Bimtek
BIMTEK Evaluasi Nilai Aset & Revaluasi Berkala Sesuai Standar Pemerintah 2026
BIMTEK Evaluasi Nilai Aset & Revaluasi Berkala Sesuai Standar Pemerintah 2026
Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Nilai Aset dan Revaluasi Berkala sesuai Standar Pemerintah Tahun 2026 merupakan program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan penilaian, penyesuaian nilai, dan revaluasi aset daerah secara akurat, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan terbaru.
Dalam praktik pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), nilai aset yang tercatat dalam neraca sering kali tidak mencerminkan nilai wajar akibat perubahan kondisi fisik, perkembangan harga pasar, atau kesalahan pencatatan sebelumnya. Ketidaktepatan nilai ini dapat berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, memengaruhi opini audit, serta berpotensi menimbulkan risiko kerugian daerah dalam proses pemanfaatan maupun pemindahtanganan aset.
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis mengenai metode evaluasi nilai aset, mekanisme revaluasi berkala, serta implikasinya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2026.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan evaluasi dan revaluasi aset daerah mengacu pada regulasi berikut:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tujuan BIMTEK Evaluasi Nilai Aset & Revaluasi Berkala Sesuai Standar Pemerintah 2026
1. Meningkatkan Pemahaman Standar Penilaian Aset
Memberikan pemahaman tentang prinsip dan standar akuntansi pemerintahan dalam penilaian aset tetap dan aset lainnya.
2. Meningkatkan Kompetensi Evaluasi Nilai Aset
Membekali peserta dengan teknik dan metode penilaian aset, termasuk pendekatan biaya, pendekatan pasar, dan pendekatan pendapatan sesuai karakteristik aset.
3. Memastikan Revaluasi Berkala yang Akuntabel
Mendorong pelaksanaan revaluasi secara periodik sesuai ketentuan pemerintah guna menjaga kewajaran nilai aset dalam laporan keuangan.
4. Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan
Memastikan pencatatan nilai aset dalam neraca daerah sesuai standar akuntansi dan mendukung peningkatan opini audit.
5. Mengurangi Risiko Kerugian Daerah
Mencegah undervaluation atau overvaluation aset yang dapat merugikan pemerintah daerah dalam pemanfaatan, kerja sama, atau pemindahtanganan aset.
Materi BIMTEK Evaluasi Nilai Aset & Revaluasi Berkala Sesuai Standar Pemerintah 2026
-
Kebijakan terbaru evaluasi dan revaluasi aset pemerintah tahun 2026
-
Prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terkait aset tetap
-
Identifikasi dan klasifikasi aset daerah
-
Metodologi penilaian aset tetap dan aset lainnya
-
Mekanisme revaluasi berkala dan prosedur administrasi
-
Dampak revaluasi terhadap neraca dan laporan keuangan
-
Peran penilai independen dan tim internal
-
Studi kasus revaluasi aset tanah, bangunan, dan infrastruktur
MANFAAT KEGIATAN
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
-
Melakukan evaluasi nilai aset secara profesional dan sesuai standar
-
Melaksanakan revaluasi aset secara periodik dan terdokumentasi
-
Menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan nilai wajar aset
-
Mengurangi temuan pemeriksaan terkait ketidaksesuaian nilai aset
-
Mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
-
Pengelola Barang dan Pengguna Barang
-
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB)
-
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
-
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
-
Inspektorat/APIP
-
Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah
PENUTUP
Evaluasi dan revaluasi aset secara berkala merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa nilai aset daerah tetap relevan dan sesuai kondisi aktual. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap standar pemerintah tahun 2026, aparatur daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
Apabila Anda membutuhkan versi proposal lengkap (latar belakang, maksud & tujuan, jadwal kegiatan, metode pelaksanaan, narasumber, hingga RAB), saya dapat menyusunnya dalam format resmi sesuai kebutuhan instansi Anda.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
