Bimtek
Jadwal Pelatihan Training Tax Management untuk Industri Perbankan Tahun 2026–2027
Training Tax Management untuk Industri Perbankan Tahun 2026–2027
Deskripsi Bimtek
Training Tax Management untuk Industri Perbankan Tahun 2026–2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional perbankan dalam mengelola aspek perpajakan secara efektif, akurat, patuh, dan terintegrasi dengan proses bisnis bank. Industri perbankan memiliki karakteristik transaksi yang kompleks, sehingga pengelolaan pajak membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup tax planning, tax risk management, tax compliance, rekonsiliasi fiskal, dan pengendalian risiko perpajakan.
Dalam kegiatan perbankan terdapat berbagai transaksi yang memiliki implikasi perpajakan, seperti pendapatan bunga, provisi, komisi, biaya jasa, transaksi dengan nasabah dan vendor, pengadaan barang dan jasa, transaksi antarperusahaan, serta transaksi dengan pihak dalam dan luar negeri. Perlakuan pajak atas transaksi tersebut perlu dianalisis secara tepat agar bank dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengendalikan risiko pajaknya. Ketentuan perpajakan juga terus diperbarui, sehingga unit tax, finance, accounting, compliance, dan risk management perlu melakukan pembaruan pengetahuan secara berkala. Direktorat Jenderal Pajak sendiri menyediakan basis regulasi yang terus diperbarui, termasuk ketentuan administrasi, PPh, dan transaksi jasa keuangan.
Pelatihan ini membahas strategi Tax Management Perbankan, tax compliance, tax planning yang sesuai ketentuan, tax review, rekonsiliasi fiskal, pengelolaan PPh dan PPN, tax risk assessment, dokumentasi perpajakan, hingga persiapan menghadapi pemeriksaan pajak.
Pendekatan pelatihan dibuat praktis dengan studi kasus yang relevan dengan aktivitas industri perbankan sehingga peserta dapat menghubungkan materi dengan pekerjaan sehari-hari.
Tujuan Training Tax Management untuk Industri Perbankan Tahun 2026–2027
Pelatihan bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai tax management dalam industri perbankan.
- Memahami perkembangan regulasi perpajakan yang relevan dengan perbankan.
- Meningkatkan kemampuan melakukan tax planning yang sesuai ketentuan.
- Meningkatkan efektivitas tax compliance dan tax control.
- Mengidentifikasi serta mengendalikan risiko perpajakan.
- Meningkatkan kemampuan melakukan tax review dan rekonsiliasi fiskal.
- Mengoptimalkan pengelolaan pajak tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan.
Materi Training Tax Management untuk Industri Perbankan Tahun 2026–2027
1. Tax Management Strategy untuk Industri Perbankan
Konsep tax management, tax governance, tax function, tax control, peran unit pajak, serta integrasi tax management dengan finance dan accounting.
2. Tax Compliance & Update Regulasi Perpajakan
Pembaruan ketentuan perpajakan yang relevan bagi industri perbankan, kewajiban administrasi, pemotongan/pemungutan, pembayaran, pelaporan, serta pengendalian kepatuhan.
3. PPh, PPN & Perlakuan Pajak Transaksi Perbankan
Analisis perlakuan perpajakan atas bunga, provisi, komisi, jasa, biaya operasional, pengadaan, transaksi dengan vendor, serta transaksi lainnya. Ketentuan PPh juga perlu memperhatikan karakteristik khusus transaksi bank; misalnya, DJP menjelaskan pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank dalam kondisi tertentu.
4. Tax Planning, Tax Review & Rekonsiliasi Fiskal
Strategi tax planning yang sesuai ketentuan, identifikasi koreksi fiskal, rekonsiliasi laporan komersial dan fiskal, tax review, serta pengendalian potensi kesalahan.
5. Tax Risk Management, Tax Audit & Dispute Management
Identifikasi risiko pajak, tax risk assessment, dokumentasi, persiapan pemeriksaan, pengelolaan permintaan data, mitigasi koreksi, dan strategi menghadapi potensi sengketa pajak.
Masalah yang Sering Dihadapi
Beberapa permasalahan dalam tax management perbankan antara lain:
- Perubahan regulasi perpajakan yang dinamis.
- Banyaknya jenis transaksi dengan perlakuan pajak berbeda.
- Kesalahan menentukan perlakuan pajak atas transaksi tertentu.
- Rekonsiliasi fiskal belum optimal.
- Dokumentasi perpajakan belum terintegrasi.
- Koordinasi antara tax, finance, accounting, compliance, dan operasional belum maksimal.
- Risiko keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
- Belum optimalnya tax risk assessment.
- Kurangnya pemahaman mengenai tax planning yang sesuai ketentuan.
Dampak
Pengelolaan pajak yang kurang optimal dapat menimbulkan kesalahan perhitungan, koreksi fiskal, sanksi administrasi, peningkatan beban pajak, ketidakefisienan proses, potensi sengketa, dan risiko kepatuhan bagi institusi perbankan.
Solusi
Solusi yang dapat diterapkan adalah membangun tax management system yang terintegrasi melalui pembaruan regulasi secara berkala, tax review, tax risk assessment, rekonsiliasi fiskal, penguatan SOP, pengendalian dokumentasi, serta koordinasi antara tax, finance, accounting, compliance, risk management, dan unit bisnis.
Strategi pengelolaan pajak juga harus mempertimbangkan karakteristik transaksi perbankan. Sebagai contoh, ketentuan PPh atas bunga deposito dan tabungan memiliki perlakuan khusus, sehingga proses tax review perlu memperhatikan jenis transaksi dan pihak yang terlibat.
Manfaat Mengikuti Pelatihan
Peserta akan memperoleh manfaat:
- Memahami konsep Tax Management untuk industri perbankan.
- Memahami perkembangan regulasi perpajakan.
- Meningkatkan kemampuan tax compliance.
- Mampu melakukan tax review secara sistematis.
- Meningkatkan kemampuan rekonsiliasi fiskal.
- Mengidentifikasi risiko perpajakan lebih dini.
- Meningkatkan kualitas dokumentasi pajak.
- Memahami tax planning yang sesuai ketentuan.
- Mengurangi potensi kesalahan dan sanksi administrasi.
- Meningkatkan koordinasi antarunit dalam pengelolaan pajak.
- Mendukung pengambilan keputusan bisnis yang mempertimbangkan aspek perpajakan.
Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti
Pelatihan direkomendasikan bagi:
- Tax Manager dan Tax Officer
- Finance Manager dan Finance Staff
- Accounting Manager dan Accounting Staff
- Compliance Officer
- Risk Management
- Internal Audit
- Legal
- Treasury
- Corporate Secretary
- Business Unit/Operation Manager
- Manajemen Bank
- Profesional di bidang perpajakan dan keuangan
Pelatihan sesuai untuk Bank Umum, Bank Syariah, BPR, BPRS, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan, BUMN, BUMD, dan institusi lainnya yang memiliki aktivitas transaksi keuangan kompleks.
Sertifikat Resmi
Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai akan mendapatkan sertifikat resmi pelatihan sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.
Narasumber Profesional
Pelatihan dibawakan oleh narasumber dan instruktur profesional yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan, tax management, accounting, finance, tax compliance, audit, dan industri jasa keuangan.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta memperoleh kesempatan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan mengenai permasalahan tax management, tax review, rekonsiliasi fiskal, tax compliance, tax planning, transaksi perbankan, serta pengendalian risiko perpajakan.
Pelaksanaan Online dan Offline
Pelatihan dapat dilaksanakan secara online maupun offline/tatap muka, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan bank, perusahaan, maupun kelompok peserta.
Jadwal Training Tax Management untuk Industri Perbankan Tahun 2026–2027
Bulan Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 6–7 Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 13–14 Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 20–21 Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026
Bulan September 2026
- Kamis–Jumat, 3–4 September 2026
- Kamis–Jumat, 10–11 September 2026
- Kamis–Jumat, 17–18 September 2026
- Kamis–Jumat, 24–25 September 2026
Bulan Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 1–2 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 22–23 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 29–30 Oktober 2026
Bulan November 2026
- Kamis–Jumat, 5–6 November 2026
- Kamis–Jumat, 12–13 November 2026
- Kamis–Jumat, 19–20 November 2026
- Kamis–Jumat, 26–27 November 2026
Bulan Desember 2026
- Kamis–Jumat, 3–4 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 10–11 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 17–18 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 24–25 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 31 Desember 2026 – 1 Januari 2027
Tempat Pelaksanaan
- Hotel Cordela Jakarta Pusat
- Hotel Fave Braga Bandung
- Hotel Arjuna Yogyakarta
Fasilitas Kegiatan Pelatihan
Peserta mendapatkan:
- Modul dan bahan pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
- Sertifikat resmi pelatihan.
- Narasumber/instruktur kompeten dan berpengalaman.
- Ruang pelatihan nyaman dengan LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
- Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
- Akomodasi dan transportasi lokal apabila disediakan sesuai ketentuan penyelenggara.
Segera Daftarkan Instansi Anda
Informasi pendaftaran melalui Panitia Trans Edukasi Nasional (TREN).
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com
FAQ Seputar Training Tax Management Perbankan
1. Apa yang dimaksud Tax Management Perbankan?
Tax Management Perbankan adalah pengelolaan aspek perpajakan secara terencana dan terintegrasi untuk mendukung kepatuhan, pengendalian risiko, serta efisiensi pengelolaan pajak bank.
2. Apakah training membahas transaksi perbankan?
Ya. Materi diarahkan pada transaksi dan permasalahan perpajakan yang relevan dengan aktivitas industri perbankan.
3. Apakah materi mengikuti perkembangan regulasi?
Ya. Materi disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan dan dapat mencakup pembaruan administrasi perpajakan yang relevan.
4. Siapa yang cocok mengikuti training?
Training cocok bagi tax, finance, accounting, compliance, internal audit, risk management, legal, treasury, dan manajemen perbankan.
5. Apakah tersedia pelaksanaan online?
Ya. Pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline.
6. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai mendapatkan sertifikat resmi pelatihan.
7. Apakah tersedia konsultasi dengan narasumber?
Ya. Peserta dapat berkonsultasi mengenai tax management dan permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan pekerjaan.
8. Bagaimana cara mendaftar?
Hubungi Panitia Trans Edukasi Nasional melalui Ikhsan – 08139554312 untuk informasi pendaftaran dan teknis kegiatan.

