Bimtek
Jadwal Bimtek Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Terbaru 2026–2027
Bimtek Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Terbaru 2026–2027
Deskripsi Bimtek
Bimtek Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak merupakan kegiatan pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah, bendahara, pengelola keuangan, serta pihak terkait dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, proses pembayaran atas belanja barang, jasa, honorarium, sewa, pekerjaan konstruksi, maupun transaksi lainnya dapat menimbulkan kewajiban perpajakan. Kesalahan dalam menentukan jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, menghitung besarnya pajak, melakukan pemotongan atau pemungutan, hingga penyetoran dan pelaporan dapat menimbulkan kekeliruan administrasi serta risiko ketidakpatuhan.
Bimtek ini memberikan pemahaman praktis mengenai identifikasi objek pajak, penghitungan pajak, pemotongan/pemungutan, pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, penyetoran, dan pelaporan pajak. Materi juga diarahkan pada penerapan dalam transaksi nyata yang umum dilakukan oleh instansi pemerintah.
Peserta akan mempelajari penerapan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPN sesuai karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. DJP juga menyediakan pedoman khusus bagi instansi pemerintah terkait pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak.
Pelatihan dilengkapi dengan contoh penghitungan, studi kasus, simulasi transaksi, dan pembahasan permasalahan perpajakan sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
Tujuan Bimtek Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Terbaru 2026–2027
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan perpajakan dalam transaksi pemerintah.
- Mampu mengidentifikasi objek dan jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut.
- Meningkatkan kemampuan menghitung besarnya pajak secara tepat.
- Memahami tata cara pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
- Meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko ketidakpatuhan perpajakan.
Materi Bimtek Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Terbaru 2026–2027
1. Kebijakan dan Ketentuan Perpajakan
Pembahasan prinsip dasar perpajakan, kewajiban instansi pemerintah, pemotong/pemungut pajak, serta perkembangan ketentuan perpajakan terbaru.
2. Tata Cara Penghitungan PPh
Pembahasan penghitungan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan jenis transaksi dan penerima penghasilan.
3. Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Identifikasi objek pajak, penentuan tarif, dasar pengenaan pajak, pembuatan bukti potong/pungut, serta perlakuan terhadap berbagai jenis transaksi pemerintah.
4. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
Praktik pembuatan kode billing, pembayaran/penyetoran pajak, administrasi bukti pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pelaporan pajak.
5. Studi Kasus dan Simulasi Perpajakan
Simulasi transaksi belanja barang dan jasa, pembayaran honorarium, sewa, jasa konstruksi, serta transaksi lainnya yang umum dilakukan instansi pemerintah.
Masalah yang Sering Dihadapi
- Kesulitan menentukan jenis pajak atas suatu transaksi.
- Kesalahan dalam menentukan dasar pengenaan dan tarif pajak.
- Kekeliruan menghitung pajak yang harus dipotong atau dipungut.
- Administrasi bukti potong dan penyetoran belum tertib.
- Keterlambatan penyetoran maupun pelaporan.
- Perubahan regulasi menyebabkan pemahaman petugas belum seragam.
Dampak
Kesalahan perpajakan dapat menyebabkan administrasi keuangan tidak optimal, koreksi dalam pemeriksaan, munculnya kewajiban pajak yang belum dipenuhi, serta meningkatnya risiko administrasi bagi instansi maupun pengelola keuangan.
Solusi
Bimtek ini memberikan solusi melalui pembelajaran regulasi, contoh penghitungan, simulasi transaksi, praktik administrasi perpajakan, dan diskusi kasus yang relevan dengan pekerjaan peserta.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Peserta diharapkan mampu:
- Mengidentifikasi objek pajak dengan lebih tepat.
- Menghitung pajak sesuai ketentuan.
- Melakukan pemotongan dan pemungutan secara benar.
- Menyiapkan bukti potong/pungut dengan tertib.
- Melakukan penyetoran pajak secara tepat waktu.
- Memahami proses pelaporan pajak.
- Mengurangi kesalahan administrasi perpajakan.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan instansi.
Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti
Bimtek ini direkomendasikan bagi:
- Bendahara Pengeluaran/Penerimaan.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK/PPK-SKPD).
- Pengelola keuangan pemerintah daerah.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Aparatur pada bidang keuangan dan perpajakan.
- Pengelola APBN/APBD.
- Staf administrasi keuangan.
- Inspektorat dan auditor internal.
- Pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BLU/BLUD, serta instansi pemerintah lainnya.
Sertifikat Resmi
Peserta yang mengikuti kegiatan akan memperoleh sertifikat pelatihan resmi dari penyelenggara sebagai bukti telah mengikuti kegiatan Bimtek.
Narasumber Profesional
Kegiatan didukung oleh narasumber dan instruktur berpengalaman yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan, keuangan pemerintah, administrasi perpajakan, serta pengelolaan transaksi instansi pemerintah.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta mendapatkan kesempatan untuk melakukan diskusi dan konsultasi mengenai permasalahan penghitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan administrasi pajak yang berkaitan dengan pekerjaan.
Pelaksanaan Online dan Offline
Bimtek dapat dilaksanakan secara:
- Tatap Muka / Offline
- Online / Daring
- In-House Training untuk instansi/organisasi
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan jumlah peserta.
Fasilitas Kegiatan Pelatihan
- Modul dan bahan pelatihan.
- Softcopy materi.
- Sertifikat pelatihan.
- Narasumber profesional.
- Konsultasi dan pendampingan.
- Ruang pelatihan dan perlengkapan kegiatan untuk kelas offline.
- LCD projector dan sound system.
- Coffee break dan makan siang untuk kegiatan tatap muka sesuai paket.
- Dokumentasi kegiatan.
Daftarkan Instansi Anda
Tingkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan dalam melaksanakan penghitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara tepat dan tertib.
Jadwal Bimtek Tata Cara Penghitungan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Terbaru 2026–2027
Segera Daftarkan Instansi Anda Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional Januari 2027
Kamis–Jumat, 7–8 Januari 2027
Kamis–Jumat, 14–15 Januari 2027
Kamis–Jumat, 21–22 Januari 2027
Kamis–Jumat, 28–29 Januari 2027
Februari 2027
Kamis–Jumat, 4–5 Februari 2027
Kamis–Jumat, 11–12 Februari 2027
Kamis–Jumat, 18–19 Februari 2027
Kamis–Jumat, 25–26 Februari 2027
Maret 2027
Kamis–Jumat, 4–5 Maret 2027
Kamis–Jumat, 11–12 Maret 2027
Kamis–Jumat, 18–19 Maret 2027
Kamis–Jumat, 25–26 Maret 2027
April 2027
Kamis–Jumat, 1–2 April 2027
Kamis–Jumat, 8–9 April 2027
Kamis–Jumat, 15–16 April 2027
Kamis–Jumat, 22–23 April 2027
Kamis–Jumat, 29–30 April 2027
Mei 2027
Kamis–Jumat, 6–7 Mei 2027
Kamis–Jumat, 13–14 Mei 2027
Kamis–Jumat, 20–21 Mei 2027
Kamis–Jumat, 27–28 Mei 2027
Juni 2027
Kamis–Jumat, 3–4 Juni 2027
Kamis–Jumat, 10–11 Juni 2027
Kamis–Jumat, 17–18 Juni 2027
Kamis–Jumat, 24–25 Juni 2027
Juli 2027
Kamis–Jumat, 1–2 Juli 2027
Kamis–Jumat, 8–9 Juli 2027
Kamis–Jumat, 15–16 Juli 2027
Kamis–Jumat, 22–23 Juli 2027
Kamis–Jumat, 29–30 Juli 2027
Agustus 2027
Kamis–Jumat, 5–6 Agustus 2027
Kamis–Jumat, 12–13 Agustus 2027
Kamis–Jumat, 19–20 Agustus 2027
Kamis–Jumat, 26–27 Agustus 2027
September 2027
Kamis–Jumat, 2–3 September 2027
Kamis–Jumat, 9–10 September 2027
Kamis–Jumat, 16–17 September 2027
Kamis–Jumat, 23–24 September 2027
Kamis–Jumat, 30 September – 1 Oktober 2027
Oktober 2027
Kamis–Jumat, 7–8 Oktober 2027
Kamis–Jumat, 14–15 Oktober 2027
Kamis–Jumat, 21–22 Oktober 2027
Kamis–Jumat, 28–29 Oktober 2027
November 2027
Kamis–Jumat, 4–5 November 2027
Kamis–Jumat, 11–12 November 2027
Kamis–Jumat, 18–19 November 2027
Kamis–Jumat, 25–26 November 2027
Desember 2027
Kamis–Jumat, 2–3 Desember 2027
Kamis–Jumat, 9–10 Desember 2027
Kamis–Jumat, 16–17 Desember 2027
Kamis–Jumat, 23–24 Desember 2027
Kamis–Jumat, 30–31 Desember 2027 Tempat Pelaksanaan
Hotel Cordela Jakarta Pusat
Hotel Fave Braga Bandung
Hotel Arjuna Yogjakarta
Segera Daftarkan Instansi Anda!
Informasi Pendaftaran:
Panitia TRANS EDUKASI NASIONAL (TREN)
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com
