Bimtek
Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan KAK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN, dan BUMD Tahun 2026–2027
Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan KAK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN, dan BUMD Tahun 2026–2027
Meningkatkan Kompetensi dalam Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang Akurat, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi Pengadaan Terbaru
Deskripsi Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keberhasilan proses pengadaan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilihan penyedia, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas dokumen perencanaan, khususnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
KAK menjadi dokumen utama yang menjelaskan kebutuhan pengguna, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, target keluaran (output), jadwal pelaksanaan, serta indikator keberhasilan kegiatan. Sementara itu, HPS berfungsi sebagai dasar kewajaran harga, acuan evaluasi penawaran, dan bagian penting dalam mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, serta akuntabel.
Dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD menghadapi kendala dalam menyusun KAK dan HPS. Permasalahan yang sering muncul antara lain spesifikasi teknis yang kurang jelas, analisis kebutuhan yang belum tepat, metode survei harga yang belum optimal, penggunaan data pembanding yang kurang memadai, hingga kesalahan dalam penyusunan komponen biaya. Kondisi tersebut dapat berdampak pada keterlambatan proses pengadaan, rendahnya tingkat persaingan usaha, potensi sanggah dari peserta, bahkan temuan hasil pemeriksaan.
Seiring perkembangan regulasi dan transformasi digital pengadaan melalui Katalog Elektronik, sistem e-Procurement, serta penerapan prinsip Value for Money, aparatur pengadaan dituntut memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyusun KAK dan HPS secara profesional. Dokumen yang disusun harus mencerminkan kebutuhan riil organisasi, memenuhi prinsip efisiensi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan KAK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN, dan BUMD Tahun 2026–2027 dirancang untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, UKPBJ, dan seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan agar mampu menyusun HPS dan KAK secara tepat, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Pelatihan dilaksanakan secara aplikatif melalui pemaparan regulasi, pembahasan studi kasus, simulasi penyusunan KAK dan HPS, latihan penyusunan dokumen, serta konsultasi dengan narasumber profesional sehingga peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara langsung di instansi masing-masing.
Tujuan Bimbingan Teknis
- Memahami regulasi terbaru mengenai penyusunan HPS dan KAK dalam pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan kemampuan menyusun KAK yang jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi.
- Menguasai metode penyusunan HPS berdasarkan survei pasar dan analisis biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Meminimalkan kesalahan dalam penyusunan dokumen pengadaan.
- Meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
5 Materi Bimbingan Teknis
1. Regulasi Terbaru Pengadaan Barang/Jasa dan Kedudukan HPS serta KAK
- Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa.
- Prinsip penyusunan HPS dan KAK.
- Tugas dan tanggung jawab PPK.
- Peran UKPBJ dan Pokja Pemilihan.
- Prinsip Value for Money.
2. Teknik Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Analisis kebutuhan.
- Penyusunan ruang lingkup pekerjaan.
- Penyusunan spesifikasi teknis.
- Penyusunan indikator keluaran.
- Penyusunan jadwal pelaksanaan.
3. Teknik Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Metode survei harga.
- Analisis kewajaran harga.
- Penyusunan rincian biaya.
- Penggunaan referensi harga.
- Penyusunan HPS untuk barang, jasa konsultansi, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi.
4. Praktik Penyusunan HPS dan KAK
- Simulasi penyusunan dokumen.
- Studi kasus pengadaan.
- Analisis kesalahan umum.
- Penyempurnaan dokumen.
- Review hasil penyusunan peserta.
5. Evaluasi Dokumen, Mitigasi Risiko, dan Best Practice
- Review kualitas HPS dan KAK.
- Mitigasi risiko pengadaan.
- Dokumentasi pengadaan.
- Temuan pemeriksaan yang sering terjadi.
- Praktik terbaik penyusunan dokumen pengadaan.
Masalah yang Sering Dihadapi
- Spesifikasi teknis tidak sesuai kebutuhan.
- HPS disusun tanpa survei harga yang memadai.
- KAK kurang jelas sehingga menimbulkan multitafsir.
- Dokumen pengadaan belum memenuhi ketentuan regulasi.
- Kesalahan perhitungan komponen biaya.
- Risiko sanggah dan temuan pemeriksaan meningkat.
- Kompetensi penyusun dokumen masih beragam.
Dampak Jika HPS dan KAK Tidak Disusun dengan Baik
- Proses pengadaan menjadi tidak efektif.
- Risiko gagal tender atau pemilihan penyedia meningkat.
- Harga pengadaan menjadi tidak wajar.
- Persaingan usaha menjadi kurang sehat.
- Potensi temuan audit dan permasalahan hukum meningkat.
- Kinerja pengadaan dan pelayanan organisasi terganggu.
Solusi Melalui Bimbingan Teknis
Bimtek ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai teknik penyusunan HPS dan KAK berdasarkan regulasi terbaru, praktik penyusunan dokumen yang benar, metode survei harga, analisis biaya, serta penyusunan spesifikasi teknis sehingga menghasilkan dokumen pengadaan yang berkualitas, akuntabel, dan siap digunakan dalam proses pemilihan penyedia.
Manfaat Mengikuti Bimbingan Teknis
- Memahami regulasi terbaru mengenai HPS dan KAK.
- Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen pengadaan.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi.
- Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan.
- Mendukung proses pemilihan penyedia yang lebih efektif.
- Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengadaan.
- Meningkatkan kompetensi PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.
- Mendukung tata kelola pengadaan yang profesional.
Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
- Pejabat Pengadaan.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
- PA/KPA.
- APIP dan Inspektorat.
- Auditor Internal.
- Pengelola Pengadaan BUMN.
- Pengelola Pengadaan BUMD.
- Pengelola Keuangan.
- Seluruh OPD Kementerian/Lembaga.
- Rumah Sakit Pemerintah dan BLUD.
- Perguruan Tinggi Negeri.
- Perusahaan BUMN dan BUMD.
Sertifikat Resmi
Peserta akan memperoleh Sertifikat Resmi Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan KAK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN, dan BUMD Tahun 2026–2027 sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Narasumber Profesional
Pelatihan menghadirkan narasumber dari:
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Kementerian Dalam Negeri.
- Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Auditor Pengadaan.
- Widyaiswara Pengadaan.
- Konsultan Pengadaan Pemerintah.
Konsultasi dan Pendampingan
Peserta memperoleh fasilitas:
- Konsultasi penyusunan HPS.
- Pendampingan penyusunan KAK.
- Review dokumen pengadaan.
- Diskusi studi kasus.
- Pendampingan implementasi di instansi.
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dapat dilaksanakan secara:
✅ Offline (Tatap Muka)
✅ Online (Virtual Training)
Metode pembelajaran meliputi presentasi, workshop, simulasi penyusunan dokumen, studi kasus, diskusi interaktif, dan konsultasi dengan narasumber.
FAQ Seputar Bimbingan Teknis
1. Apa yang dimaksud HPS dalam pengadaan barang/jasa?
HPS adalah Harga Perkiraan Sendiri yang disusun sebagai acuan kewajaran harga dalam proses pengadaan.
2. Apa fungsi KAK?
KAK merupakan dokumen yang menjelaskan kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, target keluaran, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
3. Apakah peserta akan praktik menyusun HPS dan KAK?
Ya. Peserta akan mengikuti simulasi dan latihan penyusunan dokumen berdasarkan studi kasus.
4. Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?
PPK, Pokja Pemilihan, UKPBJ, Pejabat Pengadaan, PA/KPA, APIP, auditor, serta pengelola pengadaan di pemerintah, BUMN, dan BUMD.
5. Apakah tersedia kelas online?
Ya. Pelatihan dapat diselenggarakan secara online maupun offline.
KESIMPULAN
Kualitas HPS dan KAK menjadi fondasi utama keberhasilan proses pengadaan barang/jasa. Dokumen yang disusun secara tepat akan mendukung pengadaan yang efisien, transparan, kompetitif, dan sesuai regulasi. Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan KAK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN, dan BUMD Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh kompetensi praktis dalam menyusun dokumen pengadaan yang berkualitas dan mampu mendukung tata kelola pengadaan yang profesional.
Jadwal Bimbingan Teknis Penyusunan HPS dan KAK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BUMN, dan BUMD Tahun 2026–2027
Bulan Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 6–7 Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 13–14 Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 20–21 Agustus 2026
- Kamis–Jumat, 27–28 Agustus 2026
Bulan September 2026
- Kamis–Jumat, 3–4 September 2026
- Kamis–Jumat, 10–11 September 2026
- Kamis–Jumat, 17–18 September 2026
- Kamis–Jumat, 24–25 September 2026
Bulan Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 1–2 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 22–23 Oktober 2026
- Kamis–Jumat, 29–30 Oktober 2026
Bulan November 2026
- Kamis–Jumat, 5–6 November 2026
- Kamis–Jumat, 12–13 November 2026
- Kamis–Jumat, 19–20 November 2026
- Kamis–Jumat, 26–27 November 2026
Bulan Desember 2026
- Kamis–Jumat, 3–4 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 10–11 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 17–18 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 24–25 Desember 2026
- Kamis–Jumat, 31 Desember 2026 – 1 Januari 2027
Tempat Pelaksanaan
- Hotel Cordela Jakarta Pusat
- Hotel Fave Braga Bandung
- Hotel Arjuna Yogjakarta
Fasilitas Kegiatan Pelatihan :
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Segera Daftarkan Instansi Anda
Informasi Pendaftaran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
Ikhsan : 08139554312
Website : www.bimtekexpert.com

