Bimtek BLU-BLUD

Bimtek Mengenai Penataan SDM, Termasuk Peralihan Status non-ASN Menjadi PPPK atau CPNS di Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaru Tahun 2026

Bimtek Mengenai Penataan SDM, Termasuk Peralihan Status non-ASN Menjadi PPPK atau CPNS di Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaru Tahun 2026

Bimtek Mengenai Penataan SDM, Termasuk Peralihan Status non-ASN Menjadi PPPK atau CPNS di Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaru Tahun 2026

Dengan hormat,

Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di lingkungan Rumah Sakit dan Puskesmas, diperlukan penguatan tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang profesional, adaptif, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah terus melakukan transformasi besar dalam sistem kepegawaian, termasuk penataan tenaga non-ASN agar dialihkan menjadi bagian dari ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan berbasis merit.

Khusus di sektor kesehatan, transformasi ini menjadi sangat penting mengingat tingginya kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, serta masih banyaknya tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengikuti kegiatan:

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan SDM Kesehatan dan Peralihan Status Non-ASN Menjadi PPPK atau CPNS Tahun 2026

B. Tujuan Bimtek Mengenai Penataan SDM, Termasuk Peralihan Status non-ASN Menjadi PPPK atau CPNS di Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaru Tahun 2026

Pelaksanaan bimtek ini memiliki tujuan strategis dalam mendukung penataan SDM kesehatan yang lebih baik, antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi ASN terbaru
    Peserta memahami kebijakan terbaru terkait pengelolaan ASN, termasuk peralihan tenaga non-ASN menjadi PPPK atau CPNS sesuai UU ASN 2023.
  2. Mendorong percepatan penataan tenaga non-ASN
    Bimtek ini membantu instansi kesehatan dalam menata tenaga honorer/non-ASN agar sesuai dengan kebijakan nasional.
  3. Meningkatkan kualitas manajemen SDM di fasilitas kesehatan
    Pengelolaan SDM yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
  4. Memastikan proses rekrutmen dan pengangkatan sesuai sistem merit
    Sistem merit menekankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar pengangkatan ASN.
  5. Meningkatkan kompetensi administrasi kepegawaian
    Peserta mampu memahami proses administrasi pengangkatan PPPK dan CPNS secara tepat.

C. Materi Bimtek Mengenai Penataan SDM, Termasuk Peralihan Status non-ASN Menjadi PPPK atau CPNS di Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaru Tahun 2026

Materi pelatihan disusun secara komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan instansi kesehatan, meliputi:

1. Kebijakan Nasional Penataan SDM ASN

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Kebijakan Kementerian PANRB dan BKN
  • Roadmap penataan tenaga non-ASN tahun 2026–2027
  • Prinsip sistem merit dalam manajemen ASN

Materi ini menjadi dasar utama dalam memahami arah kebijakan pemerintah dalam reformasi kepegawaian.


2. Peralihan Status Non-ASN ke PPPK dan CPNS

  • Kriteria dan persyaratan pengangkatan
  • Mekanisme seleksi PPPK dan CPNS
  • Tahapan administrasi dan pemberkasan
  • Skema prioritas tenaga kesehatan

Pemerintah tetap membuka peluang rekrutmen PPPK dan CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama akibat pensiun dan kekurangan tenaga di daerah.


3. Manajemen SDM di Rumah Sakit dan Puskesmas

  • Perencanaan kebutuhan SDM (Analisis Beban Kerja/ABK)
  • Penempatan tenaga kesehatan sesuai kompetensi
  • Pengelolaan tenaga kontrak dan ASN
  • Sistem pengembangan karier tenaga kesehatan

Kesalahan dalam perencanaan SDM dapat menyebabkan kekurangan tenaga atau tidak optimalnya pelayanan kesehatan.


4. Sistem Rekrutmen dan Seleksi ASN

  • Proses seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test)
  • Penilaian kompetensi teknis dan manajerial
  • Transparansi dan akuntabilitas seleksi
  • Strategi sukses menghadapi seleksi PPPK/CPNS

5. Pengelolaan Kinerja dan Disiplin ASN

  • Penilaian kinerja ASN berbasis SKP
  • Sistem reward and punishment
  • Disiplin pegawai dan etika profesi
  • Integritas dalam pelayanan publik

6. Digitalisasi Manajemen Kepegawaian

  • Sistem informasi kepegawaian (SIASN)
  • Pengelolaan data ASN secara digital
  • Integrasi data tenaga kesehatan nasional
  • Pemanfaatan teknologi dalam manajemen SDM

7. Studi Kasus dan Best Practice

  • Pengalaman daerah dalam penataan non-ASN
  • Tantangan dan solusi implementasi kebijakan
  • Diskusi interaktif dan simulasi kasus

D. PERAN DAN MANFAAT PESERTA

Pelatihan ini memberikan peran strategis bagi peserta dalam mendukung transformasi SDM kesehatan, antara lain:

1. Sebagai Pengelola SDM (HR Manager)

Peserta mampu menyusun kebijakan internal terkait pengelolaan SDM yang sesuai regulasi.

2. Sebagai Pelaksana Administrasi Kepegawaian

Peserta dapat mengelola proses administrasi pengangkatan PPPK/CPNS secara tepat dan akurat.

3. Sebagai Pengambil Kebijakan

Bagi pimpinan, pelatihan ini membantu dalam mengambil keputusan strategis terkait penataan SDM.

4. Sebagai Agen Reformasi Birokrasi

Peserta berperan dalam mendorong perubahan menuju birokrasi yang profesional dan modern.


Manfaat yang diperoleh peserta:

  • Pemahaman regulasi ASN terbaru
  • Peningkatan kompetensi teknis dan manajerial
  • Kemampuan implementasi kebijakan SDM
  • Sertifikat pelatihan resmi
  • Networking dengan praktisi dan instansi terkait

E. PENUTUP

Penataan SDM kesehatan merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas dan profesionalisme tenaga kesehatan yang ada di dalamnya.

Melalui kebijakan peralihan tenaga non-ASN menjadi PPPK atau CPNS, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Namun demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pemahaman yang mendalam serta kesiapan dari seluruh pihak, khususnya pengelola SDM di Rumah Sakit dan Puskesmas.

Bimtek ini diharapkan menjadi solusi dalam menjawab berbagai tantangan tersebut, sekaligus menjadi sarana peningkatan kapasitas SDM agar mampu mengikuti perkembangan regulasi yang dinamis.

Kami mengharapkan partisipasi aktif Bapak/Ibu/Saudara/i dalam kegiatan ini demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan profesional di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.

Fasilitas Bimtek Pelatihan

  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *