Bimtek
Bimtek Tata cara penyusunan SKP dan penilaian kinerja berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Terbaru Tahun 2026
Bimtek Tata Cara Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Terbaru Tahun 2026
- Kepada Yth.
- Pemerintahan Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi
Se-indonesia
Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil, serta sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan terbaru dalam manajemen kinerja ASN, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema:
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan regulasi terbaru melalui PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan sistem sebelumnya. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja ASN yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil kinerja organisasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memahami secara komprehensif konsep, mekanisme, serta praktik penyusunan SKP dan penilaian kinerja sesuai regulasi terbaru yang berlaku hingga tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang:
- Kepala Perangkat Daerah
- Pejabat Administrator dan Pengawas
- Pejabat Fungsional
- ASN/PNS di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah
Untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimtek ini.
Tujuan Bimtek Tata Cara Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Terbaru Tahun 2026
Pelaksanaan Bimtek ini memiliki tujuan strategis dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas kinerja ASN, antara lain:
- Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan terbaru
Peserta diharapkan memahami secara mendalam substansi PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 yang menekankan pengelolaan kinerja berbasis dialog, ekspektasi kinerja, dan hasil kerja. - Meningkatkan kemampuan teknis penyusunan SKP
ASN mampu menyusun SKP yang selaras dengan tujuan organisasi, indikator kinerja utama (IKU), dan rencana kerja instansi. - Mendorong implementasi penilaian kinerja yang objektif dan terukur
Penilaian kinerja tidak lagi sekadar administratif, melainkan berbasis capaian kinerja dan perilaku kerja ASN. - Mewujudkan budaya kerja berbasis kinerja (performance-based culture)
Penguatan nilai dasar ASN (BerAKHLAK) menjadi bagian integral dalam penilaian perilaku kerja. - Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja ASN
Dengan sistem yang terintegrasi, setiap ASN memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap output dan outcome pekerjaannya. - Menyamakan persepsi antar instansi
Sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam penerapan SKP dan penilaian kinerja.
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 menekankan bahwa pengelolaan kinerja ASN diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi melalui peningkatan kualitas pegawai, penguatan peran pimpinan, serta kolaborasi antar pihak.
Materi Bimtek Tata Cara Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Terbaru Tahun 2026
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Bimtek ini dirancang secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
- Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN
- Latar belakang perubahan regulasi
- Perbandingan sistem lama dan baru
- Prinsip dasar pengelolaan kinerja ASN
- Konsep Dasar PermenPANRB No. 6 Tahun 2022
- Pengelolaan kinerja berbasis hasil (result-oriented)
- Peran pimpinan dalam manajemen kinerja
- Dialog kinerja antara atasan dan bawahan
- Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
- Penyelarasan SKP dengan rencana strategis organisasi
- Penentuan indikator kinerja individu
- Penyusunan matriks peran hasil
- Penetapan target kinerja
- Ekspektasi Kinerja dan Perilaku Kerja ASN
- Penetapan ekspektasi kinerja
- Integrasi nilai dasar ASN BerAKHLAK
- Penilaian perilaku kerja berbasis nilai organisasi
- Tahapan Pengelolaan Kinerja ASN
- Perencanaan kinerja
- Pelaksanaan dan pemantauan kinerja
- Evaluasi kinerja
- Tindak lanjut hasil evaluasi
- Teknik Penilaian Kinerja ASN
- Penilaian hasil kerja
- Penilaian perilaku kerja
- Penentuan predikat kinerja
- Dokumentasi dan Pelaporan Kinerja
- Sistem pelaporan berkala (harian hingga tahunan)
- Penggunaan aplikasi e-kinerja
- Studi Kasus dan Praktik Penyusunan SKP
- Simulasi penyusunan SKP
- Diskusi kelompok
- Evaluasi hasil praktik
Dalam implementasinya, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 juga menekankan pentingnya dukungan sumber daya seperti SDM, anggaran, sarana prasarana, serta peran aktif pimpinan dalam memastikan tercapainya kinerja pegawai.
D. Peran dan Manfaat Kegiatan
Kegiatan Bimtek ini memiliki peran penting dalam mendukung transformasi birokrasi, antara lain:
- Sebagai sarana peningkatan kompetensi ASN
Bimtek menjadi media pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial ASN dalam pengelolaan kinerja. - Sebagai media sosialisasi kebijakan terbaru
Memastikan seluruh ASN memahami regulasi terbaru secara utuh dan benar. - Sebagai alat penguatan peran pimpinan
Pimpinan memiliki peran strategis dalam menetapkan ekspektasi kinerja dan melakukan pembinaan kepada pegawai. - Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik
Kinerja ASN yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. - Sebagai sarana membangun budaya kerja kolaboratif
Pengelolaan kinerja berbasis dialog mendorong komunikasi yang lebih efektif antara pimpinan dan pegawai. - Sebagai instrumen reformasi birokrasi berkelanjutan
Mendukung terciptanya ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, kegiatan ini juga berperan dalam mengubah paradigma lama yang berfokus pada aktivitas menjadi paradigma baru yang berorientasi pada hasil kerja dan dampak nyata terhadap organisasi.
E. Penutup
Demikian deskripsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja ASN berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 (Update Tahun 2026) ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN dalam mengelola kinerja secara profesional dan akuntabel.
Partisipasi aktif Bapak/Ibu sangat kami harapkan guna mendukung keberhasilan implementasi sistem pengelolaan kinerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
