Bimtek
Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
Deskripsi
Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah merupakan kegiatan bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan proses reviu terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Reviu merupakan bagian penting dalam memastikan dokumen perencanaan dan keuangan daerah telah disusun secara konsisten, sesuai ketentuan, memiliki keterkaitan antara sasaran dan program, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Dengan adanya proses reviu yang dilakukan secara sistematis, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi lebih awal berbagai potensi ketidaksesuaian, kelemahan data, kesalahan penganggaran, maupun ketidakkonsistenan antar dokumen.
Bimtek ini membahas implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 secara aplikatif, mulai dari pemahaman kebijakan, ruang lingkup reviu, objek reviu, tahapan pelaksanaan, penyusunan kertas kerja, pengumpulan dan pengujian data, analisis dokumen, penyusunan hasil reviu, hingga tindak lanjut atas rekomendasi.
Materi juga diarahkan pada hubungan antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen keuangan daerah, termasuk konsistensi antara RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA-SKPD, RAPBD dan APBD sesuai konteks dokumen yang menjadi objek reviu.
Melalui metode pembelajaran berupa pemaparan materi, studi kasus, simulasi, diskusi, latihan reviu, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu melaksanakan reviu secara lebih terstruktur dan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
- Memahami tujuan dan prinsip reviu dokumen daerah.
- Mengidentifikasi dokumen yang menjadi objek reviu.
- Memahami tahapan dan prosedur pelaksanaan reviu.
- Melakukan analisis kesesuaian dokumen perencanaan.
- Melakukan reviu dokumen keuangan daerah.
- Menyusun kertas kerja reviu secara sistematis.
- Mengidentifikasi permasalahan dan potensi ketidaksesuaian.
- Menyusun hasil dan rekomendasi reviu.
- Melakukan tindak lanjut atas hasil reviu.
Materi Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
1. Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
- Latar belakang dan tujuan regulasi.
- Ruang lingkup reviu.
- Prinsip pelaksanaan reviu.
- Peran dan tanggung jawab pihak terkait.
- Objek dan sasaran reviu.
- Hubungan reviu dengan pengendalian internal pemerintah daerah.
2. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
- Reviu RPJPD dan RPJMD.
- Reviu RKPD.
- Reviu Renstra Perangkat Daerah.
- Reviu Renja Perangkat Daerah.
- Konsistensi sasaran dan indikator.
- Konsistensi program, kegiatan dan subkegiatan.
- Kesesuaian target pembangunan.
- Identifikasi ketidaksesuaian dokumen.
3. Reviu Dokumen Keuangan Daerah
- Reviu KUA dan PPAS.
- Reviu RKA-SKPD.
- Reviu RAPBD/APBD sesuai objek reviu.
- Kesesuaian program dan anggaran.
- Pengujian data pendukung.
- Analisis belanja dan target kinerja.
- Konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran.
4. Teknik Pelaksanaan Reviu dan Penyusunan Kertas Kerja
- Tahapan persiapan reviu.
- Pengumpulan data dan dokumen.
- Identifikasi risiko.
- Teknik analisis dokumen.
- Pengujian kesesuaian data.
- Penyusunan kertas kerja reviu.
- Dokumentasi hasil pengujian.
- Penyusunan temuan dan rekomendasi.
5. Pelaporan Hasil Reviu dan Tindak Lanjut
- Penyusunan laporan hasil reviu.
- Penyusunan rekomendasi.
- Penyampaian hasil reviu.
- Monitoring tindak lanjut.
- Evaluasi perbaikan dokumen.
- Penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
- Studi kasus dan simulasi reviu.
Masalah yang Dihadapi
Dalam pelaksanaan reviu, pemerintah daerah dapat menghadapi berbagai kendala seperti belum seragamnya pemahaman aparatur mengenai mekanisme reviu, keterbatasan data pendukung, ketidakkonsistenan antar dokumen, serta kurang optimalnya koordinasi antara Bappeda/Bapperida, BPKAD/BKAD, Inspektorat dan perangkat daerah.
Selain itu, proses reviu dapat menjadi kurang efektif apabila dokumen tidak tersedia tepat waktu, indikator kinerja belum dirumuskan secara memadai, atau terdapat perbedaan antara target pembangunan dengan alokasi anggaran.
Dampak
Reviu yang tidak dilakukan secara optimal dapat menyebabkan berbagai ketidaksesuaian dalam dokumen perencanaan dan keuangan daerah. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, pencapaian target pembangunan, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan.
Solusi
Solusi yang diperlukan adalah membangun proses reviu yang terstruktur berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperkuat koordinasi antarunit kerja, menyediakan data dan dokumen pendukung secara tepat waktu, serta menggunakan kertas kerja dan dokumentasi reviu secara konsisten.
Melalui bimtek ini, peserta memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam melakukan reviu, mengidentifikasi permasalahan, menyusun rekomendasi, serta memastikan hasil reviu dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan keuangan daerah.
Manfaat Mengikuti
- Memahami Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
- Memahami mekanisme reviu dokumen daerah.
- Meningkatkan kompetensi pelaksana reviu.
- Mampu melakukan reviu dokumen perencanaan.
- Mampu melakukan reviu dokumen keuangan.
- Meningkatkan kemampuan analisis dokumen.
- Memahami penyusunan kertas kerja reviu.
- Meningkatkan kualitas dokumentasi reviu.
- Mampu menyusun rekomendasi perbaikan.
- Memperkuat konsistensi perencanaan dan penganggaran.
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Peserta yang Direkomendasikan
Bimtek ini direkomendasikan bagi:
- Inspektorat Daerah.
- Inspektur Pembantu.
- Auditor.
- Pengawas Pemerintahan.
- Bappeda/Bapperida.
- BPKAD/BKAD.
- TAPD.
- Sekretariat Daerah.
- Kepala Perangkat Daerah.
- Sekretaris Perangkat Daerah.
- Pejabat Perencana.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Pejabat yang menangani perencanaan dan penganggaran.
Sertifikat Resmi
Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai akan memperoleh Sertifikat Bimtek Resmi sebagai bukti keikutsertaan dalam Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Narasumber Profesional
Kegiatan didukung oleh narasumber dan instruktur profesional yang berpengalaman dalam bidang pengawasan internal, reviu dokumen perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan tata kelola pemerintahan daerah.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta mendapatkan kesempatan melakukan konsultasi dan pendampingan terkait pelaksanaan reviu, penyusunan kertas kerja, analisis dokumen, identifikasi permasalahan, penyusunan rekomendasi, dan tindak lanjut hasil reviu.
Pelaksanaan Online dan Offline
Bimtek dapat dilaksanakan secara Online maupun Offline, baik secara reguler maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah, Inspektorat, Bappeda/Bapperida, BPKAD/BKAD, maupun perangkat daerah.
Fasilitas Kegiatan Pelatihan
Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengawasan, reviu, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah.
Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
Akomodasi dan Transportasi (Jika Disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendaftaran
Segera Daftarkan Instansi Anda
Informasi pendaftaran melalui Panitia Trans Edukasi Nasional (TREN)
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com
Tingkatkan kompetensi aparatur dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

