Bimtek
Bimtek Perencanaan Desa Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Terbaru Tahun 2026
Bimtek Perencanaan Desa Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Terbaru Tahun 2026
- Kepada YTH
- Pemerintahan Daerah Se-indonesia
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Desa: Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Tahun 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan pemangku kepentingan desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa yang berkualitas, sistematis, partisipatif, dan sesuai regulasi. RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen strategis yang menjadi dasar arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam jangka menengah dan tahunan.
Dalam konteks tahun 2026, perencanaan desa dituntut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mendukung pencapaian SDGs Desa, memperhatikan kearifan lokal, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Oleh karena itu, Bimtek ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis perangkat desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes secara partisipatif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Pendekatan partisipatif dalam perencanaan desa menjadi kunci penting agar masyarakat desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang terlibat aktif sejak tahap penggalian aspirasi, perumusan program, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan. Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali pemahaman mengenai tahapan perencanaan desa, teknik pengumpulan data dan aspirasi masyarakat, penyusunan skala prioritas, serta penyelarasan program desa dengan kebijakan pemerintah daerah.
Bimtek ini juga menekankan pentingnya perencanaan desa yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). Dengan perencanaan yang baik, desa dapat memanfaatkan sumber daya dan anggaran secara efektif, meminimalkan risiko kesalahan program, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Tujuan Bimtek Perencanaan Desa Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Terbaru Tahun 2026
Bimtek Perencanaan Desa: Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Tahun 2026 bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur desa dan lembaga desa mengenai fungsi, kedudukan, dan peran RPJMDes serta RKPDes sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa.
-
Meningkatkan kapasitas teknis peserta dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes yang sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mendorong penerapan perencanaan desa yang partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, BPD, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, dan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
-
Meningkatkan kemampuan desa dalam menyusun prioritas pembangunan, berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat, potensi desa, permasalahan desa, serta ketersediaan sumber daya dan anggaran.
-
Memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan desa dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD Kabupaten/Kota) dan kebijakan pembangunan nasional tahun 2026.
-
Mendorong perencanaan desa yang berbasis data dan bukti, termasuk pemanfaatan data desa, profil desa, dan hasil musyawarah desa sebagai dasar pengambilan keputusan.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan desa, sehingga dokumen RPJMDes dan RKPDes dapat dipahami, diawasi, dan didukung oleh masyarakat desa.
-
Menghasilkan dokumen rencana tindak lanjut (RTL) atau action plan yang dapat diterapkan langsung oleh peserta di desa masing-masing setelah mengikuti Bimtek.
Materi Bimtek Perencanaan Desa Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Terbaru Tahun 2026
Materi Bimtek disusun secara bertahap dan komprehensif agar peserta memahami konsep hingga praktik penyusunan RPJMDes dan RKPDes, meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Perencanaan Desa
Materi ini membahas kerangka kebijakan dan regulasi terkait perencanaan pembangunan desa, termasuk:
-
Prinsip dan tujuan perencanaan pembangunan desa
-
Kedudukan RPJMDes dan RKPDes dalam sistem perencanaan nasional dan daerah
-
Peran kepala desa, perangkat desa, dan BPD dalam perencanaan desa
2. Konsep Perencanaan Desa Partisipatif
Peserta dibekali pemahaman tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa, meliputi:
-
Prinsip perencanaan partisipatif
-
Peran Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa
-
Strategi melibatkan kelompok masyarakat secara inklusif
3. Penyusunan RPJMDes
Materi teknis penyusunan RPJMDes meliputi:
-
Tahapan penyusunan RPJMDes
-
Penyusunan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan desa
-
Analisis kondisi desa (potensi, masalah, dan kebutuhan)
-
Penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa jangka menengah
4. Penyusunan RKPDes
Materi ini fokus pada penyusunan rencana kerja tahunan desa, antara lain:
-
Hubungan RPJMDes dengan RKPDes
-
Penyusunan skala prioritas kegiatan tahunan
-
Penyelarasan RKPDes dengan APBDes
-
Penjabaran kegiatan, indikator, dan target capaian
5. Teknik Penggalian Data dan Aspirasi Masyarakat
Peserta mempelajari metode praktis untuk menggali kebutuhan dan aspirasi warga desa, seperti:
-
Pemetaan sosial dan potensi desa
-
Penggunaan data desa dan profil desa
-
Teknik diskusi kelompok dan penjaringan aspirasi masyarakat
6. Penyelarasan Perencanaan Desa dengan SDGs Desa
Materi ini membahas:
-
Konsep dan tujuan SDGs Desa
-
Integrasi SDGs Desa dalam RPJMDes dan RKPDes
-
Penyusunan indikator dan target pembangunan desa berkelanjutan
7. Penyusunan Dokumen dan Evaluasi Perencanaan Desa
Materi akhir meliputi:
-
Teknik penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes yang baik
-
Monitoring dan evaluasi perencanaan desa
-
Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) hasil Bimtek
D. Penutup
Bimtek Perencanaan Desa: Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Partisipatif Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas perencanaan pemerintahan desa. Dengan perencanaan yang partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan kebijakan pembangunan, desa diharapkan mampu melaksanakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara nyata.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
