Bimtek
PELATIHAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BAGI SIVITAS AKADEMIKA/UMKM BINAAN KAMPUS TAHUN 2026–2027
PELATIHAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BAGI SIVITAS AKADEMIKA/UMKM BINAAN KAMPUS TAHUN 2026–2027
Deskripsi
Pelatihan Sistem Perizinan Berusaha bagi Sivitas Akademika dan UMKM Binaan Kampus Tahun 2026–2027 dirancang untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika, mahasiswa, dosen, pengelola inkubator bisnis, serta pelaku UMKM binaan perguruan tinggi mengenai pentingnya legalitas usaha dan tata cara pengurusan perizinan secara digital.
Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk mengembangkan bisnis, memperoleh akses pembiayaan, mengikuti pengadaan, memperluas pasar, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan yang diperlukan sesuai karakteristik kegiatan usahanya.
Pelatihan ini memberikan pembekalan mulai dari identifikasi jenis usaha, pemilihan KBLI, pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, penerbitan NIB, pemahaman tingkat risiko, persyaratan dasar, hingga perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Materi disampaikan secara praktis melalui studi kasus UMKM binaan kampus sehingga peserta dapat memahami hubungan antara kegiatan usaha dengan kewajiban perizinannya.
Kegiatan ini juga dapat menjadi bagian dari program penguatan kewirausahaan perguruan tinggi, inkubasi bisnis, hilirisasi hasil penelitian, pengembangan usaha mahasiswa, dan pemberdayaan UMKM di lingkungan kampus.
TUJUAN PELATIHAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BAGI SIVITAS AKADEMIKA/UMKM BINAAN KAMPUS TAHUN 2026–2027
- Meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai sistem perizinan berusaha.
- Membekali UMKM binaan kampus dengan pengetahuan legalitas usaha.
- Memahami penggunaan OSS untuk pengurusan perizinan.
- Mampu menentukan KBLI sesuai kegiatan usaha.
- Memahami proses penerbitan dan pengelolaan NIB.
- Meningkatkan kesiapan UMKM untuk berkembang secara legal dan berkelanjutan.
MATERI PELATIHAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BAGI SIVITAS AKADEMIKA/UMKM BINAAN KAMPUS TAHUN 2026–2027
1. Kebijakan dan Regulasi Perizinan Berusaha
- Konsep perizinan berusaha berbasis risiko.
- Kebijakan OSS terbaru.
- Legalitas usaha bagi UMKM.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha.
2. Pengenalan OSS dan Nomor Induk Berusaha
- Pengenalan platform OSS.
- Pendaftaran akun.
- Pengisian profil pelaku usaha.
- Penerbitan dan pengelolaan NIB.
3. KBLI dan Penentuan Tingkat Risiko
- Mengenal KBLI.
- Menentukan KBLI sesuai kegiatan usaha.
- Risiko rendah, menengah, dan tinggi.
- Perizinan yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko.
4. Persyaratan Dasar dan PB UMKU
- Persyaratan dasar usaha.
- Perizinan berusaha sesuai sektor.
- PB UMKU.
- Pemenuhan kewajiban pasca-penerbitan NIB.
5. Praktik OSS untuk UMKM Binaan Kampus
- Simulasi pendaftaran.
- Simulasi pengajuan NIB.
- Pengisian data kegiatan usaha.
- Studi kasus UMKM mahasiswa dan alumni.
- Penyelesaian kendala umum OSS.
Masalah yang Sering Dihadapi UMKM Binaan Kampus
- Belum memiliki NIB.
- Kurang memahami pentingnya legalitas usaha.
- Salah menentukan KBLI.
- Kesulitan mengisi data pada OSS.
- Belum mengetahui perizinan tambahan yang diperlukan.
- Dokumen usaha belum tertata.
Dampak
Kurangnya pemahaman perizinan dapat menghambat pengembangan usaha, akses pembiayaan, kerja sama bisnis, pemasaran, serta peluang mengikuti program pemerintah. UMKM juga berpotensi mengalami kendala ketika membutuhkan legalitas tambahan untuk memperluas kegiatan usaha.
Solusi
Pelatihan memberikan pendekatan praktis melalui simulasi OSS, pembahasan studi kasus, konsultasi, dan pendampingan sehingga sivitas akademika serta UMKM binaan kampus dapat memahami tahapan legalisasi usaha secara sistematis.
Manfaat Mengikuti
- Memahami sistem perizinan berusaha.
- Mengetahui pentingnya NIB bagi UMKM.
- Mampu menggunakan OSS secara mandiri.
- Memahami pemilihan KBLI.
- Mengetahui kewajiban berdasarkan tingkat risiko.
- Mendukung pengembangan UMKM binaan kampus.
- Meningkatkan kesiapan usaha untuk naik kelas.
Peserta yang Direkomendasikan
- Dosen.
- Mahasiswa wirausaha.
- Alumni yang memiliki usaha.
- Pengelola inkubator bisnis kampus.
- Unit kewirausahaan perguruan tinggi.
- Pengelola UMKM binaan kampus.
- Pelaku UMKM.
- Tenant inkubator bisnis.
- Koperasi kampus.
- Pengelola pusat karier dan kewirausahaan.
- Tim pengabdian kepada masyarakat.
Sertifikat Resmi
Peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai memperoleh Sertifikat Resmi Pelatihan Sistem Perizinan Berusaha sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.
Narasumber Profesional
Pelatihan dapat menghadirkan praktisi OSS, konsultan perizinan usaha, akademisi, praktisi UMKM, serta narasumber berpengalaman dalam pendampingan legalitas dan pengembangan usaha.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta mendapatkan kesempatan berkonsultasi mengenai:
- Pembuatan NIB.
- Pemilihan KBLI.
- Penggunaan OSS.
- Perizinan berdasarkan tingkat risiko.
- PB UMKU.
- Permasalahan legalitas UMKM.
- Pengembangan legalitas usaha binaan kampus.
Bisa Dilaksanakan Online dan Offline
Pelatihan dapat diselenggarakan dalam bentuk:
- Online via Zoom Meeting
- Offline/Tatap Muka di Kampus
- In House Training
- Workshop dan Klinik Perizinan UMKM
FAQ
Apakah mahasiswa yang baru memulai usaha dapat mengikuti?
Ya. Pelatihan sangat sesuai bagi mahasiswa yang sedang membangun usaha atau mengikuti program kewirausahaan kampus.
Apakah UMKM binaan kampus dapat melakukan praktik OSS?
Ya. Materi dapat dibuat berbasis praktik dan studi kasus usaha peserta.
Apakah materi membahas NIB?
Ya. NIB menjadi salah satu materi utama, termasuk proses pendaftaran dan pengelolaannya.
Apakah membahas KBLI?
Ya. Peserta akan mempelajari cara menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Apakah tersedia konsultasi?
Ya. Peserta dapat berkonsultasi mengenai kendala perizinan usaha sesuai kasus masing-masing.
Apakah pelatihan dapat dilakukan khusus untuk satu perguruan tinggi?
Ya. Pelatihan dapat diselenggarakan secara In House Training khusus bagi sivitas akademika dan UMKM binaan perguruan tinggi.
Segera Daftarkan Kampus dan UMKM Binaan Anda
Informasi Pendaftaran:
Panitia Trans Edukasi Nasional
Ikhsan: 08139554312
Website: www.bimtekexpert.com

