Bimtek
Pelatihan Persiapan dan Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia Berdasarkan Peraturan LKPP 3/2026 Tahun 2027
Pelatihan Persiapan dan Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia Berdasarkan Peraturan LKPP 3/2026 Tahun 2027
Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui Penyedia Berdasarkan Peraturan LKPP 3/2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk membantu aparatur pemerintah memahami tahapan persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengendalian dan evaluasi hasil pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia membutuhkan perencanaan yang matang, dokumen yang lengkap, spesifikasi teknis yang tepat, serta proses pemilihan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam menyusun dokumen persiapan, menentukan metode pemilihan, mengevaluasi penawaran, atau mengendalikan pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian hasil, permasalahan administrasi, dan risiko temuan pemeriksaan.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari proses persiapan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) apabila dipersyaratkan, hingga penetapan strategi dan metode pemilihan penyedia. Pembahasan dilanjutkan dengan tahapan pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan hasil, persiapan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Pelatihan juga menekankan pentingnya memahami perubahan regulasi dan ketentuan peralihan yang berkaitan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026. Peserta akan diarahkan untuk menelaah dasar hukum, menyesuaikan dokumen pengadaan, dan memastikan setiap keputusan dilakukan berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang relevan.
Dengan pendekatan studi kasus, diskusi, dan simulasi, peserta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat akuntabilitas, meminimalkan risiko kesalahan prosedur, serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Catatan: Rujukan pasal, ruang lingkup perubahan, tanggal berlaku, dan ketentuan peralihan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 perlu diverifikasi melalui naskah resmi sebelum diterapkan dalam praktik.
Tujuan Pelatihan Persiapan dan Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia Berdasarkan Peraturan LKPP 3/2026 Tahun 2027
-
Meningkatkan pemahaman mengenai tata cara persiapan dan pelaksanaan PBJ melalui penyedia.
-
Memperkuat kemampuan menyusun dokumen persiapan pengadaan secara sistematis dan sesuai kebutuhan.
-
Meningkatkan kompetensi dalam memahami metode pemilihan dan evaluasi penyedia.
-
Memperkuat pengendalian pelaksanaan kontrak, administrasi, dan dokumentasi pengadaan.
-
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko pengadaan berdasarkan regulasi serta ketentuan peralihan yang berlaku.
Materi Pelatihan Persiapan dan Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia Berdasarkan Peraturan LKPP 3/2026 Tahun 2027
-
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
-
Identifikasi Kebutuhan dan Penyusunan Perencanaan Pengadaan.
-
Penyusunan Spesifikasi Teknis, KAK, dan HPS Sesuai Ketentuan.
-
Strategi Pengadaan dan Penentuan Metode Pemilihan Penyedia.
-
Persiapan Dokumen Pemilihan dan Persyaratan Kualifikasi Penyedia.
-
Proses Pemilihan Penyedia dan Evaluasi Penawaran.
-
Penetapan Hasil Pemilihan dan Persiapan Penandatanganan Kontrak.
-
Pengendalian Pelaksanaan Kontrak, Pembayaran, dan Serah Terima Hasil Pekerjaan.
-
Mitigasi Risiko, Pengendalian Internal, dan Dokumentasi Audit Pengadaan.
-
Studi Kasus dan Simulasi Persiapan hingga Pelaksanaan PBJ melalui Penyedia.
Dampak, Solusi, Manfaat, dan Simulasi
1. Dampak Permasalahan
Kurangnya pemahaman terhadap prosedur pengadaan dapat menyebabkan ketidaksesuaian dokumen, kesalahan pemilihan metode, evaluasi penawaran yang kurang tepat, keterlambatan kontrak, serta lemahnya pengendalian pekerjaan dan pertanggungjawaban administrasi.
2. Solusi yang Diberikan
Pelatihan memberikan pemahaman terstruktur tentang persiapan pengadaan, penyusunan dokumen, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian risiko berdasarkan peraturan yang relevan.
3. Manfaat Mengikuti Pelatihan
-
Meningkatkan ketepatan dalam menyiapkan dokumen pengadaan.
-
Memperkuat pemahaman proses pemilihan penyedia.
-
Meningkatkan kemampuan pengendalian kontrak.
-
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan.
-
Mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan.
4. Simulasi Praktik
Peserta akan mempraktikkan penyusunan dokumen persiapan pengadaan berdasarkan studi kasus, melakukan identifikasi kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis dan HPS sesuai kebutuhan kasus, menentukan metode pemilihan yang relevan, serta memeriksa kelengkapan dokumen pemilihan. Simulasi dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi penawaran, penyusunan dokumentasi keputusan, dan pengendalian pelaksanaan kontrak untuk mengidentifikasi risiko serta langkah perbaikannya.
Jadwal Pelatihan Tahun 2027
Pelatihan dapat direncanakan setiap bulan sepanjang tahun 2027. Jadwal tanggal, lokasi, dan metode pelaksanaan dapat dikonsultasikan kepada panitia.
Januari–Desember 2027
Perencanaan pelatihan tersedia setiap bulan.
Januari
2027
Februari
2027
Maret
2027
April
2027
Mei
2027
Juni
2027
Juli
2027
Agustus
2027
September
2027
Oktober
2027
November
2027
Desember
2027
Konfirmasikan tanggal pelaksanaan dan ketersediaan kelas kepada panitia sebelum melakukan pendaftaran.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa yang dimaksud dengan PBJ melalui penyedia?
PBJ melalui penyedia merupakan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan melibatkan pelaku usaha sebagai penyedia sesuai prosedur dan ketentuan pengadaan pemerintah.
2. Siapa yang direkomendasikan mengikuti pelatihan ini?
PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola UKPBJ, staf pengadaan, pengelola keuangan, pengawas internal, serta personel yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan kontrak.
3. Apakah pelatihan membahas persiapan sampai pelaksanaan kontrak?
Ya. Materi mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan dokumen, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, pengendalian kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.
4. Apakah materi mencakup Peraturan LKPP 3/2026?
Ya, pelatihan dirancang untuk membahas regulasi tersebut. Rincian pasal dan penerapannya harus disesuaikan dengan naskah resmi, termasuk ketentuan peralihan yang relevan.
5. Bagaimana cara mendaftar pelatihan tahun 2027?
Hubungi Panitia Trans Edukasi Nasional melalui WhatsApp 08139554312 atau kunjungi website resmi www.bimtekexpert.com.
Informasi Pendaftaran
Panitia Trans Edukasi Nasional
Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Tahun 2027
Panitia: Ikhsan
WhatsApp: 08139554312
Website Resmi: www.bimtekexpert.com
Hubungi Panitia via WhatsAppKunjungi Website Resmi
Tingkatkan kompetensi pengadaan instansi Anda melalui pelatihan yang terarah dan aplikatif. Hubungi Panitia Trans Edukasi Nasional untuk memperoleh informasi jadwal, metode pelaksanaan, dan pendaftaran.
