Bimtek
Bimtek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 Terbaru 2026
Bimtek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 Terbaru 2026
- Kepada YTH
- Pemerintahan Daerah Se-indonesia
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam, komprehensif, dan aplikatif terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal daerah tahun 2026.
Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 menandai perubahan fundamental dalam sistem perpajakan dan retribusi daerah di Indonesia. Regulasi ini menyatukan berbagai ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam satu kerangka hukum yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berorientasi pada penguatan desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih jelas dan terstruktur dalam pemungutan pajak dan retribusi, namun sekaligus dituntut untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Memasuki tahun 2026, tantangan fiskal daerah semakin kompleks akibat dinamika kebijakan transfer ke daerah, meningkatnya belanja wajib, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Dalam konteks tersebut, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, masih banyak aparatur daerah yang memerlukan penguatan pemahaman terhadap substansi regulasi baru, mekanisme pemungutan, penetapan tarif, serta implikasi hukum dan administratif dari penerapan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.
BIMTEK ini diselenggarakan sebagai wadah pembelajaran strategis untuk menjembatani kesenjangan pemahaman dan implementasi kebijakan, serta mendorong pemerintah daerah mampu mengelola pajak dan retribusi daerah secara profesional, efektif, dan berkelanjutan sesuai kerangka hukum terbaru hingga tahun 2026 dan seterusnya.
Tujuan Bimtek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 Terbaru 2026
A. Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, guna memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menghadapi tantangan fiskal tahun 2026.
B. Tujuan Khusus
-
Memahami Kerangka Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru
Memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai filosofi, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023. -
Meningkatkan Pemahaman Kewenangan Daerah
Membekali peserta dengan pemahaman tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan objek, subjek, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah. -
Mendorong Optimalisasi PAD Secara Berkelanjutan
Mengembangkan strategi pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang efektif, efisien, dan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha. -
Meningkatkan Kualitas Penetapan Tarif dan Pelayanan
Memberikan pemahaman teknis dalam penetapan tarif pajak dan retribusi yang berkeadilan, transparan, dan berbasis prinsip kemampuan membayar serta biaya layanan. -
Memperkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Meningkatkan kemampuan pengelolaan pajak dan retribusi yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistem informasi. -
Mendukung Penyesuaian Regulasi Daerah
Membantu peserta memahami langkah-langkah penyesuaian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar selaras dengan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023. -
Menyusun Rencana Tindak Lanjut Implementasi
Mendorong peserta menyusun rencana aksi implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.
Materi Bimtek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai Dengan UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 Terbaru 2026
Materi BIMTEK disusun secara terstruktur, berjenjang, dan aplikatif sebagai berikut:
1. Arah Kebijakan Fiskal Daerah Tahun 2026
-
Dinamika fiskal nasional dan daerah
-
Tantangan APBD dan penyesuaian transfer ke daerah
-
Peran strategis Pendapatan Asli Daerah
-
Kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap kemandirian fiskal
2. Kerangka Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Latar belakang lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022
-
Prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah
-
Kedudukan PP Nomor 35 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana
-
Implikasi regulasi baru terhadap kebijakan daerah
3. Pajak Daerah Sesuai UU 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023
-
Jenis-jenis pajak daerah provinsi dan kabupaten/kota
-
Objek dan subjek pajak daerah
-
Dasar pengenaan dan tarif pajak
-
Mekanisme pemungutan dan administrasi pajak daerah
4. Retribusi Daerah dalam Kerangka Regulasi Baru
-
Pengertian dan ruang lingkup retribusi daerah
-
Penyederhanaan jenis retribusi daerah
-
Klasifikasi retribusi berdasarkan layanan
-
Peran retribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik
5. Penetapan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
-
Prinsip keadilan, kemampuan membayar, dan cost recovery
-
Penyesuaian tarif terhadap kondisi sosial ekonomi
-
Evaluasi tarif dan dampaknya terhadap penerimaan daerah
-
Mitigasi risiko inflasi dan ekonomi biaya tinggi
6. Mekanisme Pemungutan dan Digitalisasi
-
Sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah
-
Penerapan pembayaran non-tunai dan digital
-
Penguatan basis data wajib pajak dan wajib retribusi
-
Integrasi sistem informasi pajak dan retribusi daerah
7. Penyesuaian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
-
Strategi penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi
-
Teknik perancangan regulasi daerah
-
Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
-
Ketentuan peralihan dan implementasi bertahap
8. Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan
-
Sistem pengawasan internal pajak dan retribusi
-
Pencegahan kebocoran penerimaan daerah
-
Penanganan keberatan, banding, dan sanksi
-
Peran APIP dan Inspektorat Daerah
9. Studi Kasus dan Praktik Baik Daerah
-
Contoh implementasi pajak dan retribusi daerah
-
Analisis tantangan dan solusi lapangan
-
Diskusi kelompok dan simulasi pemecahan masalah
10. Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
-
Penyusunan roadmap implementasi kebijakan
-
Penetapan target dan indikator kinerja
-
Strategi sosialisasi kepada masyarakat
-
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
