
4. Penghapusan Aset Kadaluwarsa dan Tidak Memiliki Manfaat
- Identifikasi aset yang telah melewati masa manfaat atau masa penggunaan.
- Penanganan barang yang secara teknis sudah tidak layak digunakan.
- Aset yang mengalami perubahan teknologi atau tidak kompatibel dengan sistem yang digunakan.
- Barang yang tidak ekonomis untuk dipelihara.
- Penelitian nilai manfaat dan kondisi aset.
- Penyusunan usulan penghapusan berdasarkan kondisi aktual.
5. Dokumentasi, Persetujuan, Keputusan, dan Penatausahaan Pasca Penghapusan
- Penyusunan usulan penghapusan BMD.
- Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan dokumen.
- Proses persetujuan dan penetapan penghapusan sesuai kewenangan.
- Penyusunan berita acara dan dokumen keputusan.
- Pembaruan KIB, daftar barang, dan database aset.
- Rekonsiliasi data aset dengan bidang akuntansi.
- Simulasi alur penghapusan BMD sampai pencatatan akhir.
Masalah – Dampak – Solusi – Keunggulan – Simulasi
| Aspek | Pembahasan |
|---|---|
| Masalah | Banyak BMD rusak berat, hilang, tidak layak pakai, atau sudah melewati masa manfaat tetapi masih tercatat dalam daftar aset. |
| Dampak | Data aset menjadi tidak akurat, nilai aset dalam laporan berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, serta dapat menimbulkan permasalahan administrasi dan temuan pemeriksaan. |
| Solusi | Melakukan identifikasi, pemeriksaan, dokumentasi, penelitian administrasi, penyusunan usulan, persetujuan, keputusan penghapusan, serta pembaruan data aset secara sistematis. |
| Keunggulan Bimtek | Materi aplikatif, pembahasan kasus lapangan, penyusunan dokumen, simulasi alur penghapusan, dan konsultasi permasalahan BMD peserta. |
| Simulasi | Simulasi penghapusan kendaraan rusak berat, komputer/peralatan yang tidak layak digunakan, aset hilang, serta aset yang telah melewati masa manfaat. |
Manfaat Mengikuti
Peserta diharapkan mampu:
- Memahami mekanisme penghapusan BMD secara lebih sistematis.
- Mengidentifikasi aset yang memenuhi kondisi untuk diusulkan penghapusan.
- Menyusun dokumen penghapusan secara lebih tertib.
- Memahami proses pemeriksaan dan persetujuan penghapusan.
- Melakukan penatausahaan aset setelah penghapusan.
- Menyelaraskan data aset dengan laporan keuangan daerah.
- Mengurangi risiko kesalahan pencatatan BMD.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Peserta yang Direkomendasikan
Bimtek ini direkomendasikan bagi:
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BPKAD).
- Pejabat dan staf Bidang Aset Daerah.
- Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
- Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu.
- Pejabat Penatausahaan Barang.
- Aparatur perangkat daerah/OPD yang menangani aset.
- Inspektorat dan auditor internal pemerintah daerah.
- Bagian keuangan dan akuntansi pemerintah daerah.
- Sekretariat daerah dan unit kerja terkait pengelolaan BMD.
- Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fasilitas Bimtek
- Sertifikat resmi bagi peserta.
- Modul dan bahan materi pelatihan.
- Narasumber profesional dan berpengalaman.
- Studi kasus pengelolaan BMD.
- Simulasi penyusunan dokumen penghapusan.
- Konsultasi dan pendampingan terkait permasalahan aset.
- Lunch dan coffee break untuk pelaksanaan tatap muka sesuai paket.
- Dapat dilaksanakan Online maupun Offline/Tatap Muka.
- Tersedia In-House Training untuk pemerintah daerah/instansi.
FAQ Seputar Bimtek Penghapusan BMD
1. Apa yang dibahas dalam bimtek ini?
Membahas mekanisme penghapusan BMD rusak berat, hilang, tidak layak digunakan, dan aset yang telah melewati masa manfaat, termasuk dokumentasi dan penatausahaan setelah penghapusan.
2. Apakah membahas aset yang hilang?
Ya. Materi mencakup identifikasi, penelitian administrasi, dokumentasi kronologi, serta tahapan penanganan dan pencatatan BMD yang hilang.
3. Apakah ada simulasi dokumen?
Ya. Peserta dapat mengikuti simulasi penyusunan usulan, pemeriksaan, berita acara, keputusan, dan pencatatan penghapusan sesuai studi kasus.
4. Apakah bisa dilaksanakan secara online?
Bisa. Pelatihan tersedia dalam format online maupun tatap muka.
5. Apakah dapat dilaksanakan khusus untuk satu instansi?
Bisa. Tersedia program In-House Training yang materi dan studi kasusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
JADWAL TERBARU BIMTEK MEKANISME DAN PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH RUSAK BERAT, HILANG, DAN ASET KADALUWARSA TAHUN 2027
| Bulan | Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|
| Januari 2027 | 7–8, 14–15, 21–22, 28–29 |
| Februari 2027 | 4–5, 11–12, 18–19, 25–26 |
| Maret 2027 | 4–5, 11–12, 18–19, 25–26 |
| April 2027 | 1–2, 8–9, 15–16, 22–23, 29–30 |
| Mei 2027 | 6–7, 13–14, 20–21, 27–28 |
| Juni 2027 | 3–4, 10–11, 17–18, 24–25 |
| Juli 2027 | 1–2, 8–9, 15–16, 22–23, 29–30 |
| Agustus 2027 | 5–6, 12–13, 19–20, 26–27 |
| September 2027 | 2–3, 9–10, 16–17, 23–24, 30 Sep–1 Okt |
| Oktober 2027 | 7–8, 14–15, 21–22, 28–29 |
| November 2027 | 4–5, 11–12, 18–19, 25–26 |
| Desember 2027 | 2–3, 9–10, 16–17, 23–24, 30–31 |
Pelatihan tersedia setiap bulan. Jadwal dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan instansi dan jumlah peserta.
Tempat Pelaksanaan
- Hotel YELLO Harmoni Jakarta Pusat
- Hotel Fave Braga Bandung
- Hotel Arjuna Yogyakarta
- Hotel di kota pilihan peserta
- In-House Training di instansi peserta
- Pelaksanaan online melalui platform meeting
Pendaftaran
Informasi Pendaftaran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
Ikhsan : 08139554312
Website : www.bimtekexpert.com
Segera daftarkan instansi Anda untuk mengikuti Bimtek Mekanisme dan Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah Rusak Berat, Hilang, dan Aset Kadaluwarsa Tahun 2027.
