Bimtek
Bimtek Perpajakan Coretax System 2026: Implementasi, Regulasi, dan Transformasi Administrasi Pajak Instansi Pemerintah
Bimtek Perpajakan Coretax System 2026: Implementasi, Regulasi, dan Transformasi Administrasi Pajak Instansi Pemerintah
Deskripsi Program
Transformasi digital di bidang perpajakan semakin mengarah pada sistem yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengembangan Coretax System menghadirkan perubahan besar dalam tata kelola administrasi perpajakan nasional, termasuk bagi instansi pemerintah.
Sistem Coretax dirancang untuk menyatukan seluruh proses administrasi pajak dalam satu platform digital yang mencakup registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan berbasis data real-time. Bagi instansi pemerintah, implementasi sistem ini menuntut pemahaman baru dalam pengelolaan pajak yang lebih akurat, terdokumentasi, dan sesuai regulasi terbaru tahun 2026.
Bimtek ini hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi, implementasi teknis, serta transformasi administrasi pajak di lingkungan instansi pemerintah. Peserta akan dibekali dengan pemahaman konseptual dan praktik langsung agar mampu menyesuaikan sistem kerja dengan kebijakan Coretax yang baru.
Tujuan Bimtek Perpajakan Coretax System 2026: Implementasi, Regulasi, dan Transformasi Administrasi Pajak Instansi Pemerintah
Bimtek ini bertujuan untuk:
- Memahami regulasi perpajakan terbaru dalam sistem Coretax 2026
- Mengetahui perubahan administrasi pajak pada instansi pemerintah
- Meningkatkan kemampuan implementasi Coretax System
- Mengoptimalkan tata kelola pajak berbasis digital
- Meningkatkan kepatuhan dan akurasi pelaporan pajak
- Mendukung transformasi digital administrasi keuangan negara
Materi Bimtek Perpajakan Coretax System 2026: Implementasi, Regulasi, dan Transformasi Administrasi Pajak Instansi Pemerintah
Materi disusun secara sistematis dan aplikatif:
1. Overview Coretax System
- Konsep dan latar belakang Coretax
- Tujuan transformasi digital perpajakan
- Integrasi sistem DJP
2. Regulasi Perpajakan Terbaru 2026
- Kebijakan DJP terbaru
- Implikasi bagi instansi pemerintah
- Penyesuaian prosedur administrasi
3. Administrasi Pajak Instansi Pemerintah
- Sistem pencatatan dan pelaporan pajak
- Perubahan SOP administrasi pajak
- Integrasi dengan sistem keuangan pemerintah
4. Implementasi Coretax System
- Mekanisme penggunaan sistem
- Pengelolaan data wajib pajak instansi
- Proses pelaporan digital
5. Pelaporan Pajak Digital
- SPT Masa dan SPT Tahunan
- Validasi dan rekonsiliasi data
- Monitoring pelaporan pajak
6. Pengawasan dan Kepatuhan
- Sistem pengawasan DJP berbasis data
- Risiko ketidakpatuhan
- Strategi mitigasi kesalahan administrasi
7. Studi Kasus & Praktik
- Simulasi penggunaan Coretax
- Studi kasus instansi pemerintah
- Diskusi implementasi di lapangan
Peserta yang Dianjurkan
Bimtek ini sangat relevan untuk:
- Bendahara instansi pemerintah
- Operator keuangan dan pajak
- Staff akuntansi dan perbendaharaan
- Auditor internal pemerintah
- Pejabat pengelola keuangan
- Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pajak
- Tim administrasi keuangan daerah/pusat
Peran Peserta Setelah Bimtek
Setelah mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
- Mengoperasikan sistem Coretax dalam administrasi pajak instansi
- Melakukan pelaporan pajak secara digital dan akurat
- Menyesuaikan SOP internal dengan regulasi terbaru
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi pajak
- Menjadi pengelola pajak yang kompeten di instansi masing-masing
Manfaat Bimtek
Bagi Individu
- Meningkatkan kompetensi di bidang perpajakan digital
- Memahami sistem Coretax secara praktis
- Menambah nilai profesional di instansi pemerintah
Bagi Instansi
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan
- Meningkatkan efisiensi administrasi pajak
- Mengurangi risiko kesalahan pelaporan
- Mendukung transformasi digital pemerintahan
Fungsi Bimtek
- Media pemahaman regulasi perpajakan terbaru
- Sarana peningkatan kompetensi ASN
- Platform implementasi sistem Coretax
- Simulasi praktik administrasi pajak digital
- Alat peningkatan tata kelola keuangan negara
Metode Pelatihan
Bimtek dilaksanakan dengan metode:
- Presentasi interaktif
- Diskusi dan tanya jawab
- Studi kasus instansi pemerintah
- Simulasi penggunaan Coretax System
- Praktik langsung pelaporan pajak
Penutup
Implementasi Coretax System 2026 merupakan langkah strategis dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Bagi instansi pemerintah, perubahan ini bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga bagian dari transformasi menuju tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh serta keterampilan praktis untuk mengimplementasikan sistem Coretax secara efektif di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan demikian, instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pajak sekaligus mendukung reformasi birokrasi berbasis digital.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
