Bimtek
JADWAL BIMTEK TERBARU NASIONAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD) Tahun 2027
JADWAL BIMTEK TERBARU NASIONAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD) Tahun 2027
Strategi Kepatuhan Regulasi, Reformasi Pajak dan Retribusi Daerah, serta Penguatan Struktur Fiskal Menuju Kemandirian Daerah
Deskripsi Program
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membawa perubahan paling radikal dalam sejarah desentralisasi fiskal di Indonesia. Regulasi ini merestrukturisasi secara total pola hubungan keuangan pusat-daerah, mulai dari simplifikasi jenis retribusi, introduksi skema opsen pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, penguatan pengawasan belanja pegawai (maksimal 30%), hingga kewajiban alokasi infrastruktur publik minimal 40% dari APBD. Bagi Pemerintah Daerah, penyesuaian ini adalah tantangan besar yang harus diselesaikan guna menghindari sanksi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan.
Menjawab kebutuhan krusial tersebut, hadir “Bimtek Nasional Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)”. Program ini dirancang khusus untuk memandu jajaran eksekutif, legislatif, dan tim anggaran daerah dalam menyinkronkan seluruh regulasi lokal dengan aman. Peserta akan dibekali strategi menyusun Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang harmonis, teknik penghitungan potensi opsen, serta formulasi belanja daerah agar tetap berada di dalam koridor batasan (capping) regulasi terbaru.
Dipandu langsung oleh para pejabat teknis pembuat kebijakan dari Kementerian Keuangan (DJPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah), pelatihan ini menjadi wadah troubleshooting terbaik atas kendala transisi regulasi di daerah. Jangan biarkan instansi Anda terlambat beradaptasi sehingga mengancam kelancaran penyaluran dana transfer pusat atau memicu sengketa hukum di daerah. Daftarkan delegasi terbaik Anda sekarang juga untuk mengamankan tata kelola fiskal daerah yang sehat, patuh hukum, dan mandiri.
TUJUAN BIMTEK NASIONAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD)
-
Membantu Pemerintah Daerah memahami secara utuh arsitektur tata kelola keuangan daerah berbasis UU HKPD dan aturan turunannya.
-
Membekali peserta dengan kemampuan teknis menghitung, memungut, dan mengawasi implementasi Opsen Pajak Daerah secara presisi.
-
Menuntun daerah dalam melakukan restrukturisasi belanja daerah guna memenuhi batasan pagu belanja pegawai dan belanja infrastruktur publik.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja output sesuai dengan standar Kementerian Keuangan.
Konsep & Benefit Utama
-
Konsep: Fiscal Alignment & Regulatory Compliance — Sinkronisasi total kebijakan fiskal makro daerah agar selaras dengan arah pembangunan nasional, dengan fokus pada penguatan lokalitas pendapatan tanpa mengganggu iklim investasi.
-
Benefit Utama: Peserta akan membawa pulang Matriks Komparasi dan Evaluasi Belanja Daerah Berbasis UU HKPD yang siap digunakan untuk mengaudit kesiapan postur APBD masing-masing instansi.
Tantangan, Dampak & Solusi
-
Masalah (Tantangan): Banyak daerah kesulitan melakukan redesain program akibat pemangkasan jenis retribusi daerah dan terbentur batas maksimal belanja pegawai yang diwajibkan oleh undang-undang.
-
Dampak: Ancaman penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) oleh pusat, risiko draf Perda pendapatan ditolak/dibatalkan saat evaluasi kementerian, serta potensi stagnasi pembangunan infrastruktur.
-
Solusi: Penerapan manajemen transisi regulasi, rasionalisasi belanja bertahap, dan perluasan basis data perpajakan melalui skema ETPD yang diajarkan secara komprehensif dalam Bimtek ini.
Landasan Regulasi
Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengacu pada regulasi terbaru:
-
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan teknis pelaksanaan sinergi pendanaan dan insentif fiskal daerah.
MATERI BIMTEK NASIONAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD)
-
Arsitektur Desentralisasi Fiskal Baru: Membedah pilar-pilar utama UU HKPD dan implikasinya terhadap APBD.
-
Reformasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Tata cara penyusunan Perda Tunggal PDRD yang akomodatif.
-
Teknis Pemungutan Opsen Pajak: Mekanisme sinergi PKB, BBNKB, dan MBLB antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-
Rasionalisasi Belanja Pegawai (Pagu 30%): Strategi pemetaan, penataan, dan transisi pemenuhan target dalam masa tenggang regulasi.
-
Penguatan Belanja Infrastruktur Publik (Minimal 40%): Formulasi penganggaran yang berorientasi pada pelayanan publik riil.
-
Tata Kelola TKD Berbasis Kinerja: Mekanisme baru penyaluran DAU, DAK, dan DBH serta pemenuhan dokumen syarat salurnya.
-
Sinergi Pendanaan Nasional (Sinba): Tata cara pelaksanaan penugasan khusus dari pusat melalui kerangka pendanaan terintegrasi.
-
Digitalisasi Pendapatan Daerah (ETPD): Implementasi teknologi guna memperluas basis pajak dan menutup celah kebocoran fiskal.
-
Pengawasan Kepatuhan HKPD oleh APIP: Teknik reviu draf anggaran daerah sebelum dievaluasi oleh Kemendagri/Provinsi.
-
Klinik Konsultasi & Bedah Kasus: Penyelesaian hambatan administratif dan regulasi sektoral daerah peserta.
Metode Training
Pelatihan ini menggunakan pendekatan 70% Praktik & 30% Teori:
-
Interactive Lecture & Policy Dialogue (Pemaparan langsung oleh regulator kebijakan dari Kemenkeu dan Kemendagri).
-
Simulation Workshop (Praktik menghitung simulasi porsi opsen pajak dan melakukan pemetaan batas belanja pegawai).
-
Case Study Analysis (Bedah draf Perda PDRD daerah yang sukses lolos evaluasi tanpa catatan krusial).
-
FGD Per Daerah (Diskusi terfokus untuk merumuskan lembar aksi transisi UU HKPD di instansi masing-masing).
Manfaat Bagi Instansi
-
Postur APBD instansi Anda aman dari sanksi penundaan/pemotongan dana transfer pusat oleh Kemenkeu.
-
Memiliki draf regulasi daerah (Perda/Perkada) pendapatan yang solid, legal, dan sinkron dengan hukum nasional.
-
Terwujudnya tata kelola belanja yang lebih produktif dengan porsi belanja modal infrastruktur yang ideal.
Target Peserta yang Wajib Ikut
-
Kepala Badan, Sekretaris, Kabid Anggaran, dan Kabid Akuntansi BPKAD / BPKD.
-
Kepala Badan, Kabid Pajak/Retribusi, serta Analis Keuangan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
-
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran perencana pada Bappeda.
-
Inspektur Daerah / Inspektur Pembantu (Irban) / Auditor Internal Pemerintah (APIP).
-
Pimpinan dan Anggota Komisi Bidang Keuangan/Anggaran DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Narasumber
Tim Pakar dan Pejabat Teknis Pelaksana dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) – Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri, serta Auditor Senior BPKP Pusat.
Metode Pelaksanaan (Pilihan Fleksibel)
-
Kelas Offline (Tatap Muka): Dilaksanakan di hotel bintang 4/5 di kota-kota strategis (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya) dengan fasilitas Executive Training Kit, Akomodasi Hotel, Coffee Break, Lunch, Dinner, dan Sertifikat Resmi Berbarcode.
-
Kelas Online (Virtual): Melalui Zoom Meeting Premium interaktif, mendapatkan e-Sertifikat, paket file materi lengkap, dan akses rekaman video pembelajaran harian untuk dipelajari ulang.
Jadwal Kegiatan (Tiap Bulan Sepanjang Tahun Berjalan)
(Silakan pilih gelombang pelaksanaan terbaik demi kelancaran pengawasan fiskal instansi Anda)
-
Januari: Pekan II & IV
-
Februari: Pekan II & IV
-
Maret: Pekan II & IV
-
April: Pekan II & IV
-
Mei: Pekan II & IV
-
Juni: Pekan II & IV
-
Juli: Pekan II & IV
-
Agustus: Pekan II & IV
-
September: Pekan II & IV
-
Oktober: Pekan II & IV
-
November: Pekan II & IV
-
Desember: Pekan II & IV
FAQ (Frequently Asked Questions)
-
Q: Apakah pelatihan ini menyediakan templat atau draf standar untuk penyusunan Perda PDRD yang baru?
-
A: Ya, kami menyediakan contoh dokumen regulasi penunjang yang disesuaikan dengan PP No. 35 Tahun 2023 sebagai referensi.
-
-
Q: Bagaimana jika kami menghendaki sistem pembayaran pascabayar (Mekanisme LS)?
-
A: Kami sangat memfasilitasi administrasi keuangan Pemda. Pembayaran dapat ditransfer via rekening bank resmi korporasi kami setelah kegiatan selesai, lengkap dengan dokumen pendukung dan faktur pajak.
-
-
Q: Apakah materi pelatihan ini juga mencakup aturan sanksi fiskal jika Pemda melanggar batas belanja pegawai?
-
A: Ya, dibahas secara khusus mengenai roadmap transisi sanksi belanja pegawai dan pengecualian komponen belanja yang diizinkan undang-undang.
-
Kesimpulan
Undang-Undang HKPD menuntut perubahan cara pandang Pemerintah Daerah dalam mengelola fiskal: dari yang semula berorientasi pada besarnya serapan menjadi berorientasi pada efisiensi dan keadilan alokasi anggaran. Keterlambatan dalam melakukan adaptasi regulasi ini berisiko melumpuhkan stabilitas arus kas daerah. Ikuti Bimtek ini untuk memastikan tim pengelola keuangan daerah Anda siap menavigasi transisi hukum ini dengan aman, akurat, dan akuntabel.
INFO PENDAFTARAN
Segera Daftarkan Instansi Anda Karena Kuota Peserta Terbatas!
📞 WA: 0813-9554-312
🌐 Web: www.bimtekexpert.com

