Bimtek
Bimbingan Teknis Peraturan Presiden dan PERMENDAGRI Terkait PPK Tahun 2026-2027
Bimbingan Teknis Peraturan Presiden dan PERMENDAGRI Terkait PPK Tahun 2026-2027
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu peran penting dalam proses tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran pada suatu instansi pemerintah.
PPK memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, pengendalian kontrak, serta memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan PPK menjadi sangat penting, khususnya terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Seiring dengan adanya berbagai pembaruan kebijakan dan regulasi pemerintah, aparatur yang menjalankan fungsi sebagai PPK perlu terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi agar mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang ada dapat berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, bahkan berisiko menimbulkan permasalahan hukum.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Presiden dan PERMENDAGRI Terkait PPK Tahun 2026–2027, peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai ketentuan regulasi yang mengatur peran, tugas, tanggung jawab, serta kewenangan PPK dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tujuan Bimbingan Teknis Peraturan Presiden dan PERMENDAGRI Terkait PPK Tahun 2026-2027
-
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPK.
-
Memberikan pemahaman mengenai Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
-
Memberikan pemahaman mengenai PERMENDAGRI terkait pengelolaan keuangan daerah.
-
Meningkatkan kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai PPK.
-
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
Materi Bimbingan Teknis Peraturan Presiden dan PERMENDAGRI Terkait PPK Tahun 2026-2027
-
Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah
-
Tugas, fungsi, dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pemahaman Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
-
Pemahaman PERMENDAGRI terkait pengelolaan keuangan daerah
-
Peran PPK dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
-
Mekanisme pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa
-
Manajemen risiko dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah
-
Pengendalian pelaksanaan kontrak oleh PPK
-
Studi kasus permasalahan dalam pelaksanaan tugas PPK
-
Strategi peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
Sasaran Peserta
Kegiatan bimtek ini ditujukan bagi:
-
ASN Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
-
Pengelola keuangan daerah
-
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
-
Bendahara Pengeluaran
-
Aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
Manfaat Pelatihan
-
Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
-
Membantu peserta menjalankan tugas sebagai PPK secara profesional dan sesuai regulasi.
-
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan program pemerintah.
Penutup
Dengan mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan Presiden dan PERMENDAGRI Terkait PPK Tahun 2026–2027, diharapkan para peserta dapat memahami secara komprehensif berbagai ketentuan regulasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab PPK dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pemahaman tersebut akan membantu meningkatkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugasnya sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
