Bimtek Perpajakan

Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027: Strategi Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Pajak, Tax Compliance, dan Pelaporan SPT

Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027: Strategi Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Pajak, Tax Compliance, dan Pelaporan SPT

Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027: Strategi Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Pajak, Tax Compliance, dan Pelaporan SPT

Deskripsi

Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional perbankan dalam memahami, menyusun, menganalisis, dan melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal menjadi bagian penting dalam proses perpajakan karena terdapat perbedaan antara standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan dalam menentukan penghasilan kena pajak.

Dalam industri perbankan, proses rekonsiliasi fiskal memiliki kompleksitas tersendiri karena bank menangani berbagai jenis transaksi, pendapatan bunga, provisi, komisi, biaya operasional, pencadangan, penyusutan aset, transaksi dengan pihak ketiga, serta transaksi lainnya yang membutuhkan perlakuan pajak yang tepat. Kesalahan dalam mengidentifikasi perbedaan permanen maupun temporer dapat menyebabkan ketidaktepatan dalam perhitungan kewajiban pajak.

Pelatihan ini membahas konsep rekonsiliasi fiskal, koreksi fiskal positif dan negatif, beda tetap, beda temporer, penghasilan dan biaya yang dapat maupun tidak dapat dikurangkan, perhitungan PPh Badan, withholding tax, PPN yang relevan, tax adjustment, tax reconciliation, hingga persiapan pelaporan SPT Tahunan.

Peserta juga akan mempelajari hubungan antara accounting, finance, dan tax dalam menghasilkan data perpajakan yang akurat. Melalui studi kasus transaksi perbankan, latihan rekonsiliasi, pembahasan koreksi fiskal, dan diskusi permasalahan yang umum terjadi, peserta diharapkan mampu melakukan proses rekonsiliasi fiskal secara sistematis dan terdokumentasi.

Program ini sangat relevan bagi bank yang ingin memperkuat tax compliance, tax governance, internal control, serta mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan pelaporan perpajakan.

Tujuan Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027: Strategi Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Pajak, Tax Compliance, dan Pelaporan SPT

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami konsep dan tujuan rekonsiliasi fiskal.
  2. Memahami perbedaan laporan komersial dan laporan fiskal.
  3. Mengidentifikasi beda tetap dan beda temporer.
  4. Melakukan koreksi fiskal positif dan negatif.
  5. Mengidentifikasi transaksi perbankan yang memiliki perlakuan pajak khusus.
  6. Menghitung penghasilan kena pajak dan PPh Badan.
  7. Melakukan tax reconciliation antara accounting dan tax.
  8. Mempersiapkan data untuk pelaporan SPT Tahunan.
  9. Memperkuat tax compliance dan pengendalian internal.

Materi Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027: Strategi Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Pajak, Tax Compliance, dan Pelaporan SPT

1. Konsep Rekonsiliasi Fiskal dan Tax Accounting

  • Pengertian rekonsiliasi fiskal.
  • Laporan keuangan komersial dan fiskal.
  • Prinsip tax accounting.
  • Perbedaan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.
  • Identifikasi perbedaan temporer dan permanen.

2. Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

  • Konsep koreksi fiskal.
  • Koreksi fiskal positif.
  • Koreksi fiskal negatif.
  • Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan.
  • Penghasilan yang dikecualikan.
  • Studi kasus koreksi fiskal perbankan.

3. Rekonsiliasi Fiskal Transaksi Perbankan

  • Pendapatan bunga.
  • Pendapatan provisi dan komisi.
  • Biaya operasional bank.
  • Penyusutan aset.
  • Pencadangan dan transaksi terkait.
  • Transaksi dengan pihak ketiga.
  • Transaksi dengan pihak berelasi.

4. PPh Badan, Withholding Tax dan Tax Adjustment

  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
  • PPh Badan.
  • Kredit pajak.
  • PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26.
  • PPh Final yang relevan.
  • Tax adjustment.
  • Rekonsiliasi kewajiban pajak.

5. Tax Compliance, Rekonsiliasi dan Pelaporan SPT

  • Penyusunan tax reconciliation.
  • Rekonsiliasi accounting dan tax.
  • Review data perpajakan.
  • Persiapan SPT Tahunan.
  • Dokumentasi perpajakan.
  • Tax review dan internal control.
  • Identifikasi potensi risiko pemeriksaan pajak.

Masalah yang Dihadapi

Perbankan memiliki transaksi yang sangat beragam dan bernilai besar sehingga proses rekonsiliasi fiskal membutuhkan ketelitian tinggi. Perbedaan perlakuan antara laporan keuangan komersial dan fiskal dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan biaya yang dapat dikurangkan, penghasilan kena pajak, maupun koreksi fiskal.

Permasalahan lain adalah kurang optimalnya koordinasi antara bagian Accounting, Finance, Tax, dan unit operasional. Data transaksi yang belum direkonsiliasi secara berkala dapat menyebabkan perbedaan saldo, kesalahan tax adjustment, dan keterlambatan dalam persiapan pelaporan pajak.

Dampak

Rekonsiliasi fiskal yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan penghitungan PPh Badan, ketidaksesuaian SPT, koreksi pajak, meningkatnya risiko pemeriksaan, serta potensi sanksi sesuai ketentuan perpajakan. Dari sisi internal, kualitas laporan keuangan dan informasi perpajakan juga dapat terganggu.

Solusi

Solusi yang diperlukan adalah membangun proses tax reconciliation yang sistematis, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan accounting. Setiap transaksi perlu dianalisis berdasarkan perlakuan komersial dan fiskalnya, kemudian dilakukan identifikasi perbedaan serta koreksi secara tepat.

Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh metode praktis untuk melakukan rekonsiliasi, menyusun koreksi fiskal, melakukan tax review, serta menyiapkan data pelaporan pajak secara lebih akurat.

Manfaat Mengikuti

  • Memahami konsep rekonsiliasi fiskal.
  • Meningkatkan kemampuan tax accounting.
  • Memahami beda tetap dan beda temporer.
  • Mampu melakukan koreksi fiskal positif dan negatif.
  • Meningkatkan kemampuan menghitung PPh Badan.
  • Memahami tax treatment transaksi perbankan.
  • Memperkuat tax reconciliation.
  • Meningkatkan akurasi data perpajakan.
  • Mengurangi risiko kesalahan pelaporan.
  • Memperkuat tax compliance dan tax governance.
  • Meningkatkan koordinasi Accounting, Finance, dan Tax.
  • Membantu persiapan menghadapi pemeriksaan pajak.

Peserta yang Direkomendasikan

Pelatihan direkomendasikan bagi:

  • Direksi dan Manajemen Bank.
  • Tax Manager dan Tax Officer.
  • Finance Manager.
  • Accounting Manager dan Accounting Officer.
  • Finance Officer.
  • Treasury.
  • Internal Audit.
  • Compliance.
  • Risk Management.
  • Controller.
  • Reporting Officer.
  • Staff perpajakan.
  • Staff accounting.
  • Profesional yang bertanggung jawab atas laporan keuangan dan perpajakan bank.

Sertifikat Resmi

Peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai akan memperoleh Sertifikat Pelatihan Resmi sebagai bukti keikutsertaan dalam Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2026/2027.

Narasumber Profesional

Pelatihan didukung oleh narasumber/instruktur profesional, praktisi, dan akademisi berpengalaman di bidang perpajakan, tax accounting, rekonsiliasi fiskal, finance, accounting, tax compliance, dan industri perbankan.

Konsultasi dan Pendampingan

Peserta memperoleh kesempatan mendapatkan konsultasi dan pendampingan terkait penerapan materi, termasuk analisis koreksi fiskal, tax reconciliation, tax adjustment, rekonsiliasi accounting-tax, dan persiapan pelaporan perpajakan.

Pelaksanaan Online dan Offline

Pelatihan dapat dilaksanakan secara Online maupun Offline sesuai kebutuhan bank, jumlah peserta, lokasi, dan kebijakan organisasi.

Fasilitas Kegiatan Pelatihan

Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.

Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.

Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang perpajakan, tax accounting, finance, dan accounting.

Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.

Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan.

Akomodasi dan Transportasi (Jika Disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Jadwal Training Rekonsiliasi Fiskal dan Perpajakan Perbankan 2027: Strategi Rekonsiliasi Fiskal, Koreksi Pajak, Tax Compliance, dan Pelaporan SPT

Januari 2027

  • Kamis–Jumat, 7–8 Januari 2027
  • Kamis–Jumat, 14–15 Januari 2027
  • Kamis–Jumat, 21–22 Januari 2027
  • Kamis–Jumat, 28–29 Januari 2027

Februari 2027

  • Kamis–Jumat, 4–5 Februari 2027
  • Kamis–Jumat, 11–12 Februari 2027
  • Kamis–Jumat, 18–19 Februari 2027
  • Kamis–Jumat, 25–26 Februari 2027

Maret 2027

  • Kamis–Jumat, 4–5 Maret 2027
  • Kamis–Jumat, 11–12 Maret 2027
  • Kamis–Jumat, 18–19 Maret 2027
  • Kamis–Jumat, 25–26 Maret 2027

April 2027

  • Kamis–Jumat, 1–2 April 2027
  • Kamis–Jumat, 8–9 April 2027
  • Kamis–Jumat, 15–16 April 2027
  • Kamis–Jumat, 22–23 April 2027
  • Kamis–Jumat, 29–30 April 2027

Mei 2027

  • Kamis–Jumat, 6–7 Mei 2027
  • Kamis–Jumat, 13–14 Mei 2027
  • Kamis–Jumat, 20–21 Mei 2027
  • Kamis–Jumat, 27–28 Mei 2027

Juni 2027

  • Kamis–Jumat, 3–4 Juni 2027
  • Kamis–Jumat, 10–11 Juni 2027
  • Kamis–Jumat, 17–18 Juni 2027
  • Kamis–Jumat, 24–25 Juni 2027

Juli 2027

  • Kamis–Jumat, 1–2 Juli 2027
  • Kamis–Jumat, 8–9 Juli 2027
  • Kamis–Jumat, 15–16 Juli 2027
  • Kamis–Jumat, 22–23 Juli 2027
  • Kamis–Jumat, 29–30 Juli 2027

Agustus 2027

  • Kamis–Jumat, 5–6 Agustus 2027
  • Kamis–Jumat, 12–13 Agustus 2027
  • Kamis–Jumat, 19–20 Agustus 2027
  • Kamis–Jumat, 26–27 Agustus 2027

September 2027

  • Kamis–Jumat, 2–3 September 2027
  • Kamis–Jumat, 9–10 September 2027
  • Kamis–Jumat, 16–17 September 2027
  • Kamis–Jumat, 23–24 September 2027
  • Kamis–Jumat, 30 September–1 Oktober 2027

Oktober 2027

  • Kamis–Jumat, 7–8 Oktober 2027
  • Kamis–Jumat, 14–15 Oktober 2027
  • Kamis–Jumat, 21–22 Oktober 2027
  • Kamis–Jumat, 28–29 Oktober 2027

November 2027

  • Kamis–Jumat, 4–5 November 2027
  • Kamis–Jumat, 11–12 November 2027
  • Kamis–Jumat, 18–19 November 2027
  • Kamis–Jumat, 25–26 November 2027

Desember 2027

  • Kamis–Jumat, 2–3 Desember 2027
  • Kamis–Jumat, 9–10 Desember 2027
  • Kamis–Jumat, 16–17 Desember 2027
  • Kamis–Jumat, 23–24 Desember 2027
  • Kamis–Jumat, 30–31 Desember 2027

Tempat Pelaksanaan

  • Hotel Cordela Jakarta Pusat
  • Hotel Fave Braga Bandung
  • Hotel Arjuna Yogyakarta

FAQ Seputar Training Rekonsiliasi Fiskal

Apakah pelatihan dapat dilaksanakan secara online?
Ya. Pelatihan tersedia secara online maupun offline sesuai kebutuhan bank.

Apakah materi membahas koreksi fiskal?
Ya. Materi mencakup koreksi fiskal positif, koreksi fiskal negatif, beda tetap, beda temporer, dan tax adjustment.

Apakah membahas perpajakan transaksi perbankan?
Ya. Peserta mempelajari aspek perpajakan atas berbagai transaksi yang relevan dengan kegiatan perbankan.

Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai mendapatkan sertifikat resmi.

Apakah tersedia konsultasi dan pendampingan?
Ya. Peserta memperoleh kesempatan konsultasi terkait penerapan rekonsiliasi fiskal dan tax compliance.

Informasi Pendaftaran

Segera Daftarkan Instansi/Perusahaan Anda

Informasi pendaftaran melalui Panitia Trans Edukasi Nasional (TREN)

Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com

Perkuat kemampuan rekonsiliasi fiskal, tax accounting, dan tax compliance perbankan melalui pelatihan yang praktis dan aplikatif.

author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.