Bimtek
Bimtek Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Serta Pengelolaan Dana Desa Terbaru Tahun 2026
Bimtek Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Serta Pengelolaan Dana Desa Terbaru Tahun 2026
- Kepada YTH
- Pemerintahan Daerah Se-indonesia
Dengan Hormat
Bimbingan Teknis (Bimtek) “Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa serta Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026” merupakan kegiatan pembelajaran intensif yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa, khususnya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan perangkat yang terkait dalam pengelolaan keuangan desa secara efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Bimtek ini menekankan pendekatan praktis dan kontekstual dengan studi kasus, simulasi penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran desa, serta pemahaman penuh terhadap tata kelola keuangan desa yang terintegrasi, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, serta sumber-sumber lainnya. Kegiatan ini disusun berdasarkan regulasi terbaru tentang keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, dan pengelolaan dana desa yang berlaku pada Tahun 2026.
Bimtek dirancang dalam bentuk ceramah interaktif, diskusi kelompok, latihan teknis, dan evaluasi akhir untuk memastikan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan dalam dokumen dan sistem keuangan desa yang tersusun, terukur, dan bertanggungjawab.
Tujuan Bimtek Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Serta Pengelolaan Dana Desa Terbaru Tahun 2026
Peserta setelah mengikuti Bimtek diharapkan mampu:
-
Memahami prinsip dasar perencanaan dan penganggaran desa sesuai regulasi terbaru.
-
Menyusun dokumen perencanaan desa seperti RKPDes, RPJMDes, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.
-
Menyusun dan mengorganisir APBDes yang akuntabel, logis, dan sesuai prioritas.
-
Melakukan pencatatan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran desa sesuai Tata Cara Administrasi Keuangan Desa.
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa dengan benar, termasuk format laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan lainnya.
-
Memahami mekanisme pengelolaan Dana Desa dan persyaratan penggunaan DD sesuai ketentuan tentang prioritas, kriteria, dan pertanggungjawaban DD.
-
Mampu menganalisis studi kasus atas permasalahan umum dalam pengelolaan keuangan desa dan menyusun rekomendasi solusi.
Materi Bimtek Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Serta Pengelolaan Dana Desa Terbaru Tahun 2026
Materi disusun secara komprehensif, sistematis, dan runut dari tahap perencanaan sampai pertanggung jawaban.
A. Pendahuluan dan Dasar Hukum
-
Definisi dan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa.
-
Peraturan perundang-undangan terbaru yang menjadi landasan pengelolaan keuangan desa (UU Desa, Permendagri, Perbup/Perdes, PMK/Peraturan Keuangan Negara, dan aturan turunan lainnya).
-
Prinsip pengelolaan keuangan desa: efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
B. Perencanaan Desa
-
Perencanaan pembangunan desa:
-
Pengertian RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
-
Proses penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
-
Penyusunan prioritas pembangunan dan rencana kerja tahunan
-
-
Musyawarah desa dan partisipasi masyarakat dalam menentukan program kegiatan.
-
Integrasi perencanaan dan dokumen anggaran.
-
Teknik identifikasi masalah dan prioritas desa.
-
Metode penyusunan tabel RKPDes yang terukur dan terindikasi hasil.
-
Keterkaitan RKPDes dengan APBDes dan pengelolaan dana desa.
C. Penganggaran Desa
-
Dasar, tujuan, dan prinsip penganggaran desa.
-
Struktur APBDes (pendapatan, belanja, pembiayaan).
-
Tahapan penyusunan APBDes:
-
Penyusunan rancangan anggaran
-
Forum Konsultasi Publik
-
Validasi data program
-
-
Penyusunan anggaran berbasis output/outcome.
-
Standar biaya kegiatan desa (standar honor, harga satuan, alokasi biaya terbaik).
-
Simulasi penyusunan anggaran kegiatan desa berbasis dokumen RKPDes.
-
Sistem e-budgeting desa (jika ada/SIMDA, Siskeudes, SiskeuDesa, SIPDes, dll).
-
Keterkaitan anggaran dengan prioritas belanja desa.
D. Penatausahaan Keuangan Desa
-
Tata cara penatausahaan penerimaan dan pengeluaran desa.
