Bimtek Umum

Bimtek Nasional: Pedoman Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN (Honorer), Manajemen Kinerja Pegawai, dan Teknis Penegakan Hukum Disiplin ASN Sesuai Regulasi KASN Terbaru

Bimtek Nasional: Pedoman Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN (Honorer), Manajemen Kinerja Pegawai, dan Teknis Penegakan Hukum Disiplin ASN Sesuai Regulasi KASN Terbaru

Bimtek Nasional: Pedoman Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN (Honorer), Manajemen Kinerja Pegawai, dan Teknis Penegakan Hukum Disiplin ASN Sesuai Regulasi KASN Terbaru

Deskripsi Program

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di era reformasi birokrasi tengah berada dalam fase transisi paling masif. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini dihadapkan pada tenggat waktu krusial terkait penyelesaian penataan tenaga Non-ASN (Honorer). Ketidakpastian status hukum, validasi data, hingga skema pengalihan ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sering kali memicu ketegangan internal dan penurunan produktivitas kerja di lingkungan Pemda. Masalah ini kian kompleks jika tidak diimbangi dengan sistem Manajemen Kinerja Pegawai yang objektif serta penegakan hukum disiplin yang tegas dan berkeadilan.

Bimtek Eksklusif ini hadir sebagai panduan integratif untuk mengurai benang kusut tata kelola kepegawaian. Kami mengupas tuntas langkah strategis penataan tenaga honorer agar terhindar dari maladministrasi, teknik penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis aplikasi terbaru, hingga hukum acara penjatuhan hukuman disiplin ASN agar terhindar dari gugatan PTUN. Bersama para narasumber pembuat kebijakan, pelatihan ini akan memastikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tim BKPSDM mampu mengeksekusi regulasi secara aman, akurat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tujuan Bimtek Nasional: Pedoman Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN (Honorer), Manajemen Kinerja Pegawai, dan Teknis Penegakan Hukum Disiplin ASN Sesuai Regulasi KASN Terbaru

  • Membekali instansi dengan peta jalan (roadmap) penyelesaian penataan tenaga honorer yang valid dan bebas risiko hukum.

  • Meningkatkan kemampuan teknis menyusun, mengevaluasi, dan mengintegrasikan manajemen kinerja pegawai secara digital.

  • Memastikan proses pemeriksaan, penyusunan LHP, dan penjatuhan hukuman disiplin ASN dilakukan secara prosedural dan sah demi meminimalisir tuntutan hukum.

Tantangan, Dampak, & Solusi

  • Masalah (Tantangan): Ketidaksesuaian data verifikasi tenaga honorer, kesulitan mengaitkan kinerja individu dengan kinerja organisasi, serta tingginya potensi salah prosedur dalam pemecatan atau penurunan pangkat ASN yang bermasalah.

  • Dampak: Terjadinya pembengkakan anggaran akibat salah urus Non-ASN, penilaian reformasi birokrasi daerah anjlok, serta maraknya gugatan dari ASN ke PTUN yang membebani reputasi daerah.

  • Solusi: Pendampingan intensif berupa klinik bedah kasus, simulasi pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) disiplin, serta visualisasi pemetaan formasi PPPK.

Landasan Regulasi & Konsep Utama

Program ini merujuk penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Kepala BKN dan Surat Edaran Menteri PANRB/KASN terkait batas akhir penataan Non-ASN. Konsep utamanya meliputi Merit System Enforcement, Performance-Driven Bureaucracy, dan Due Process of Law in Civil Service.

Materi Bimtek Nasional: Pedoman Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN (Honorer), Manajemen Kinerja Pegawai, dan Teknis Penegakan Hukum Disiplin ASN Sesuai Regulasi KASN Terbaru

  1. Peta Jalan dan Kebijakan Strategis Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN (Honorer).

  2. Mekanisme Seleksi, Pengalihan, dan Optimalisasi Formasi PPPK (Penuh Waktu & Paruh Waktu).

  3. Implementasi Sistem Merit: Transformasi Manajemen Kepegawaian Pasca-UU ASN Terbaru.

  4. Desain Manajemen Kinerja: Sinkronisasi IKU Organisasi ke dalam SKP Individu Pegawai.

  5. Teknik Evaluasi Kinerja Periodik dan Penyusunan Rencana Aksi Perbaikan Kinerja ASN.

  6. Hukum Acara Disiplin ASN: Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Pembuatan BAP.

  7. Bedah Jenis dan Tingkatan Hukuman Disiplin (Ringan, Sedang, Berat) Beserta Konsekuensi Finansialnya.

  8. Perlindungan Hukum ASN: Hak Banding Administratif Melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

  9. Strategi Meminimalisir dan Menghadapi Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) Terkait SK Disiplin.

  10. Studi Kasus dan Klinik Pengawasan KASN: Mengatasi Pelanggaran Netralitas dan Kode Etik ASN.

Metode Training

  • Interactive Lecturing (Paparan Komprehensif Mengenai Tafsir Regulasi Kepegawaian Terbaru).

  • Legal Drafting & Simulation (Praktek Pembuatan Dokumen Pemeriksaan Disiplin dan SK Hukuman).

  • Peer-Group Consultation (Klinik Konsultasi Masalah Honorer dan Kasus Disiplin di Daerah Asal).

Manfaat & Benefit Utama Peserta

  • Sertifikat Resmi Kompetensi Manajemen SDM Aparatur dari Lembaga Berlisensi.

  • Bundle File/Template format BAP Disiplin, Surat Panggilan, SK Hukuman, dan Contoh Modul SKP.

  • Layanan Konsultasi Jarak Jauh Bebas Biaya Pascabimtek bersama pakar hukum kepegawaian.

  • Akomodasi hotel representatif, Premium Training Kit, serta konsumsi eksklusif selama pelatihan.

Kriteria Peserta yang Wajib Hadir

  • Kepala & Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM / BKD).

  • Inspektur Daerah, Irban, dan Auditor/Pengawas Pemerintahan Lingkup Inspektorat.

  • Kepala Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.

  • Sekretaris Dinas/Badan serta Kasubag Kepegawaian dan Umum dari Seluruh OPD Pemda.

  • Tim Pemeriksa Khusus (Ad-Hoc) Penegakan Disiplin Instansi.

Profil Narasumber

Pelatihan tingkat tinggi ini diampu langsung oleh Dewan Pakar/Analis Kebijakan Madya dari Kementerian PANRB, Pejabat Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Serta Praktisi Hukum/Arsiparis Ahli Penegakan Disiplin Pegawai.

Metode Pelaksanaan

  • Offline Training: Kelas tatap muka, diskusi kelompok, dan simulasi dokumen hukum di hotel bintang 5 (Pilihan Kota: Jakarta, Yogyakarta, Bali, Bandung, Surabaya, atau Makassar).

  • Online Training: Kelas virtual interaktif dua arah yang komprehensif melalui platform Zoom Meeting Premium.

Frequently Asked Questions (FAQ)

  • Q: Apakah materi pelatihan ini sudah mengadopsi aturan turunan dari UU ASN No. 20 Tahun 2023?

    • A: Ya. Seluruh materi, konsep pengalihan Non-ASN, dan skema disiplin yang dibahas didasarkan pada PP Turunan dan Surat Edaran implementasi terbaru.

  • Q: Apakah kami bisa mengonsultasikan kasus riil ASN indisipliner di daerah kami secara rahasia?

    • A: Sangat bisa. Kami menyediakan sesi tatap muka terbatas pada jam klinik konsultasi untuk membedah legalitas penanganan kasus instansi Anda.

Kesimpulan

Ketepatan eksekusi dalam penataan tenaga Non-ASN serta akurasi prosedur penegakan disiplin adalah penentu utama kondusifitas kerja instansi. Penguasaan aspek hukum kepegawaian menjamin daerah terhindar dari sengketa tata usaha negara.

Segera daftarkan instansi Anda karena kuota peserta terbatas.

Informasi & Nomor Pendaftaran

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *