Bimtek
Info Jadwal Terbaru Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Deskripsi
Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 merupakan kegiatan bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan tata kelola Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri secara terpadu, akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses sesuai kewenangan.
Ketersediaan data yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, penganggaran, pelayanan publik, monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan pemerintah daerah. Data yang tidak konsisten, berbeda antarperangkat daerah, tidak diperbarui secara berkala, atau belum memiliki standar yang jelas dapat menyebabkan kebijakan dan program pembangunan kurang tepat sasaran.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024, termasuk prinsip penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, kelembagaan, standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, pengumpulan dan pengelolaan data, serta mekanisme koordinasi antarperangkat daerah.
Pembahasan juga diarahkan pada bagaimana pemerintah daerah membangun tata kelola data yang terintegrasi antara perangkat daerah sehingga tidak terjadi duplikasi, perbedaan definisi, maupun ketidaksesuaian angka dalam berbagai dokumen pemerintahan. Peserta akan memahami peran masing-masing unsur dalam penyelenggaraan Satu Data serta pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, produsen data, walidata, dan pihak terkait.
Kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan materi, studi kasus, diskusi, simulasi pengelolaan data, dan konsultasi. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip Satu Data dalam pekerjaan sehari-hari serta meningkatkan kualitas data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Tujuan Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami substansi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.
- Memahami konsep dan prinsip Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
- Memahami tata kelola data pemerintah daerah.
- Mengidentifikasi peran produsen data dan walidata.
- Memahami standar data dan metadata.
- Meningkatkan kualitas, akurasi, dan konsistensi data.
- Memahami mekanisme pengumpulan dan pemutakhiran data.
- Mendukung integrasi dan interoperabilitas data.
- Mengurangi duplikasi dan perbedaan data antarperangkat daerah.
- Memanfaatkan data berkualitas untuk perencanaan dan pengambilan keputusan.
Materi Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
1. Kebijakan dan Implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
- Konsep Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
- Tujuan dan manfaat penyelenggaraan satu data.
- Ruang lingkup kebijakan.
- Prinsip tata kelola data.
- Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Hubungan Satu Data dengan transformasi digital pemerintahan.
2. Kelembagaan dan Tata Kelola Data Daerah
- Peran pembina data.
- Peran walidata.
- Peran produsen data.
- Forum satu data.
- Koordinasi antarperangkat daerah.
- Pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Mekanisme penyelesaian perbedaan data.
3. Standar Data, Metadata dan Kualitas Data
- Konsep standar data.
- Penyusunan metadata.
- Kode referensi dan data induk.
- Identifikasi data prioritas.
- Validitas dan akurasi data.
- Konsistensi data.
- Pemutakhiran data.
- Pengendalian kualitas data.
4. Pengumpulan, Pengolahan dan Integrasi Data
- Perencanaan kebutuhan data.
- Pengumpulan data dari perangkat daerah.
- Verifikasi dan validasi data.
- Pengolahan dan penyajian data.
- Integrasi data.
- Interoperabilitas sistem.
- Pencegahan duplikasi data.
- Keamanan dan pengelolaan akses data.
5. Pemanfaatan Data untuk Perencanaan dan Pengambilan Keputusan
- Pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan.
- Integrasi data dengan perencanaan daerah.
- Pemanfaatan data untuk penganggaran.
- Monitoring dan evaluasi pembangunan.
- Penyusunan kebijakan berbasis data.
- Penyajian data untuk pelayanan publik.
- Evaluasi kualitas penyelenggaraan Satu Data.
Masalah yang Dihadapi
Pemerintah daerah masih dapat menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaan data, antara lain data yang tersebar di berbagai perangkat daerah, perbedaan definisi dan format, duplikasi data, keterlambatan pemutakhiran, serta belum optimalnya koordinasi antara produsen data dan walidata.
Permasalahan lainnya adalah belum seragamnya pemahaman aparatur mengenai standar data, metadata, kode referensi, kualitas data, serta mekanisme pertukaran dan integrasi data antarsistem.
Dampak
Pengelolaan data yang belum terpadu dapat menyebabkan informasi yang digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menjadi kurang konsisten. Perbedaan data antarperangkat daerah juga dapat menghambat proses perencanaan, monitoring, evaluasi, penyusunan kebijakan, dan pelayanan publik.
Solusi
Solusi yang diperlukan adalah membangun tata kelola data yang jelas, menetapkan pembagian peran dan tanggung jawab, menerapkan standar data dan metadata, memperkuat proses verifikasi serta validasi, melakukan pemutakhiran secara berkala, dan meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.
Implementasi Satu Data juga perlu didukung dengan integrasi sistem dan peningkatan kompetensi SDM agar data dapat digunakan secara efektif sebagai dasar kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Manfaat Mengikuti
- Memahami Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.
- Memahami prinsip Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
- Meningkatkan kompetensi pengelola data.
- Memahami peran walidata dan produsen data.
- Meningkatkan kualitas dan akurasi data.
- Memahami penyusunan standar data dan metadata.
- Mengurangi duplikasi data.
- Meningkatkan konsistensi data antarperangkat daerah.
- Memahami integrasi dan interoperabilitas data.
- Mendukung perencanaan berbasis data.
- Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Peserta yang Direkomendasikan
Bimtek ini direkomendasikan bagi:
- Bappeda/Bapperida.
- Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Walidata daerah.
- Produsen data perangkat daerah.
- Sekretariat Daerah.
- Dinas teknis.
- Badan Pusat Statistik daerah terkait.
- Pengelola data dan informasi.
- Operator sistem informasi pemerintahan.
- Pejabat Perencana.
- Tim Satu Data Daerah.
- Aparatur yang menangani statistik sektoral dan data pemerintahan.
Sertifikat Resmi
Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai akan memperoleh Sertifikat Bimtek Resmi sebagai bukti keikutsertaan dalam Bimtek Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.
Narasumber Profesional
Kegiatan didukung oleh narasumber dan instruktur profesional yang berpengalaman dalam bidang tata kelola data pemerintahan, statistik sektoral, transformasi digital, perencanaan pembangunan, sistem informasi pemerintahan, serta pengelolaan data daerah.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta mendapatkan kesempatan melakukan konsultasi dan pendampingan terkait tata kelola Satu Data, kelembagaan, standar data, metadata, pengelolaan data, validasi, integrasi, serta pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pelaksanaan Online dan Offline
Bimtek dapat dilaksanakan secara Online maupun Offline, baik secara reguler maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah dan perangkat daerah.
Fasilitas Kegiatan Pelatihan
Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang tata kelola data, pemerintahan daerah, statistik sektoral, dan transformasi digital.
Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
Akomodasi dan Transportasi (Jika Disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendaftaran
Segera Daftarkan Instansi Anda
Informasi pendaftaran melalui Panitia Trans Edukasi Nasional (TREN)
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com
Bangun tata kelola data pemerintahan yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

