Bimtek BLU-BLUD, Bimtek Puskesmas

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, diperlukan sistem pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik adalah penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada unit pelayanan publik dalam mengelola keuangan dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat.

Penerapan PPK-BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola unit layanan publik seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan berbagai unit layanan lainnya. Dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, diharapkan unit layanan publik dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Keuangan BLUD. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami secara komprehensif konsep, regulasi, serta mekanisme pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tujuan BIMTEK Pengelolaan Keuangan PPK-BLUD

Pelaksanaan BIMTEK ini memiliki beberapa tujuan penting yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dasar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
    Peserta diharapkan mampu memahami definisi, fungsi, serta tujuan pembentukan BLUD sebagai unit pelayanan publik yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

  2. Memberikan pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi terkait BLUD.
    Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sebagai dasar hukum penerapan BLUD di lingkungan pemerintah daerah.

  3. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.
    Peserta diharapkan mampu mengelola keuangan BLUD secara profesional sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

  4. Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan dokumen persyaratan BLUD.
    Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Strategis (Renstra), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimum (SPM), serta dokumen administratif lainnya yang diperlukan dalam proses penetapan BLUD.

  5. Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
    RBA merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pengelolaan anggaran BLUD.

  6. Memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan BLUD.
    Peserta akan mempelajari bagaimana pendapatan yang diperoleh dari layanan dapat dikelola secara efektif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

  7. Meningkatkan pemahaman mengenai sistem pengelolaan belanja BLUD.
    Pengelolaan belanja harus dilakukan secara efisien dan tepat sasaran untuk mendukung kegiatan operasional unit layanan.

  8. Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD.
    Peserta diharapkan mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

  9. Meningkatkan pemahaman mengenai sistem pengawasan dan evaluasi BLUD.
    Pengawasan yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan BLUD berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

  10. Mendorong penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan BLUD.
    Transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses pengelolaan BLUD.


Materi BIMTEK Pengelolaan Keuangan BLUD

Materi yang disampaikan dalam kegiatan BIMTEK ini disusun secara sistematis agar peserta dapat memahami seluruh aspek pengelolaan BLUD secara menyeluruh.

  1. Konsep dasar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
    Materi ini membahas pengertian BLUD, tujuan pembentukan BLUD, serta peran BLUD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

  2. Kebijakan dan regulasi BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
    Peserta akan mempelajari ketentuan yang menjadi dasar hukum penerapan BLUD di lingkungan pemerintah daerah.

  3. Persyaratan penetapan BLUD.
    Materi ini membahas persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi oleh suatu unit kerja untuk dapat ditetapkan sebagai BLUD.

  4. Penyusunan dokumen administratif BLUD.
    Peserta akan mempelajari cara menyusun berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses penetapan BLUD.

  5. Penyusunan Rencana Strategis BLUD.
    Rencana strategis merupakan dokumen yang memuat arah pengembangan serta tujuan jangka panjang BLUD.

  6. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
    Peserta akan mempelajari metode penyusunan RBA sebagai dasar perencanaan kegiatan operasional dan pengelolaan anggaran BLUD.

  7. Pengelolaan pendapatan BLUD.
    Materi ini membahas mekanisme pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari layanan kepada masyarakat.

  8. Pengelolaan belanja BLUD.
    Peserta akan mempelajari bagaimana belanja BLUD dapat dikelola secara efektif untuk mendukung kegiatan operasional.

  9. Sistem akuntansi BLUD.
    Materi ini membahas sistem pencatatan keuangan yang digunakan dalam pengelolaan BLUD.

  10. Penyusunan laporan keuangan BLUD.
    Peserta akan mempelajari penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, serta laporan arus kas.

  11. Pengelolaan kas BLUD.
    Materi ini membahas pengelolaan kas secara efektif untuk mendukung kegiatan operasional BLUD.

  12. Pengadaan barang dan jasa pada BLUD.
    Peserta akan mempelajari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lebih fleksibel dalam sistem BLUD.

  13. Sistem pengendalian internal BLUD.
    Pengendalian internal diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

  14. Tata kelola organisasi BLUD.
    Materi ini membahas peran pimpinan BLUD, dewan pengawas, serta struktur organisasi BLUD.

  15. Evaluasi kinerja BLUD.
    Peserta akan mempelajari metode evaluasi kinerja organisasi dan pelayanan BLUD.

  16. Studi kasus implementasi BLUD di daerah.
    Peserta akan mempelajari berbagai pengalaman daerah yang telah berhasil menerapkan BLUD.

  17. Diskusi dan praktik penyusunan dokumen BLUD.
    Peserta akan melakukan simulasi penyusunan dokumen BLUD untuk memperkuat pemahaman secara praktis.


Peserta Kegiatan BIMTEK

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan BIMTEK ini antara lain:

  1. Pejabat dan staf di lingkungan pemerintah daerah.

  2. Pejabat pengelola keuangan daerah.

  3. Pimpinan dan manajemen rumah sakit daerah (RSUD).

  4. Kepala puskesmas dan pengelola puskesmas BLUD.

  5. Pejabat pengelola keuangan BLUD.

  6. Aparatur perangkat daerah yang menangani pengelolaan BLUD.

  7. Pejabat perencana dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.

  8. Pengelola keuangan pada unit layanan yang akan menerapkan BLUD.


Penutup

BIMTEK Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan unit layanan publik. Dengan pemahaman yang baik mengenai konsep dan mekanisme pengelolaan BLUD, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengelola keuangan unit layanan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan BIMTEK ini, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai BLUD, tetapi juga mampu mengimplementasikan berbagai konsep dan kebijakan yang telah dipelajari dalam praktik pengelolaan keuangan di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penerapan tata kelola yang baik, diharapkan unit layanan yang menerapkan BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Pada akhirnya, penerapan BLUD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di seluruh daerah di Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan

  1. Pengajuan Peserta
    Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan.
  2. Pengisian Formulir Pendaftaran
    Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia.
  3. Kelengkapan Administrasi
    Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan.
  4. Konfirmasi Kepesertaan
    Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim.
  5. Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
    Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan.
  6. Registrasi Ulang
    Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.

Fasilitas Bimtek Pelatihan

  1. Modul dan Bahan Pelatihan
    Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy.
  2. Sertifikat Pelatihan
    Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai.
  3. Narasumber/Instruktur Kompeten
    Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  4. Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
    Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis.
  5. Konsumsi Peserta
    Coffee break dan makan siang selama pelatihan.
  6. Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
    Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.

Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional

  • Bapak Ikhsan  :  0813 9554 312
author-avatar

Tentang BIMTEK EXPERT

PT. Trans Edukasi Nasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sarana, media, serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Layanan kami menjangkau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *