Bimtek – Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa, Bimtek Umum

BIMTEK AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA BERBASIS RISIKO (RISK BASED AUDIT 2026)

BIMTEK AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA BERBASIS RISIKO (RISK BASED AUDIT 2026)

BIMTEK AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA BERBASIS RISIKO (RISK BASED AUDIT 2026)

Deskripsi

Pengadaan Barang/Jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyimpangan, inefisiensi, dan potensi fraud. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan dan audit yang lebih modern, adaptif, dan berbasis risiko untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan value for money.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Risiko (Risk Based Audit 2026) ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, auditor internal, serta pejabat pengawas lainnya dalam melaksanakan audit pengadaan berbasis pendekatan risiko (risk-based approach).

Pendekatan Risk Based Audit menitikberatkan pada identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Dengan pendekatan ini, auditor dapat lebih fokus pada area yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien.

Seiring dengan perkembangan regulasi pengadaan pemerintah yang terus diperbarui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta transformasi digital melalui sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), auditor dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih tinggi dalam memahami proses digitalisasi pengadaan dan analisis risiko berbasis data.

Pelatihan ini juga mengacu pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta upaya pencegahan fraud dalam pengadaan barang/jasa. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis risiko, diharapkan auditor mampu memberikan rekomendasi yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas pengadaan pemerintah.


Tujuan BIMTEK AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA BERBASIS RISIKO (RISK BASED AUDIT 2026)

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep Risk Based Audit dalam pengadaan barang/jasa.
  2. Menguatkan kapasitas APIP dalam melakukan audit berbasis risiko.
  3. Mengidentifikasi titik kritis risiko dalam proses pengadaan pemerintah.
  4. Meningkatkan kemampuan analisis risiko pengadaan dari tahap perencanaan hingga serah terima.
  5. Mendorong efektivitas pengawasan pengadaan berbasis SPSE.
  6. Memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP).
  7. Meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi fraud pengadaan.
  8. Mengoptimalkan peran auditor internal dalam tata kelola pengadaan.
  9. Meningkatkan kualitas rekomendasi audit yang berbasis data dan risiko.
  10. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi BIMTEK AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA BERBASIS RISIKO (RISK BASED AUDIT 2026)

1. Konsep Dasar Audit Berbasis Risiko

  • Pengertian Risk Based Audit
  • Prinsip dan ruang lingkup audit risiko
  • Perbedaan audit tradisional dan audit berbasis risiko

2. Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Kebijakan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Sistem pengadaan elektronik SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
  • Prinsip dasar pengadaan pemerintah

3. Identifikasi dan Analisis Risiko

  • Risiko pada tahap perencanaan pengadaan
  • Risiko pada pemilihan penyedia
  • Risiko pada pelaksanaan kontrak
  • Risiko pada serah terima pekerjaan

4. Teknik Audit Berbasis Risiko

  • Risk assessment framework
  • Penentuan prioritas audit
  • Sampling berbasis risiko
  • Audit berbasis data (data analytics)

5. Pencegahan Fraud Pengadaan

  • Modus kecurangan dalam pengadaan
  • Red flags dalam proses pengadaan
  • Strategi pencegahan fraud

6. Penguatan SPIP dan Pengawasan Internal

  • Implementasi SPIP dalam pengadaan
  • Peran APIP dan Inspektorat
  • Penguatan pengendalian internal

7. Studi Kasus dan Praktik Audit

  • Studi kasus audit pengadaan
  • Simulasi penilaian risiko
  • Penyusunan laporan audit berbasis risiko

Peserta Yang Harus Mengikuti

Bimtek ini sangat direkomendasikan untuk:

  • Inspektorat Daerah
  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  • Auditor Internal Pemerintah
  • Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
  • Pokja Pemilihan
  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
  • UKPBJ Pemerintah Daerah
  • BPKP dan unit pengawasan internal
  • ASN bidang pengawasan dan keuangan
  • Bappeda terkait pengawasan program
  • Tim SPIP instansi pemerintah
  • Aparatur pengelola pengadaan barang/jasa
  • Konsultan pengawasan pemerintah
  • Auditor kinerja dan kepatuhan

Fasilitas dan Keunggulan Bimtek

Sertifikat Resmi

Peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi dalam audit pengadaan berbasis risiko.

Narasumber Profesional

Materi disampaikan oleh praktisi pengadaan, auditor senior, dan tenaga ahli yang berpengalaman dalam audit sektor publik dan manajemen risiko.

Bisa Online & Offline

Pelatihan dapat diikuti secara daring (online) maupun tatap muka (offline) sesuai kebutuhan peserta dan instansi.

Konsultasi dan Pendampingan

Peserta mendapatkan pendampingan teknis dan konsultasi terkait implementasi audit berbasis risiko di instansi masing-masing.

Penutup

Melalui Bimtek Audit Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Risiko (Risk Based Audit 2026) ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan kompetensi dalam melakukan pengawasan dan audit pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis risiko.

Dengan dukungan regulasi terbaru, narasumber profesional, materi aplikatif, serta fasilitas sertifikat resmi, konsultasi, dan pendampingan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran APIP dan Inspektorat dalam mewujudkan tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Segera ikuti Bimtek ini dan tingkatkan kemampuan audit Anda menuju pengawasan pengadaan yang modern, profesional, dan berbasis risiko di tahun 2026.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.