Training Swasta

Pelatihan Coretax Untuk Pelaporan Pajak Badah Usaha PPh Badan 2026 -2027

Pelatihan Coretax Untuk Pelaporan Pajak Badah Usaha PPh Badan 2026 -2027

Pelatihan Coretax Untuk Pelaporan Pajak Badah Usaha PPh Badan 2026 -2027

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun pajak 2026–2027. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna mendukung digitalisasi layanan pajak yang terintegrasi, akurat, dan real-time.

Dalam program ini, peserta akan mempelajari proses registrasi, pengelolaan data wajib pajak, pembuatan kode billing, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, hingga rekonsiliasi dan pembetulan melalui platform Coretax. Materi juga membahas aspek kepatuhan perpajakan, validasi data keuangan, serta strategi meminimalkan risiko kesalahan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi administrasi.

Pelatihan ini sangat relevan bagi staf pajak, accounting, finance, konsultan pajak, serta manajer keuangan yang bertanggung jawab atas kepatuhan pajak perusahaan. Dengan pendekatan praktik langsung dan studi kasus, peserta akan memperoleh pemahaman aplikatif sehingga mampu mengoperasikan Coretax secara efektif dan memastikan pelaporan PPh Badan dilakukan sesuai ketentuan terbaru tahun 2026–2027. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan lebih percaya diri dalam menghadapi kewajiban pelaporan pajak badan secara digital dan terintegrasi.

Tujuan Pelatihan Coretax Untuk Pelaporan Pajak Badah Usaha PPh Badan 2026 -2027

  1. Memahami konsep dan kebijakan implementasi sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Meningkatkan kompetensi peserta dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui platform Coretax.
  3. Memastikan kepatuhan pajak badan sesuai regulasi terbaru tahun 2026–2027.
  4. Meminimalkan risiko kesalahan pelaporan, sanksi administrasi, dan temuan pemeriksaan pajak.
  5. Mampu melakukan rekonsiliasi, pembetulan, dan monitoring kewajiban pajak secara digital dan terintegrasi.

Materi Pelatihan Coretax Untuk Pelaporan Pajak Badah Usaha PPh Badan 2026 -2027

  • Overview Coretax DJP

    • Latar belakang dan tujuan implementasi Coretax

    • Perubahan sistem administrasi perpajakan terbaru

  • Registrasi & Administrasi Wajib Pajak

    • Pengelolaan akun dan hak akses

    • Update profil dan data perusahaan

  • Proses Pelaporan PPh Badan

    • Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

    • Upload lampiran laporan keuangan

    • Validasi dan submit SPT melalui Coretax

  • Pembayaran & Kode Billing

    • Pembuatan kode billing

    • Integrasi pembayaran pajak

  • Rekonsiliasi & Pembetulan

    • Monitoring status pelaporan

    • Prosedur pembetulan SPT

    • Mitigasi risiko sanksi pajak

  • Studi Kasus & Praktik Langsung

    • Simulasi pelaporan PPh Badan

    • Diskusi kendala umum dan solusi praktis

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312

FAQ – Pelatihan Coretax untuk Pelaporan PPh Badan 2026–2027

1. Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara digital dan real-time.

2. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
Staf pajak, accounting, finance, tax manager, konsultan pajak, serta pihak manajemen yang bertanggung jawab atas pelaporan dan kepatuhan PPh Badan perusahaan.

3. Apa manfaat utama mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan memahami cara penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak terbaru 2026–2027.

4. Apakah pelatihan ini membahas praktik langsung?
Ya. Pelatihan dilengkapi dengan simulasi pelaporan, pembuatan kode billing, rekonsiliasi, dan pembetulan SPT melalui sistem Coretax.

5. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, setiap peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan sebagai bukti kompetensi dan partisipasi.

6. Berapa durasi pelatihan?
Umumnya berlangsung selama 1–2 hari (±8–16 jam efektif), tergantung kebutuhan perusahaan.

7. Apakah tersedia kelas online dan offline?
Ya, pelatihan tersedia dalam format online (Zoom) maupun tatap muka (in-house/public training).

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *