Bimtek
BIMTEK IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM TAHUN 2026
BIMTEK IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM TAHUN 2026
“Penguatan Pemahaman Sistem Administrasi Perpajakan Digital, Penyesuaian Regulasi Terbaru, serta Peningkatan Kepatuhan dan Efektivitas Pengelolaan Pajak”
PENDAHULUAN
Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efektivitas layanan perpajakan, transparansi data, serta kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka modernisasi administrasi perpajakan nasional, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem perpajakan digital terintegrasi yang dikenal dengan Coretax System.
Coretax System merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan perpajakan secara elektronik, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan pajak, pembayaran, pemeriksaan, hingga pengawasan kepatuhan perpajakan. Sistem ini menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel.
Penerapan Coretax System menuntut seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha, dan perusahaan untuk memahami mekanisme baru administrasi perpajakan digital serta mampu menyesuaikan proses bisnis internal sesuai regulasi terbaru. Selain itu, perubahan sistem perpajakan digital juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia agar mampu mengoperasikan sistem dengan baik dan meminimalisir risiko kesalahan administrasi perpajakan.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi SDM dalam menghadapi transformasi digital perpajakan tersebut, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax System Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi Coretax System, penyesuaian regulasi perpajakan terbaru, serta strategi peningkatan kepatuhan perpajakan secara efektif dan berkelanjutan.
Tujuan BIMTEK IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM TAHUN 2026
Bimtek Implementasi Coretax System Tahun 2026 diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai Coretax System
Peserta diharapkan memahami konsep, mekanisme, dan implementasi sistem administrasi perpajakan digital terbaru. - Meningkatkan kompetensi pengelolaan administrasi perpajakan digital
Agar peserta mampu mengoperasikan sistem perpajakan berbasis elektronik secara efektif dan sesuai prosedur. - Menyesuaikan pengelolaan pajak dengan regulasi terbaru pemerintah
Termasuk kebijakan perpajakan digital dan reformasi administrasi perpajakan nasional. - Meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi dan perusahaan
Melalui pengelolaan pajak yang tertib, transparan, dan tepat waktu. - Meningkatkan efektivitas pelaporan dan pembayaran pajak
Dengan pemanfaatan teknologi informasi berbasis Coretax System. - Meminimalisir risiko kesalahan administrasi perpajakan
Serta mengurangi potensi sanksi akibat ketidaksesuaian pelaporan pajak.
Materi BIMTEK IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM TAHUN 2026
Materi Bimtek disusun secara komprehensif dan aplikatif agar peserta mampu memahami teori sekaligus praktik implementasi Coretax System. Materi yang akan dibahas meliputi:
1. Kebijakan Reformasi Perpajakan Nasional
- Transformasi digital administrasi perpajakan
- Kebijakan modernisasi sistem perpajakan
- Arah reformasi perpajakan pemerintah tahun 2026
2. Pengenalan Coretax System
- Konsep dan fungsi Coretax System
- Struktur sistem administrasi perpajakan digital
- Integrasi layanan perpajakan elektronik
3. Registrasi dan Administrasi Wajib Pajak
- Pengelolaan data wajib pajak
- Validasi dan integrasi data perpajakan
- Perubahan mekanisme administrasi perpajakan
4. Pelaporan Pajak Berbasis Digital
- Tata cara pelaporan pajak elektronik
- Penggunaan sistem e-filing dan e-bupot
- Integrasi data pelaporan pajak
5. Pembayaran Pajak Elektronik
- Sistem pembayaran pajak digital
- Rekonsiliasi pembayaran pajak
- Monitoring dan validasi transaksi perpajakan
6. Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pengelolaan pajak belanja pemerintah
- Pemotongan dan pemungutan pajak
- Pelaporan pajak institusi pendidikan
7. Implementasi Coretax pada Perusahaan
- Pengelolaan PPh dan PPN perusahaan
- Kepatuhan pajak badan usaha
- Strategi pengendalian administrasi perpajakan perusahaan
8. Pengawasan dan Kepatuhan Pajak
- Sistem pengawasan digital perpajakan
- Pencegahan kesalahan pelaporan pajak
- Manajemen risiko perpajakan
9. Studi Kasus dan Praktik Penggunaan Coretax
- Simulasi penggunaan sistem
- Penyelesaian permasalahan perpajakan digital
- Praktik pelaporan dan validasi data pajak
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Kegiatan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan administrasi perpajakan, antara lain:
- Pejabat pengelola keuangan instansi pemerintah
- Bendahara pengeluaran dan penerimaan
- Pengelola pajak perguruan tinggi
- Staf akuntansi dan perpajakan
- Auditor internal dan SPI
- Manajer keuangan perusahaan
- Konsultan dan praktisi perpajakan
- Pengelola administrasi keuangan badan usaha
Peserta diharapkan memiliki keterlibatan langsung dalam proses administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan institusi.
PERAN PESERTA DALAM IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM
Dalam implementasi sistem perpajakan digital, peserta memiliki peran penting sebagai berikut:
- Sebagai pengelola administrasi perpajakan
Memastikan seluruh proses perpajakan berjalan sesuai regulasi. - Sebagai operator sistem perpajakan digital
Mengoperasikan Coretax System secara tepat dan efisien. - Sebagai pengendali kepatuhan pajak institusi
Menjamin pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu. - Sebagai evaluator administrasi perpajakan
Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan pajak. - Sebagai pendukung transformasi digital perpajakan
Mendorong adaptasi sistem digital dalam pengelolaan pajak modern.
MANFAAT KEGIATAN BIMTEK
Pelaksanaan Bimtek ini memberikan berbagai manfaat strategis bagi peserta dan institusi, antara lain:
1. Peningkatan Kompetensi SDM
Peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai sistem perpajakan digital terbaru.
2. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Institusi mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
3. Efisiensi Administrasi Perpajakan
Proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
4. Pengurangan Risiko Kesalahan Pajak
Kesalahan administrasi dan potensi sanksi perpajakan dapat diminimalisir.
5. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh aktivitas perpajakan dapat dipantau secara digital dan terdokumentasi dengan baik.
6. Mendukung Reformasi Digital Pemerintah
Implementasi Coretax mendukung percepatan transformasi digital nasional.
FUNGSI IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM
Dengan penerapan Coretax System, institusi akan memperoleh berbagai fungsi penting, yaitu:
- Fungsi administrasi digital perpajakan
- Fungsi integrasi data pajak
- Fungsi monitoring dan pengawasan pajak
- Fungsi pelaporan dan pembayaran elektronik
- Fungsi pengendalian kepatuhan perpajakan
Fungsi-fungsi tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan pengelolaan perpajakan yang modern, efektif, dan transparan.
PENUTUP
Bimbingan Teknis Implementasi Coretax System Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu memahami dan mengimplementasikan sistem perpajakan digital terbaru secara optimal sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan reformasi perpajakan nasional, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan dituntut untuk memiliki sistem pengelolaan perpajakan yang cepat, akurat, transparan, dan akuntabel. Coretax System menjadi solusi modern dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dan efektivitas administrasi pajak berbasis digital.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan perpajakan institusi secara profesional, meminimalisir risiko administrasi perpajakan, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang baik dan berkelanjutan di era digital.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
Tentang BIMTEK EXPERT
PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum. View all posts by BIMTEK EXPERT
