Bimtek
Bimtek PPPK dan Penataan Tenaga Non ASN 2026
Bimtek PPPK dan Penataan Tenaga Non ASN 2026
“Strategi Implementasi Kebijakan PPPK dan Penataan Non ASN Menuju ASN Profesional”
Deskripsi Kegiatan
Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional dan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mulai tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua status aparatur yaitu PNS dan PPPK. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola ASN yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem merit.
Bimtek PPPK dan Penataan Tenaga Non ASN 2026 hadir sebagai sarana peningkatan kapasitas bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam memahami regulasi terbaru terkait pengelolaan PPPK, penyelesaian penataan tenaga non ASN, mekanisme pengangkatan PPPK, serta strategi implementasi kebijakan ASN terbaru secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk membantu peserta memahami arah kebijakan pemerintah mengenai penataan honorer dan tenaga non ASN yang memasuki fase final pada tahun 2026. Pemerintah juga mendorong skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sebagai solusi penataan SDM aparatur di berbagai instansi pemerintah.
Melalui kegiatan bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai regulasi terbaru PPPK, tata cara penyusunan kebutuhan ASN, strategi pengangkatan tenaga non ASN, sistem merit, manajemen kinerja ASN, hingga pengelolaan SDM aparatur berbasis kompetensi. Materi disampaikan secara aplikatif oleh narasumber profesional dan praktisi pemerintahan yang berpengalaman di bidang kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum konsultasi dan pendampingan bagi instansi pemerintah dalam menyusun strategi penataan tenaga non ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dengan mengikuti bimtek ini diharapkan seluruh instansi mampu melaksanakan proses transisi tenaga non ASN menuju PPPK secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Bimtek PPPK dan Penataan Tenaga Non ASN 2026
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan PPPK dan penataan tenaga non ASN tahun 2026.
- Memberikan pemahaman tentang implementasi UU ASN terbaru dalam pengelolaan kepegawaian pemerintah.
- Membantu instansi pemerintah menyusun strategi penataan tenaga non ASN secara efektif.
- Meningkatkan kompetensi ASN dalam penerapan sistem merit dan manajemen SDM aparatur.
- Mendukung terwujudnya birokrasi profesional dan pelayanan publik berkualitas.
Materi Bimtek PPPK dan Penataan Tenaga Non ASN 2026
- Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Kebijakan PPPK 2026.
- Strategi Penataan Tenaga Non ASN dan Penghapusan Status Honorer.
- Mekanisme Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
- Sistem Merit, Manajemen Kinerja, dan Pengembangan Kompetensi ASN.
- Penyusunan Kebutuhan ASN dan Tata Kelola SDM Aparatur Modern.
Manfaat Kegiatan
- Peserta memahami regulasi terbaru mengenai PPPK dan tenaga non ASN.
- Instansi mampu melaksanakan penataan tenaga non ASN sesuai aturan pemerintah.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan SDM aparatur berbasis kompetensi.
- Membantu percepatan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah.
- Mendukung peningkatan profesionalisme ASN dan pelayanan publik.
Hasil Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami implementasi kebijakan PPPK dan penataan non ASN terbaru.
- Menyusun strategi pengelolaan SDM aparatur sesuai sistem merit.
- Mengimplementasikan tata kelola ASN modern di instansi masing-masing.
- Melakukan perencanaan kebutuhan ASN secara efektif dan efisien.
- Mendukung terciptanya birokrasi profesional dan berintegritas.
Peserta Yang Harus Mengikuti
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk:
- Kepala BKD/BKPSDM Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Pengelola Kepegawaian dan SDM Aparatur.
- Tim Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
- ASN yang menangani pengadaan dan pengelolaan PPPK.
- Pejabat Administrator dan Pengawas.
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah.
- Instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melakukan penataan tenaga non ASN.
Fasilitas Kegiatan
- Sertifikat Resmi.
- Materi dan modul pelatihan lengkap.
- Narasumber profesional dan berpengalaman.
- Konsultasi dan pendampingan implementasi.
- Diskusi interaktif dan studi kasus.
- Dokumentasi kegiatan.
- Full support pelaksanaan kegiatan.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara:
- Online melalui Zoom Meeting.
- Offline atau tatap muka di hotel maupun kantor instansi.
- In House Training sesuai kebutuhan lembaga.
- Jadwal fleksibel menyesuaikan permintaan peserta.
Narasumber Profesional
Bimtek ini menghadirkan narasumber profesional dari unsur:
- Kementerian dan lembaga terkait.
- Praktisi manajemen ASN dan reformasi birokrasi.
- Akademisi dan konsultan pemerintahan.
- Tim ahli pengembangan SDM aparatur.
- Praktisi kepegawaian pemerintah daerah.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta akan mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan implementasi kebijakan PPPK dan penataan tenaga non ASN di instansi masing-masing. Tim narasumber siap membantu memberikan solusi terhadap berbagai kendala teknis maupun strategis dalam pengelolaan SDM aparatur pemerintah.
Penutup
Melalui Bimtek PPPK dan Penataan Tenaga Non ASN 2026 ini diharapkan seluruh instansi pemerintah mampu memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru terkait pengelolaan ASN secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi nasional dan menciptakan sistem kepegawaian pemerintah yang modern, adaptif, dan berdaya saing tinggi sesuai arah kebijakan pemerintah Indonesia tahun 2026.
Segera daftarkan instansi Anda dan tingkatkan kompetensi SDM aparatur bersama narasumber profesional terpercaya. Kegiatan dapat dilaksanakan secara online maupun offline sesuai kebutuhan instansi.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
-
Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