-
Administrasi dan pembukuan desa:
-
Buku Kas Umum,
-
Buku Kas Pembantu,
-
Buku Bank,
-
Dokumen pendukung transaksi.
-
-
Penggunaan sistem elektronik keuangan desa (SIMDA Desa / aplikasi lain).
-
Tata cara pencatatan, penyimpanan dokumen, dan bukti transaksi.
-
Pengendalian internal pencatatan dan keamanan dokumen.
-
Simulasi pencatatan transaksi dan laporan rutin.
E. Pertanggungjawaban Keuangan Desa
-
Jenis laporan pertanggungjawaban keuangan desa:
-
Laporan Realisasi Anggaran
-
Neraca
-
Laporan Operasional
-
Catatan Atas Laporan Keuangan
-
-
Tahapan penyusunan laporan keuangan desa.
-
Penyampaian laporan keuangan kepada BPD, masyarakat, dan pemerintah kabupaten/kota.
-
Audit Internal/eksternal, mekanisme pemeriksaan BPK/Inspektorat.
-
Analisis dan penanganan temuan audit.
-
Simulasi penyusunan laporan pertanggungjawaban.
F. Pengelolaan Dana Desa (DD)
-
Sumber dan mekanisme penyaluran Dana Desa.
-
Ketentuan prioritas penggunaan DD:
-
Pembangunan infrastruktur desa
-
Pemberdayaan masyarakat
-
Penanggulangan dampak bencana
-
Bantuan sosial/transitional support
-
-
Pengalokasian DD dalam APBDes.
-
Prosedur pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban DD.
-
Kriteria penggunaan yang tidak diperkenankan (larangan dan sanksi).
-
Teknik penjadwalan kegiatan dan kesesuaian DD dengan RKPDes/APBDes.
-
Simulasi perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pelaporan DD.
G. Studi Kasus & Diskusi Interaktif
-
Kasus perencanaan yang tidak sesuai prioritas.
-
Kasus anggaran tidak akuntabel/over budgeting.
-
Kasus pencatatan dan bukti transaksi tidak lengkap.
-
Kasus temuan audit dan rekomendasi tindak lanjutnya.
-
Sesi tanya jawab dan solusi terbaik berdasarkan kebijakan terbaru.
H. Evaluasi dan Penguatan Kapasitas
-
Evaluasi hasil belajar peserta.
-
Umpan balik perubahan peraturan terbaru (2026).
-
Penutupan dan rekomendasi tindak lanjut implementasi di desa masing-masing.
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pelatihan
- Pengajuan Peserta
Peserta pelatihan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah/unit kerja melalui surat tugas atau surat rekomendasi pimpinan. - Pengisian Formulir Pendaftaran
Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara lengkap dan benar, baik secara daring (online) maupun luring (offline), sesuai ketentuan panitia. - Kelengkapan Administrasi
Peserta melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, surat tugas, dan data jabatan yang relevan dengan materi pelatihan. - Konfirmasi Kepesertaan
Panitia melakukan verifikasi data dan menyampaikan konfirmasi kepesertaan kepada peserta atau instansi pengirim. - Pembayaran Biaya Pelatihan (jika ada)
Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dikonfirmasi kepada panitia sebelum pelatihan dilaksanakan. - Registrasi Ulang
Peserta melakukan registrasi ulang pada hari pertama pelatihan untuk menerima perlengkapan dan informasi kegiatan.
Fasilitas Bimtek Pelatihan
- Modul dan Bahan Pelatihan
Materi pelatihan dalam bentuk cetak atau softcopy. - Sertifikat Pelatihan
Sertifikat resmi bagi peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. - Narasumber/Instruktur Kompeten
Praktisi dan akademisi berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan daerah. - Ruang Pelatihan dan Perlengkapan
Ruang nyaman dilengkapi LCD proyektor, sound system, dan alat tulis. - Konsumsi Peserta
Coffee break dan makan siang selama pelatihan. - Akomodasi dan Transportasi (jika disediakan)
Penginapan dan transport lokal sesuai ketentuan penyelenggara.
Informasi Pendafataran Via Panitia Trans Edukasi Nasional
- Bapak Ikhsan : 0813 9554 312
