Bimtek
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Terbaru 2026
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Terbaru 2026
- Kepada YTH
- Pemerintahan Daerah Se-indonesia
Dengan Hormat
Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan untuk memberikan pedoman penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Februari 2014. Permendagri ini menjadi dasar bagi unit hukum di pemerintahan daerah (seperti biro/ bagian hukum sekretariat daerah) dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi daerah secara sistematis dan terkoordinasi.
Permendagri 12/2014 tidak hanya membahas satu jenis kasus, tetapi mencakup berbagai bentuk perkara hukum yang dapat melibatkan pemerintah daerah, pejabat daerah, maupun perangkat daerah di berbagai tingkat administratif.
Produk hukum daerah adalah aturan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum atas penyelenggaraan pemerintahan lokal, pelayanan publik, serta mengatur hubungan hukum di masyarakat setempat. Produk hukum daerah ini merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang harus selaras dengan aturan di atasnya dan merupakan manifestasi dari otonomi daerah.
Tujuan Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Terbaru 2026
a. Menjamin Ketertiban dan Keseragaman Prosedur Hukum
Regulasi ini memberikan pedoman baku agar penanganan perkara dilakukan secara tertib, konsisten, dan seragam antar berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
b. Memudahkan Penanganan Kasus Hukum oleh Unit Hukum Daerah
Dengan banyaknya perkara yang harus dihadapi, dari litigasi (misalnya, gugatan di pengadilan) hingga non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsultasi), Permendagri ini menjadi acuan untuk mempermudah proses penanganan hukum tersebut.
c. Melindungi Kepentingan Hukum Pemerintah Daerah
Pedoman ini membantu pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa hukum, baik yang bersifat perdata, tata usaha negara, pidana, maupun uji materi terhadap peraturan daerah di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
d. Meningkatkan Profesionalisme Biro/Bagian Hukum Pemerintah Daerah
Permendagri ini mendukung penguatan fungsi biro hukum dalam merumuskan strategi, memberikan pendampingan, serta koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara dengan efektif.
Materi Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Terbaru 2026
Permendagri 12/2014 mencakup materi pokok sebagai berikut:
a. Definisi dan Ruang Lingkup Perkara
Permendagri ini menjelaskan bahwa perkara bisa berupa:
-
Perkara litigasi – diproses melalui lembaga peradilan seperti pengadilan tata usaha negara, perdata, pidana, maupun uji materiil peraturan daerah;
-
Perkara non-litigasi – penyelesaian di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, konseling hukum, dan langkah lain yang tidak berujung persidangan.
Instrumen tersebut mencakup berbagai permasalahan hukum yang dapat menyangkut kepegawaian, perizinan, keuangan daerah, dan kebijakan daerah yang diuji atau digugat oleh pihak lain.
b. Peran Unit Hukum Pemerintah Daerah
Permendagri ini menempatkan biro/ bagian hukum sekretariat daerah sebagai unit yang bertanggung jawab atas penanganan perkara, termasuk langkah – langkah:
-
identifikasi perkara,
-
telaah hukum,
-
strategi penyelesaian,
-
pendampingan administrasi hukum,
-
penyusunan dokumen hukum, dan
-
koordinasi dengan pejabat terkait.
c. Prosedur Penanganan Perkara
Walaupun tidak secara rinci menjabarkan setiap tahapan operasional, Permendagri mencakup langkah umum seperti:
-
penerimaan kasus dan identifikasi status hukum;
-
pemilihan strategi (litigasi atau non-litigasi);
-
persiapan dokumen hukum dan bukti;
-
pendampingan pihak terkait dalam proses penanganan.
d. Koordinasi dan Pendampingan
Permendagri menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi internal pemerintah daerah dan pendampingan hukum sepanjang proses penyelesaian perkara. Ini penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam tindakan pemerintahan.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
