Bimtek Keuangan, Bimtek Perencanaan

Reviu Dokumen Perencanaan & Keuangan Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Reviu Dokumen Perencanaan & Keuangan Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Reviu Dokumen Perencanaan & Keuangan Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah merupakan proses strategis yang dilaksanakan untuk memastikan adanya keselarasan, konsistensi, dan kepatuhan antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam rangka menjamin bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar didukung oleh alokasi anggaran yang memadai dan tepat sasaran.

Mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sistematis, serta berbasis kinerja. Regulasi ini menekankan pentingnya keterkaitan yang kuat antara dokumen seperti RKPD, RPJMD, dan Renja OPD dengan dokumen keuangan seperti KUA-PPAS, RKA OPD, hingga APBD.

Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan berbagai permasalahan, seperti ketidaksinkronan program dan kegiatan, ketidaksesuaian indikator kinerja, serta ketidaktepatan alokasi anggaran. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada rendahnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan dalam proses pengawasan, baik oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Melalui kegiatan reviu ini, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang telah disusun. Proses ini mencakup penelaahan terhadap kesesuaian substansi program, konsistensi indikator kinerja, serta kecermatan dalam pengalokasian anggaran. Dengan demikian, reviu tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian internal yang efektif.

Selain itu, reviu juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan memastikan bahwa seluruh dokumen telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong terciptanya pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada hasil.

Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini bersifat sistematis, analitis, dan berbasis data. Setiap temuan yang dihasilkan dari proses reviu akan diikuti dengan rekomendasi perbaikan yang konkret dan aplikatif, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.


Tujuan Reviu Dokumen Perencanaan & Keuangan Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

  1. Menjamin kesesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen keuangan daerah, sehingga tercipta keterpaduan yang optimal dalam proses perencanaan dan penganggaran.
  2. Memastikan konsistensi program, kegiatan, dan subkegiatan antar dokumen RKPD, RPJMD, Renja OPD, KUA-PPAS, RKA OPD, hingga APBD.
  3. Mengidentifikasi ketidaksesuaian, kesalahan, serta potensi kelemahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  4. Meningkatkan kualitas dokumen yang berbasis kinerja dengan indikator yang terukur, relevan, dan dapat dievaluasi secara objektif.
  5. Memastikan seluruh dokumen telah disusun sesuai dengan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
  6. Mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
  7. Mengurangi potensi temuan audit melalui peningkatan kualitas dan ketepatan penyusunan dokumen.

Materi Reviu Dokumen Perencanaan & Keuangan Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

  1. Kebijakan dan regulasi terbaru terkait sistem perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2026.
  2. Prinsip dasar integrasi dokumen perencanaan dan keuangan dalam siklus pembangunan daerah.
  3. Teknik reviu dokumen perencanaan, meliputi RKPD, RPJMD (keterkaitan tahunan), dan Renja OPD.
  4. Teknik reviu dokumen keuangan daerah, termasuk KUA, PPAS, RKA OPD, dan APBD.
  5. Metode analisis konsistensi antara program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja antar dokumen.
  6. Evaluasi kesesuaian indikator kinerja dengan sasaran dan target pembangunan daerah.
  7. Identifikasi kesalahan umum dan potensi permasalahan dalam penyusunan dokumen.
  8. Teknik penyusunan rekomendasi perbaikan yang efektif, sistematis, dan sesuai dengan regulasi.
  9. Studi kasus reviu dokumen pada pemerintah daerah sebagai pembelajaran praktis.
  10. Simulasi dan praktik langsung reviu dokumen untuk memperkuat pemahaman peserta.

Peran Peserta

Peserta dalam kegiatan reviu ini diharapkan memiliki peran aktif dan strategis dalam mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Peran tersebut meliputi:

  1. Sebagai analis dokumen yang mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap kesesuaian antara dokumen perencanaan dan keuangan.
  2. Sebagai pengawas internal yang memastikan seluruh proses penyusunan dokumen telah sesuai dengan regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
  3. Sebagai perencana yang mampu melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil reviu.
  4. Sebagai pengelola anggaran yang memahami keterkaitan antara program, kegiatan, dan alokasi anggaran secara menyeluruh.
  5. Sebagai agen perubahan yang mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
  6. Sebagai fasilitator internal yang dapat mentransfer pengetahuan dan praktik baik kepada rekan kerja di lingkungan instansi masing-masing.

Penutup

Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan langkah penting dan strategis dalam memastikan kualitas, konsistensi, serta akuntabilitas dokumen pembangunan daerah. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai sarana perbaikan berkelanjutan dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, komprehensif, dan berbasis analisis, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan efektivitas pelaksanaan program serta optimalisasi penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dengan dokumen yang berkualitas, pemerintah daerah dapat lebih mudah mencapai target pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, kegiatan reviu ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.

Fasilitas Bimtek Pelatihan

  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *