Bimtek Perpajakan

Jadwal Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026

Jadwal Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026

Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026

Deskripsi Pelatihan

Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk membantu perusahaan, organisasi, profesional perpajakan, dan aparatur terkait memahami serta mengantisipasi perubahan risiko perpajakan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam pengaturan PPh, terutama terkait fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan baru tersebut antara lain memperjelas kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, memperluas penjelasan mengenai pekerjaan bebas, serta mengatur penggabungan atau agregasi peredaran bruto dalam kondisi tertentu.

Perubahan tersebut menuntut wajib pajak untuk melakukan evaluasi terhadap model bisnis, struktur usaha, transaksi, pembukuan, dokumentasi, dan kepatuhan perpajakan. Risiko perpajakan tidak hanya muncul karena kesalahan penghitungan pajak, tetapi juga dapat berasal dari ketidaktepatan klasifikasi penghasilan, penggunaan fasilitas pajak yang tidak sesuai, lemahnya dokumentasi, kesalahan administrasi, hingga kurangnya pemahaman terhadap ketentuan terbaru.

Pelatihan ini memberikan pendekatan praktis mengenai bagaimana mengidentifikasi, menilai, memetakan, mengendalikan, dan memonitor risiko perpajakan pasca PP 20/2026. Peserta akan diajak memahami perubahan regulasi serta dampaknya terhadap proses bisnis dan kepatuhan perpajakan.

Salah satu perhatian penting adalah mekanisme agregasi omzet yang dapat memengaruhi kelayakan penggunaan skema PPh Final UMKM. Selain itu, perubahan mengenai pekerjaan bebas, perseroan perorangan, koperasi, dan ketentuan transisi perlu diperhatikan dalam melakukan tax review dan risk assessment.

Melalui pemaparan regulasi, studi kasus, risk assessment, diskusi, dan simulasi, peserta diharapkan mampu membangun sistem manajemen risiko perpajakan yang lebih efektif serta mengurangi potensi sengketa dan koreksi pajak.

Tujuan Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami perubahan ketentuan perpajakan pasca PP Nomor 20 Tahun 2026.
  2. Mengidentifikasi risiko perpajakan dalam kegiatan usaha.
  3. Menganalisis dampak perubahan regulasi terhadap model bisnis dan transaksi.
  4. Melakukan tax risk assessment secara sistematis.
  5. Menyusun strategi mitigasi risiko perpajakan.
  6. Meningkatkan kepatuhan dan kualitas dokumentasi perpajakan.
  7. Mengurangi potensi koreksi, sanksi, dan sengketa perpajakan.

Materi Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026

1. Update Kebijakan Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026

Pembahasan perubahan PP 55/2022, ruang lingkup perubahan, PPh Final 0,5%, kelompok wajib pajak yang memperoleh fasilitas, pekerjaan bebas, perseroan perorangan, koperasi, dan ketentuan transisi.

2. Identifikasi dan Pemetaan Risiko Perpajakan

Teknik mengidentifikasi risiko berdasarkan jenis pajak, transaksi, proses bisnis, struktur usaha, dokumen, serta kepatuhan wajib pajak.

3. Manajemen Risiko PPh dan Agregasi Omzet

Analisis risiko penggunaan PPh Final UMKM, batas peredaran bruto, agregasi omzet, struktur kepemilikan, hubungan antarentitas, serta potensi risiko akibat kesalahan penerapan ketentuan.

4. Tax Compliance, Tax Review dan Mitigasi Risiko

Penerapan tax review, pemeriksaan internal, pengendalian dokumentasi, rekonsiliasi data, pengujian kepatuhan, dan penyusunan langkah mitigasi.

5. Studi Kasus dan Simulasi Tax Risk Assessment

Simulasi identifikasi risiko, penilaian tingkat risiko, penyusunan risk register, penentuan prioritas risiko, serta penyusunan rencana tindak lanjut.

Masalah, Dampak, dan Solusi

Masalah:
Perubahan regulasi perpajakan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan ketentuan, terutama ketika perusahaan atau wajib pajak belum melakukan review terhadap struktur usaha, omzet, transaksi, dan dokumentasi perpajakan.

Dampak:
Kesalahan penerapan ketentuan dapat meningkatkan risiko koreksi pajak, sanksi administrasi, perbedaan interpretasi, sengketa perpajakan, serta meningkatnya beban kepatuhan.

Solusi:
Menerapkan tax risk management melalui pemetaan risiko, tax review berkala, penguatan dokumentasi, monitoring perubahan regulasi, pengendalian internal, serta penyusunan prosedur mitigasi risiko yang terukur.

Manfaat Mengikuti Pelatihan

Peserta akan mendapatkan manfaat:

  • Memahami perubahan regulasi pasca PP 20/2026.
  • Memahami risiko perpajakan berdasarkan karakteristik usaha.
  • Mampu melakukan tax risk assessment.
  • Mampu mengidentifikasi potensi kesalahan perpajakan.
  • Memahami risiko penggunaan fasilitas PPh Final.
  • Meningkatkan kualitas tax compliance.
  • Memperkuat sistem pengendalian internal perpajakan.
  • Mengurangi risiko koreksi dan sengketa pajak.
  • Meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak.
  • Memperoleh wawasan praktis melalui studi kasus.

Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti

Pelatihan ini direkomendasikan bagi:

  • Tax Manager dan Tax Supervisor.
  • Tax Specialist dan Tax Officer.
  • Finance Manager dan Accounting Manager.
  • Internal Auditor.
  • Risk Management Officer.
  • Compliance Officer.
  • Konsultan pajak.
  • Akuntan dan profesional keuangan.
  • Manajemen perusahaan.
  • Pemilik usaha dan pengelola bisnis.
  • Staf perpajakan dan keuangan.
  • Profesional yang bertanggung jawab atas tax compliance.

Sertifikat Resmi

Peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai akan mendapatkan Sertifikat Pelatihan Resmi sebagai bukti keikutsertaan dalam program peningkatan kompetensi.

Narasumber Profesional

Pelatihan didukung oleh narasumber dan instruktur profesional yang memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan, tax compliance, tax risk management, akuntansi, audit, dan manajemen risiko.

Konsultasi dan Pendampingan

Peserta memperoleh kesempatan untuk melakukan konsultasi dan diskusi mengenai permasalahan manajemen risiko perpajakan, penerapan PP 20/2026, tax review, tax compliance, dan strategi mitigasi risiko sesuai kondisi organisasi.

Dapat Dilaksanakan Online dan Offline

Kegiatan dapat dilaksanakan secara:

  • Offline/Tatap Muka
  • Online/Daring
  • In-House Training

Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan maupun instansi peserta.

Fasilitas Kegiatan Pelatihan

Modul dan Bahan Pelatihan

Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.

Sertifikat Pelatihan

Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.

Narasumber/Instruktur Kompeten

Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang perpajakan, manajemen risiko, audit, dan compliance.

Ruang Pelatihan dan Perlengkapan

Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.

Konsumsi Peserta

Coffee break dan makan siang selama pelatihan tatap muka.

Akomodasi dan Transportasi

Penginapan dan transportasi lokal dapat disediakan sesuai ketentuan penyelenggara.

Segera Daftarkan Instansi atau Perusahaan Anda

Tingkatkan kesiapan menghadapi perubahan regulasi dan kelola risiko perpajakan secara lebih sistematis melalui Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026.

Informasi Pendaftaran:
Panitia TRANS EDUKASI NASIONAL (TREN)
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com

FAQ Seputar Pelatihan

Apa fokus utama pelatihan ini?
Fokus utama adalah memahami perubahan perpajakan pasca PP 20/2026 sekaligus membangun kemampuan identifikasi dan mitigasi risiko perpajakan.

Mengapa manajemen risiko perpajakan penting setelah PP 20/2026?
Karena perubahan ketentuan dapat memengaruhi penerapan PPh Final, klasifikasi pekerjaan bebas, agregasi omzet, struktur usaha, serta kewajiban kepatuhan.

Apakah pelatihan membahas studi kasus?
Ya. Peserta akan memperoleh studi kasus dan simulasi tax risk assessment untuk membantu memahami penerapan materi secara praktis.

Apakah pelatihan tersedia secara online?
Ya. Pelatihan dapat dilaksanakan secara online maupun offline sesuai kebutuhan peserta.

Segera Daftarkan Instansi Anda Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional Januari 2027

Jadwal Pelatihan Manajemen Risiko Perpajakan Pasca PP Nomor 20 Tahun 2026.

Kamis–Jumat, 7–8 Januari 2027

Kamis–Jumat, 14–15 Januari 2027

Kamis–Jumat, 21–22 Januari 2027

Kamis–Jumat, 28–29 Januari 2027

Februari 2027

Kamis–Jumat, 4–5 Februari 2027

Kamis–Jumat, 11–12 Februari 2027

Kamis–Jumat, 18–19 Februari 2027

Kamis–Jumat, 25–26 Februari 2027

Maret 2027

Kamis–Jumat, 4–5 Maret 2027

Kamis–Jumat, 11–12 Maret 2027

Kamis–Jumat, 18–19 Maret 2027

Kamis–Jumat, 25–26 Maret 2027

April 2027

Kamis–Jumat, 1–2 April 2027

Kamis–Jumat, 8–9 April 2027

Kamis–Jumat, 15–16 April 2027

Kamis–Jumat, 22–23 April 2027

Kamis–Jumat, 29–30 April 2027

Mei 2027

Kamis–Jumat, 6–7 Mei 2027

Kamis–Jumat, 13–14 Mei 2027

Kamis–Jumat, 20–21 Mei 2027

Kamis–Jumat, 27–28 Mei 2027

Juni 2027

Kamis–Jumat, 3–4 Juni 2027

Kamis–Jumat, 10–11 Juni 2027

Kamis–Jumat, 17–18 Juni 2027

Kamis–Jumat, 24–25 Juni 2027

Juli 2027

Kamis–Jumat, 1–2 Juli 2027

Kamis–Jumat, 8–9 Juli 2027

Kamis–Jumat, 15–16 Juli 2027

Kamis–Jumat, 22–23 Juli 2027

Kamis–Jumat, 29–30 Juli 2027

Agustus 2027

Kamis–Jumat, 5–6 Agustus 2027

Kamis–Jumat, 12–13 Agustus 2027

Kamis–Jumat, 19–20 Agustus 2027

Kamis–Jumat, 26–27 Agustus 2027

September 2027

Kamis–Jumat, 2–3 September 2027

Kamis–Jumat, 9–10 September 2027

Kamis–Jumat, 16–17 September 2027

Kamis–Jumat, 23–24 September 2027

Kamis–Jumat, 30 September – 1 Oktober 2027

Oktober 2027

Kamis–Jumat, 7–8 Oktober 2027

Kamis–Jumat, 14–15 Oktober 2027

Kamis–Jumat, 21–22 Oktober 2027

Kamis–Jumat, 28–29 Oktober 2027

November 2027

Kamis–Jumat, 4–5 November 2027

Kamis–Jumat, 11–12 November 2027

Kamis–Jumat, 18–19 November 2027

Kamis–Jumat, 25–26 November 2027

Desember 2027

Kamis–Jumat, 2–3 Desember 2027

Kamis–Jumat, 9–10 Desember 2027

Kamis–Jumat, 16–17 Desember 2027

Kamis–Jumat, 23–24 Desember 2027

Kamis–Jumat, 30–31 Desember 2027 Tempat Pelaksanaan
Hotel Cordela Jakarta Pusat
Hotel Fave Braga Bandung
Hotel Arjuna Yogjakarta

Informasi Pendaftaran:
Panitia TRANS EDUKASI NASIONAL (TREN)
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.