Bimtek
Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024: Penekanan pada Aturan Baru Terkait Proses Pemanfaatan, Pemindahtanganan, serta Pembinaan dan Pengawasan Aset Daerah
Deskripsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta memperkuat tata kelola aset yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Beberapa perubahan penting meliputi ketentuan mengenai pemanfaatan aset, pemindahtanganan aset, pengamanan dokumen kepemilikan, kerja sama pemanfaatan, hibah, penyertaan modal daerah, serta penguatan sistem pembinaan dan pengawasan Barang Milik Daerah.
Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi perubahan regulasi serta implementasinya dalam pengelolaan aset daerah. Kegiatan ini akan membahas secara mendalam aspek perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan aset daerah sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi permasalahan dalam pengelolaan aset daerah sekaligus menyusun langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Tujuan Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
- Memahami perubahan substansi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
- Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Memahami prosedur pemanfaatan dan pemindahtanganan aset sesuai regulasi terbaru.
- Memperkuat pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset daerah.
- Mendorong optimalisasi aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.
Materi Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
1. Telaah Perubahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Pembahasan perubahan ketentuan dibandingkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta implikasinya terhadap pengelolaan BMD.
2. Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG) sesuai ketentuan terbaru.
3. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Prosedur penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah yang berasal dari aset daerah.
4. Pengamanan dan Penatausahaan Aset Daerah
Pengelolaan dokumen kepemilikan, pengamanan fisik dan administrasi, serta penilaian aset daerah.
5. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Pengelolaan Aset
Strategi pengawasan internal, indikator kinerja pengelolaan aset, serta mitigasi risiko dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
- Memahami perubahan regulasi pengelolaan aset daerah secara komprehensif.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyimpangan pengelolaan aset.
- Meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset daerah yang belum optimal.
- Mendukung peningkatan kualitas laporan dan penatausahaan Barang Milik Daerah.
- Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Kepala BPKAD
- Kepala Badan Pengelola Aset Daerah
- Inspektorat Daerah
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Pengurus Barang dan Pengguna Barang
- Kuasa Pengguna Barang
- Pejabat Penatausahaan Barang
- Auditor Internal Pemerintah
- ASN yang menangani aset daerah
- DPRD yang membidangi pengawasan aset dan keuangan daerah
Peran Kegiatan
Bimtek ini berperan sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara tepat. Selain itu, kegiatan ini menjadi media sinkronisasi pemahaman antara pengelola barang, pengguna barang, dan pengawas internal dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
Sertifikat Resmi
Peserta yang mengikuti kegiatan akan memperoleh Sertifikat Resmi Bimtek sebagai bukti peningkatan kompetensi dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber Profesional
Kegiatan menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berpengalaman dari:
- Kementerian Dalam Negeri
- BPKP
- Direktorat Pengelolaan Aset Daerah
- Akademisi Bidang Keuangan dan Aset Publik
- Praktisi Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Auditor Pemerintah
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta mendapatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan terkait implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, penyelesaian permasalahan aset daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penguatan sistem pengawasan internal.
Metode Pelaksanaan
Online
Pelaksanaan melalui media video conference yang memungkinkan peserta dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara interaktif.
Offline
Pelaksanaan tatap muka di hotel, pusat pelatihan, atau lokasi yang telah ditentukan dengan metode diskusi dan studi kasus.
FAQ
Apa fokus utama Permendagri Nomor 7 Tahun 2024?
Peraturan ini berfokus pada penyempurnaan tata kelola Barang Milik Daerah terutama terkait pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, penatausahaan, serta pembinaan dan pengawasan aset daerah.
Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?
Ya, seluruh peserta memperoleh sertifikat resmi setelah mengikuti kegiatan.
Apakah materi membahas studi kasus?
Ya, peserta akan mempelajari berbagai studi kasus implementasi pengelolaan aset daerah.
Siapa yang sebaiknya mengikuti kegiatan ini?
Pejabat pengelola aset, pengurus barang, auditor, inspektorat, BPKAD, dan seluruh ASN yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Apakah tersedia sesi konsultasi?
Ya, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
Penutup
Perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui Bimtek Pemahaman Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan terbaru terkait pemanfaatan, pemindahtanganan, pembinaan, dan pengawasan aset daerah sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan aset demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
